034723700_1596784183-20200807-SIM-Keliling-1.jpg

YLKI Tegas Tolak Ide Luhut Soal Warga Nunggak Pajak Tak Bisa Perpanjang SIM

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan efektivitas tata kelola negara.

Hal itu disampaikan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi pers, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ia juga menegaskan digitalisasi adalah elemen kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. 

Pilar pertama terkait optimalisasi penerimaan negara dengan adanya implementasi sistem Core Tax dan SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara.

“Kedua efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan efisien,” ujar Luhut

Ketiga, kemudahan pelayanan publik, seperti digitalisasi layanan antara lain administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan akses dan efisiensi pelayanan masyarakat. Sistem digital ini dirancang untuk mengurangi birokrasi berlebih dan memberikan pengalaman yang lebih mudah serta cepat bagi masyarakat.

Contohnya, dalam kasus penyelundupan, dengan adanya integrasi data yang menggunakan teknologi seperti blockchain, semuanya menjadi lebih transparan. Misalnya terkait aktivitas seseorang yang melakukan aktivitas impor barang apa yang diimpor, isi kontainernya, dan sebagainya. Jika datanya akurat dan sesuai, sistem otomatis akan memberikan izin tanpa perlu antre. 

Namun, jika data yang dimasukkan tidak valid, sistem akan memblokir proses tersebut, dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan bisa diblokir sehingga operasionalnya terhenti.

“Oleh karena itu kita paksa orang itu supaya comply terhadap ketentuan. Kau sudah bayar pajak belum? Kau sudah bayar royalti belum? Itu dengan sistem,” ujar dia.

 


Source link

039870200_1722852537-Foto_1.jpeg

Luhut Sebut Masyarakat Tak Bisa Perpanjang SIM Jika Nunggak Pajak, Ini Tanggapan Ekonom

Liputan6.com, Jakarta – Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan masyarakat yang tidak membayar pajak otomatis tak bisa melakukan mengurus surat izin mengemudi (SIM) hingga perpanjangan paspor. 

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menyambut baik rencana tersebut. Dia meminta pelaksanaan penegakan tersebut harus berjalan adil.

“Itu ide bagus, asalkan implementasinya juga harus jelas dan adil,” kata Faisal kepada Liputan6.com, Jumat (10/1/2025).

Dia mengingatkan perlu adanya integrasi sistem yang kuat antara data pajak dan administrasi seperti SIM hingga paspor. Lantaran, pangkalan data itu menjadi modal inti agar rencana tersebut bisa berjalan.

Faisal melihat langkah penegakan hukum tadi harus dibarengi dengan penguatan sistem pelaporan pajak. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat sebagai wajib pajak.

“Selain enforcement seperti itu, sistem pelaporan pajak juga perlu diperbaiki untuk memudahkan para wajib pajak,” terangnya.

Melalui rencana Luhut tadi, Faisal melihat ada peluang setoran pajak dari masyarakat meningkat. Meski, sebelum dilakukan secara penuh perlu dimulai dengan uji coba.

“Ada peluang bisa meningkat signifikan (setoran pajak) kalau sistem koleksi pajaknya diperbaiki dengan coretax ini. Jadi perlu dicoba dulu dengan catatan yang tadi,” tegas dia.

Usulan Luhut

Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan efektivitas tata kelola negara.

Hal itu disampaikan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi pers, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025. Ia juga menegaskan digitalisasi adalah elemen kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. 

Pilar pertama terkait optimalisasi penerimaan negara dengan adanya implementasi sistem Core Tax dan SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara.

Kedua efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan efisien,” ujar Luhut.

 

 


Source link

005333900_1675423535-FOTO.jpg

Luhut Sebut Warga yang Tak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor

Sebelumnya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dinilai masih sangat rendah. Melihat hal itu, kehadiran Administrasi Perpajakan (Coretax) diharapkan memberi potensi penerimaan pajak.

Hal itu disampaikan Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).

Tingkat kepatuhan, Luhut mencontohkan, kepemilikan mobil dan sepeda motor kurang lebih mencapai 100 juta, tetapi yang patuh membayar pajak hanya 50 persen. 

“Seperti contoh ya, mobil dan sepeda motor mungkin 100 juta lebih, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi Anda bisa bayangkan kepatuhan kita itu sangat rendah,” ujar Luhut.

Luhut menuturkan, adanya Administrasi Perpajakan (Coretax) memberikan potensi penerimaan pajak sebesar Rp1.500 triliun. Potensi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar Rp1.200 triliun dapat dikumpulkan secara bertahap. Dia bilang Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan sebagian dana ini akan dialokasikan untuk mendukung sektor-sektor strategis, seperti UMKM, guna meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Nanti (dana potensi) dialokasikan kepada seperti UMKM untuk mendorong tadi purchasing power daripada kelas menengah bawah,” ujar dia.

Selain itu, program-program seperti penyediaan makanan bergizi dan pendanaan desa juga akan menjadi bagian dari alokasi dana tersebut. Dengan kombinasi kebijakan ini, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dianggap realistis untuk dicapai, meskipun membutuhkan strategi dan eksekusi yang terukur. 

“Dan itu saya kira dengan sekarang program makan bergizi dan jumlah dana desa kalau Anda hitung, saya akan loncat-loncat ya, karena banyak yang mau disampaikan. Itu 8 persen growth yang dicanangkan itu bukan hal yang impossible,” kata Luhut.


Source link

074202000_1732327628-WhatsApp_Image_2024-11-23_at_08.56.49.jpeg

Banyak Keluhan Coretax, Luhut: Jangan Kritik-Kritik Terus

Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, angkat bicara terkait keluhan masyarakat atas kendala dalam mengakses Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, namun implementasinya menghadapi tantangan besar.

Suryo menjelaskan kendala utama disebabkan oleh tingginya volume akses yang terjadi secara bersamaan.

“Barang baru diakses semua pihak, dan waktu akses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (6/1).

Menurut Suryo, akses serentak dari berbagai pihak memengaruhi kinerja sistem, namun tim DJP terus berupaya mengatasinya dengan bekerja non-stop selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

“Nah ini situasi yg kami betul-betul hadapi jadi dengan akses bersamaan jadi mempengaruhi kinerja dari sistem. Dan inilah yang kami terus coba lakukan, tim kami terus jalan 24/7 hari,” jelasnya.

 


Source link

074187600_1671095577-20221215-Kemacetan-Ganjil-Genap-Imam-4.jpg

Realisasi Pajak Daerah Jakarta 2024 Capai Rp44,46 Triliun

Berikut lima kontributor pajak terbesar Jakarta selama 2024:

1. Pajak Kendaraan Bermotor: Rp9,65 triliun atau 104,68 persen dari target

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun atau 99,62 persen dari target

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun atau 106,21 persen dari target

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun atau 76,25 persen dari target

5. Pajak Rokok: Rp883,98 miliar atau 98,22 persen dari target

 


Source link

079808300_1474792664-20160925-Tax-Amnesty-di-Ditjen-Pajak-Fery-pradolo-4.jpg

Masyarakat Masih Sulit Akses Coretax Pajak, DJP Bilang Begini

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, angkat bicara terkait keluhan masyarakat atas kendala dalam mengakses Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, namun implementasinya menghadapi tantangan besar.

Suryo menjelaskan kendala utama disebabkan oleh tingginya volume akses yang terjadi secara bersamaan.

“Barang baru diakses semua pihak, dan waktu akses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (6/1).

Menurut Suryo, akses serentak dari berbagai pihak memengaruhi kinerja sistem, namun tim DJP terus berupaya mengatasinya dengan bekerja non-stop selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

“Nah ini situasi yg kami betul-betul hadapi jadi dengan akses bersamaan jadi mempengaruhi kinerja dari sistem. Dan inilah yang kami terus coba lakukan, tim kami terus jalan 24/7 hari,” jelasnya.

Kendala Infrastruktur

Selain volume akses, kendala infrastruktur juga menjadi masalah signifikan. Suryo menekankan bahwa sistem tidak dapat berdiri sendiri karena keterkaitan dengan pihak lain, termasuk vendor penyedia jaringan telekomunikasi.

“Contohnya vendor penyedia jaringan telekomunikasi itu sangat berpengaruh. Kmren peluncuran 1 januari kita hubungan dengan pihak vendor luar kita terkait dengan token bisa dikirimkan tapi tak sampai tujuan,” jelasnya.

Untuk mengatasi tantangan ini, DJP bekerja sama dengan berbagai pihak guna menyamakan frekuensi sistem mereka dengan sistem Coretax yang baru.

“Ini salah satu contoh yang kemarin trouble shouting dengan cara komunikasi berbagai pihak dengan cara menyamakan frekuensi sistem mereka dengan kami yahg coba bangun dan implementasikan saat ini,” Suryo mengakhiri.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com


Source link

034205400_1735290097-Pajak.jpg

Penerimaan Pajak selama 2024 Capai Rp1.932,4 Triliun

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak tahun 2024 mencapai angka Rp1.932,4 triliun, meningkat sebesar 3,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Soal penerimaan pajak ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (6/1).

Sebagian besar penerimaan pajak tahun 2024 berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas yang mencapai Rp997,6 triliun atau tumbuh 0,5 persen secara tahunan.

Menurut Anggito, pertumbuhan ini didukung oleh kinerja positif PPh Pasal 21 dan pajak orang pribadi (OP), yang terdorong oleh peningkatan gaji, upah, pembukaan lapangan kerja baru, serta aktivitas sektor perdagangan yang lebih dinamis.

Namun, penerimaan dari PPh Migas mengalami kontraksi sebesar -5,3 persen yoy, hanya mencapai Rp65,1 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp828,5 triliun, dengan pertumbuhan 8,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

PPh Pasal 21 dan PPh Badan

Kontribusi PPh Pasal 21 terhadap total penerimaan pajak mencapai 12,6 persen atau Rp243,8 triliun, dengan pertumbuhan signifikan sebesar 21,1 persen yoy.

Namun, penerimaan pajak dari PPh Badan, yang memiliki andil 17,4 persen, tercatat sebesar Rp335,8 triliun, mengalami penurunan -18,1 persen secara tahunan.

Penurunan ini disebabkan oleh melemahnya profitabilitas perusahaan akibat moderasi harga komoditas, khususnya di sektor pertambangan.

 


Source link

062383400_1733723214-20241208-PPN_12_Persen-ANG_2.jpg

DJP Jamin Pengembalian Kelebihan Pajak bagi yang Terlanjur Bayar PPN 12%

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut merupakan amanah  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa saat ini dunia masih dihadapkan dengan tantangan global yang penuh ketidakpastian dan ketegangan yang memberikan tekanan kepada perekonomian dunia.

Meski hal tersebut berimbas langsung kepada harga-harga komoditas dan memengaruhi penerimaan negara, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan pengelolaan keuangan negara secara prudence, dengan bijak, dan dengan hati-hati serta mampu mengendalikan defisit tetap berada dalam koridor.

Lebih lanjut, Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak, melihat kepada kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ungkap Prabowo Subianto.

 


Source link

075420200_1731582604-WhatsApp_Image_2024-11-14_at_06.18.47.jpeg

Pemerintah Siapkan Tax Amnesty Jilid III, Kejar Aset Koruptor di Luar Negeri

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Jaksa Agung dan Komisi Yudisial (KY) pun disebutnya sudah mengambil langkah.

“Terkait hukuman atau vonis yang dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, Bapak Presiden sangat mendengarkan masukan masyarakat, di mana dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tutur Budi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Budi Gunawan, Prabowo telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengambil langkah hukum banding. Sementara KY pun mendalami dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus vonis para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.

“Sehingga Presiden sudah memerintahkan kepada JA (Jaksa Agung) untuk upaya banding. Di samping itu, KY sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya,” kata Budi Gunawan.

Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat bagi para pelaku tindak pidana yang merugikan negara hingga ratusan triliun. Dia pun seolah menyinggung vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lainnya di kasus korupsi komoditas timah, yang dinilai ringan oleh publik.

Awalnya, Prabowo meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk menghentikan segala kebocoran anggaran dari sisi manapun.

“Sekali lagi saya ingatkan, aparat pemerintah sangat menentukan kebocoran-kebocoran untuk dihentikan. Penyelundupan dari luar ke dalam adalah membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia. Penyelundupan tekstil mengancam industri tekstil kita, mengancam ratusan ribu pekerja kita,” tutur Prabowo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

“Saya nanti akan cari ahli-ahli hukum, apa wewenang yang bisa saya berikan kepada aparat, apakah kapalnya ditenggelamkan. Tolong para profesor di pemerintah tolong kasih saya masukan. Nanti dibilang saya nggak ngerti hukum lagi,” sambungnya.

Prabowo menyatakan, apabila telah terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat.

Prabowo kemudian menyinggung langkah hukum banding yang diambil oleh Kejaksaan Agung, yang diketahui baru dilakukan terhadap vonis terdakwa kasus korupsi komoditas timah.

 


Source link