033213600_1678273485-6f87f02b-2265-4ba6-817b-8b8d9f5ffbdd.jpg

Untung Rugi Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang mempersiapkan implementasi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai salah satu langkah strategis untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.

Meski rencana ini sudah memasuki tahap persiapan, implementasinya direncanakan pada semester kedua tahun 2025. Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

“Secara teknis, kami sudah mulai menyiapkan peraturan pemerintah dan turunannya. Sambil menunggu daya beli masyarakat membaik, ada penyesuaian yang dilakukan,” ujar Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, ditulis Senin (13/1/2024).

Akbar menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memiliki fokus jangka panjang untuk menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, yang semakin meningkat di Indonesia.

“Cukai MBDK adalah prioritas utama untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Ini bukan sekadar soal penerimaan negara. Jangan sampai diartikan bahwa negara hanya butuh uang,” katanya.

Kebijakan ini dipandang penting sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah dampak buruk konsumsi gula berlebih terhadap kesehatan masyarakat.

Skema Penarifan dan Pendekatan Bertahap

Terkait skema penarifan, DJBC menjelaskan bahwa beberapa pendekatan sedang dibahas, termasuk untuk produk dalam kemasan (on-trade) dan produk yang dijual di gerai-gerai (off-trade).

“Mengenai MBDK, ada banyak skema penarifan. Saat ini target implementasi ada di semester kedua. Namun, seperti disampaikan oleh Pak Dirjen (Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani), kami tetap memperhatikan kondisi daya beli dan ekonomi masyarakat,” jelas Akbar.

Teknis penerapan juga sedang dimatangkan, termasuk aspek administrasi dan beban yang ditanggung oleh industri. Tidak semua produk akan dikenakan cukai, karena penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan regulasi yang berlaku.

“Dari sisi pentarifan, tidak semua produk akan dikenakan cukai. Ada dua kondisi, yakni on-trade (produk industri dalam kemasan) atau off-trade (produk di gerai). Mana yang akan dikenakan, masih dalam pembahasan teknis. Kami juga mempertimbangkan beban administrasi,” tambahnya.


Source link

003665800_1737426675-donald_trump_perintah_eksekutif.jpg

Donald Trump Tolak Kesepakatan Pajak Global OECD

Sebelumnya,Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso optimistis ekspor Indonesia ke Amerika Serikat (AS) akan tetap surplus ketika Donald Trump kembali menjadi Presiden AS ke-47.

Ia menuturkan, pada periode pertama kepemimpinan Donald Trump memberikan peluang tersendiri bagi Indonesia.

“Faktanya di termin pertama justru pada masa (kepemimpinan) Trump, perdagangan kita naik,” ujar Susiwijono dalam acara Peluncuran USABC Sector Overview Report on Navigating Oppurtunies: Nurturing Dynamic Economic Policies in Indonesia,” Jakarta, Selasa (21/1/2025), seperti dikutip dari Antara.

Nilai perdagangan Indonesia-Amerika Serikat pada Oktober 2024 mencapai USD 13,55 miliar. Sedangkan pada Agustus 2024, nilai perdagangan Indonesia-AS tembus USD 34,5 miliar. Ia menilai, tetap menjadi mitra dagang utama Indonesia dengan surplus perdagangan yang signifikan.

“Sehingga saya yakin, di era Trump ini pun kita masih akan bisa lebih tinggi,” kata dia.

Meski pun demikian, ia memberikan catatan untuk tetap hati-hati terhadap kebijakan tarif Amerika Serikat yang berpotensi dikenakan ke China.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi tantangan terkait kebijakan tarif dan subsidi kendaraan listrik (EV) yang direncanakan oleh Donald Trump. Kebijakan itu bukan tak mungkin berdampak pada industri EV dan otomotif Indonesia.

“Kita hitung dulu semuanya, kita belum yakin betul arahnya Trump ke mana. Terutama masalah-masalah yang teknis ya, tarif policy dan sebagainya, kita pastikan dulu,” kata dia.

Ia mengatakan, diskusi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk Kementerian Luar Negeri, juga sedang dilakukan untuk memitigasi dampak kebijakan ini.

Susiwijono mengingatkan ketidakpastian kebijakan tarif di era Donald Trump kedua ini dapat memengaruhi arus modal global terutama yield investasi.

 


Source link

089058400_1696137886-andre-francois-mckenzie-iGYiBhdNTpE-unsplash.jpg

Penerimaan Pajak Kripto Sentuh Rp 1,09 Triliun hingga Desember 2024

Hingga Desember 2024,  pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga belas penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember.

Penunjukan di bulan Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC. Pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P.

 Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/1/2025).

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tutur Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah


Source link

1737366076_080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp 32,5 Triliun Sepanjang 2024

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Desember 2024, pemerintah berhasil memperoleh penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp32,5 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, merinci jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp25,53 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

“Jumlah tersebut termasuk tiga belas penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember,” kata Dwi dalam keterangan DJP, Senin (20/1/2025).

Perempuannyang akrab disapa Ewie ini menjelaskan bahsa penunjukan di bulan Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc.,, RealtimeBoard Inc..

Kemudian, Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC. Pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp8,44 triliun setoran tahun 2024,” ujarnya.

 


Source link

1737266545_032776100_1735290808-Depositphotos_136315124_L.jpg

Misi Konsultan Pajak Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Prabowo, Ini Strateginya

Selain memperkuat internal organisasi, Rakor ini juga bertujuan mendukung pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“IKPI berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan kebijakan perpajakan baru. Kami juga aktif memberikan masukan strategis kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Vaudy.

Menurutnya, kerja sama erat antara IKPI dan pemerintah sangat penting, terutama menghadapi tantangan ekonomi global. Dengan kontribusi IKPI, target penerimaan pajak yang menjadi pilar utama pembangunan nasional dapat lebih mudah tercapai.

Momen Konsolidasi dan Penyelarasan Strategi

Vaudy menjelaskan bahwa Rakor ini menjadi momen penting untuk menyelaraskan visi dan misi organisasi dengan peran setiap pengurus di tingkat pusat, daerah, dan cabang. “Kami akan merumuskan strategi baru guna menghadapi tantangan ke depan dan memastikan program kerja sesuai amanat Kongres,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan masyarakat. “Dengan konsolidasi yang kuat, IKPI dapat terus relevan dan menjadi garda terdepan dalam mendukung sistem perpajakan yang modern dan inklusif,” tambahnya.

 


Source link

030281600_1736830888-1736828511545_cara-daftar-pajak-online.jpg

Panduan Lengkap Cara Daftar Pajak Online dengan Mudah dan Cepat

Pendaftaran pajak dapat dilakukan melalui dua metode utama: online dan offline. Masing-masing metode memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan tersendiri. Berikut adalah perbandingan detail antara pendaftaran pajak online dan offline:












AspekPendaftaran OnlinePendaftaran Offline
Lokasi PendaftaranDapat dilakukan dari mana saja dengan akses internetHarus datang langsung ke Kantor Pelay anan Pajak (KPP) terdekat
Waktu Pendaftaran24/7, tidak terbatas jam kerjaTerbatas pada jam kerja KPP
Kecepatan ProsesUmumnya lebih cepat, 1-3 hari kerjaBisa memakan waktu lebih lama, 3-5 hari kerja
Interaksi dengan PetugasMinimal, sebagian besar proses otomatisLangsung berinteraksi dengan petugas pajak
Kebutuhan DokumenScan atau foto dokumenDokumen fisik asli
FleksibilitasSangat fleksibel, bisa dilakukan kapan sajaTerbatas pada jadwal operasional KPP
Bantuan TeknisMelalui panduan online, FAQ, atau layanan pelanggan jarak jauhBantuan langsung dari petugas pajak
Verifikasi DataOtomatis melalui sistemManual oleh petugas pajak
Keamanan DataBergantung pada keamanan sistem onlineDikelola langsung oleh petugas KPP
Biaya TambahanTidak ada, kecuali biaya internetMungkin ada biaya transportasi ke KPP

Kelebihan Pendaftaran Online:

  • Lebih efisien dalam hal waktu dan tenaga
  • Dapat dilakukan dari mana saja dengan akses internet
  • Proses umumnya lebih cepat
  • Mengurangi penggunaan kertas (paperless)
  • Data langsung terintegrasi dengan sistem DJP

Kekurangan Pendaftaran Online:

  • Membutuhkan keterampilan dasar penggunaan teknologi
  • Bergantung pada kestabilan koneksi internet
  • Kurangnya interaksi langsung dengan petugas untuk konsultasi
  • Potensi masalah teknis seperti error sistem

Kelebihan Pendaftaran Offline:

  • Konsultasi langsung dengan petugas pajak
  • Verifikasi dokumen dapat dilakukan saat itu juga
  • Cocok bagi yang kurang familiar dengan teknologi
  • Dapat menyelesaikan masalah atau pertanyaan secara langsung

Kekurangan Pendaftaran Offline:

  • Membutuhkan waktu dan tenaga untuk datang ke KPP
  • Terbatas pada jam operasional KPP
  • Potensi antrian panjang di KPP
  • Perlu membawa dokumen fisik yang lengkap

Pemilihan metode pendaftaran pajak, baik online maupun offline, sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing wajib pajak. Bagi yang terbiasa dengan teknologi dan menginginkan efisiensi, pendaftaran online mungkin menjadi pilihan yang lebih baik. Sementara bagi yang membutuhkan bimbingan langsung atau kurang nyaman dengan teknologi, pendaftaran offline di KPP bisa menjadi opsi yang lebih sesuai.

Penting untuk diingat bahwa terlepas dari metode yang dipilih, kewajiban dan hak sebagai wajib pajak tetap sama. Kepatuhan dalam melaporkan dan membayar pajak tetap menjadi tanggung jawab utama setiap wajib pajak demi mendukung pembangunan nasional.


Source link

066931000_1553692912-2.jpg

Gaikindo Pasang Target Penjualan 850 Ribu Mobil di 2025

Sebelumnya, industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja penjualan 2025, seiring besarnya tantangan yang dihadapi, terutama dari kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Darta menegaskan, tahun 2024, industri otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli masyarakat serta kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.

Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang lebih besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN serta penerapan opsen PKB dan BBNKB.

Sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB, dia menegaskan, industri otomotif mencatatkan perkiraan penurunan sebesar Rp 4,21 triliun pada 2024. Ini berimbas ke sektor backward linkage sebesar Rp 4,11 triliun dan sektor forward linkage sebesar Rp 3,519 triliun.

“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara aktif menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia.

Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk mendorong industri kendaraan listrik, dan penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB.

“Saat ini sebanyak 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” ungkap dia.

Ke-25 provinsi itu antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Bali, Kepri, Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Selatan (Sumsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

 

 


Source link

011987900_1582390068-Renatta_Moeloek_1.jpg

Chef Renatta Ungkap Alasan Harga Makanan di Restoran Lebih Mahal, Bukan Hanya karena Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Profesi chef atau koki punya tanggung jawab untuk menciptakan hindangan yang lezat. Biasanya restoran mewah atau bintang lima mempekerjakan para chef professional dan memiliki reputasi luar biasa.

Tak heran restoran-restoran mewah sering mematok harga mahal untuk menu yang mereka sajikan. Selain itu, mereka umumnya menggunakan bahan berkualitas tinggi dan memilih lokasi yang strategis. Belum lagi soal pajak dan biaya pelayanan yang cukup besar di restoran-restoran mewah.

Namun ada satu lagi yang membuat menu di restoran mahal. Hal itu diungkapkan Chef Renatta Moeloek dalam sebuah wawancara yang dibagikan akun Instagram @rumpi_gosip pada 14 Januari 2025.

Dalam potongan video wawancara tersebut, Chef Renatta mengatakan pihak restoran biasanya tidak menggunakan micin alias MSG karena ingin menonjolkan cita rasa alami dari bahan-bahan segar yang mereka gunakan. Ini juga terkait dengan branding restoran, di mana sebagian pelanggan menganggap masakan tanpa MSG lebih sehat dan alami, sehingga restoran menyesuaikan dengan preferensi pasar tersebut.

Sebagai orang yang bekerja di industri terkait, Chef Renatta mengungkap bahwa tidak memakai MSG juga terkait harga diri seorang chef.  “Secara personal gue gak anti-micin, kalau sekadar masak di rumah, apalagi kalo lagi males masak. Tapi secara profesional, ngapain lu pakai micin, bukan ego si, tapi lebih ke harga diri buat gue,” terangnya.

Menurut wanita yang menjadi juri di program kompetisi masak di televisi ini, kita mengenal banyak rasa, mulai dari manis, asin, hingga pahit. Micin sendiri menghasilkan rasa gurih. Beda dengan rasa manis yang bisa didapat dengan instan dari gula atau asin dari garam, rasa gurih bisa keluar dari bahan alami yang diolah saat memasak.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Pajak Minimum Global Diterapkan di Indonesia Mulai 2025, Begini Skemanya

Liputan6.com, Jakarta Mulai tahun 2025 Pemerintah Indonesia menerapkan pajak minimum global. Hal itu sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, yang mengatur tentang penerapan pajak minimum global pada 31 Desember 2024 lalu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2025 dan merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang digagas oleh negara-negara G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Saat ini, lebih dari 40 negara di dunia telah mengadopsi aturan ini, dengan mayoritas mulai mengimplementasikannya pada 2025.

Penerapan pajak minimum global bertujuan untuk menghindari persaingan tarif pajak yang tidak sehat antarnegara. Sebelumnya, banyak negara yang menawarkan tarif pajak rendah atau bahkan nol untuk menarik perusahaan multinasional, yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem pajak global.

Dengan adanya aturan ini, perusahaan multinasional dengan omzet global minimal 750 juta Euro harus membayar pajak setidaknya 15% di negara tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini tidak berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau UMKM.

Disisi lain, inisiatif ini adalah upaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil dan kompetitif, di mana pajak bukanlah faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang sering terjadi melalui negara-negara dengan pajak rendah (tax haven).

“Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi,” kata Febrio di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

 


Source link