085365600_1578980070-boat-3480914_960_720.jpg

Meksiko Bakal Pajaki Penumpang Kapal Pesiar Rp665 Ribuan per Orang untuk Danai Militer

Sementara itu, mengutip laman Travel Agent Central, kebijakan itu masuk dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Federal. Dengan kebijakan baru, biaya pajak untuk penumpang kapal pesiar yang bersandar di pelabuhan Meksiko naik lebih dari lebih dari dua kali lipat, dari sebelumnya sekitar USD20.

“Perubahan ini berarti wisata kapal pesiar di Meksiko akan tiba-tiba menjadi 213 persen lebih mahal dibandingkan rata-rata pelabuhan Karibia, secara efektif membuat pelabuhan Meksiko keluar dari pasar kapal pesiar,” menurut Asosiasi Kapal Pesiar Florida-Karibia (FCCA).

FCCA menyebut keputusan itu diambil mendadak, ‘dibuat tanpa konsultasi atau masukan dari industri kapal pesiar dan membuat perusahaan pelayaran tidak punya waktu untuk mempersiapkan para tamu menghadapi biaya tambahan karena sebagian besar pelayaran tahun 2025 sudah dipesan.’ FCCA pun meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.

“Pajak tersebut dapat mengganggu rencana perjalanan lebih dari 10 juta penumpang yang diperkirakan akan mengunjungi Meksiko pada 2025,” kata FCCA. Sementara mengutip The Associated Press, Asosiasi Agen Pengiriman Meksiko mengatakan pajak tersebut akan sangat memengaruhi daya saing negara tersebut dengan destinasi Karibia terdekat di bidang pelayaran.


Source link

074202000_1732327628-WhatsApp_Image_2024-11-23_at_08.56.49.jpeg

PPN 12 Persen Cuma untuk Barang Mewah, Luhut Buka Suara

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada hari ini. Dalam pertemuan ini, DPR meminta penjelasan mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025. Hasilnya diputuskan bahwa PPN 12% diterapkan secara selektif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).

Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Pengumuman! PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada hari ini. Dalam pertemuan ini, DPR meminta penjelasan mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025. Hasilnya diputuskan bahwa PPN 12% diterapkan secara selektif.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).

Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

 


Source link

003586600_1726732052-IMG-20240919-WA0009.jpg

Tak Cuma Mobil Listrik, Beli Mobil Konvensional dan Hybrid Bakal Bebas PPN dan PPnBM Tahun Depan

Sebelumnya, insentif untuk mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) resmi diperluas oleh pemerintah. Kali ini, untuk impor roda empat bertenaga baterai ke Tanah Air, akan mendapatkan bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.

Keringanan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024. Beleid tersebut, merupakan revisi dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.

 Disebutkan, dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), pelaku usaha dapat diberikan dua insentif atas impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia atau diimpor ke Indonesia.

Namun, dalam peraturan tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penerima insentif ini, seperti harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi TKDN yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri.

Selain itu, untuk negara importir sebagai asal mobil listrik dikirim, harus memiliki perjanjian internasional bersama Indonesia, apapun jenisnya seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sampai Indonesia-Korea Comperhensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Sementara itu, untuk rincian insentif mobil listrik terbaru sesuai kriteria yang ditetapkan, adalah bebas Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik CBU.

Kemudian yang kedua, adalah PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik berbasis baterai CKD (completely knock down) dengan kandungan lokal 20 persen sampai 40 persen. 


Source link

066518000_1658219237-Screenshot_2022-07-19-14-57-14-256_com.google.android.youtube.jpg

DJP Sebut Pemadanan NIK-NPWP Hampir Tuntas

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah hampir tuntas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan pemadanan NIK NPWP hingga 3 Desember 2024 telah mencapai 75.939.355 dari total 76.460.637 NIK, atau sekitar 99,32 persen. 

Dwi menjelaskan, sebanyak 71,34 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem dan sekitar 4,6 juta NIK-NPWP dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.

“Tinggal 0,68 persen lagi atau kurang lebih 521 ribu yang belum dipadankan,” kata Dwi dalam acara Edukasi Coretax kepada wartawan, Rabu (4/12/2024). 

Pada kesempatan yang sama, Dwi mengungkapkan DJP bakal meluncurkan Coretax pada Januari 2025. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. 

Dwi menyebut dengan adanya Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP yang saat ini sudah digitalisasi. Nantinya Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lainnya dalam satu platform.

“Layanan, E-Billing sudah canggih, E-Filing juga sudah canggih, layanan lain juga sudah canggih, tetapi masih di luar sendiri-sendiri. Masih perlu keluar masuk aplikasi lain walaupun sudah canggih. Coretax ini akan mengintegrasikan atau menyatukan layanan DJP jadi satu,” jelasnya.

Adapun Dwi mengungkapkan saat ini Coretax telah memasuki tahap uji operasional atau Operational Acceptance Test (OAT) yang diharapkan rampung pada pertengahan Desember 2024, sehingga diharapkan Coretax bisa diimplementasikan pada Januari 2025.

 

 


Source link

018031300_1672304433-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-7.JPG

Masuk Tahap Uji Operasional, Sistem Coretax DJP Siap Meluncur Januari 2025

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal meluncurkan Coretax pada Januari 2025. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. 

Terkait peluncuran Coretax, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti saat ini Coretax telah memasuki tahap  uji operasional atau Operational Acceptance Test (OAT).

“Kami melakukan persiapan untuk diimplementasikannya Coretax di awal Januari 2025. Saat ini dalam tahap pengujian akhir, mudah-mudahan pertengahan Desember ini bisa diselesaikan dan pada saat nanti awal tahun bisa dilaksanakan,” kata Dwi dalam acara Edukasi Coretax kepada wartawan, Rabu (4/12/2024). 

Dwi menambahkan, saat ini ada dua kantor wilayah (kanwil) yang melakukan uji coba implementasi Coretax, yaitu Kanwil Jakarta Pusat dan Batam. Selain itu, DJP juga telah melakukan edukasi dan pelatihan kepada pihak internal DJP dan juga wajib pajak. 

Dwi berharap ketika meluncur pada Januari 2025, semua layanan sudah bisa digunakan di Coretax. Nantinya Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lainnya dalam satu platform.

“Layanan, E-Billing sudah canggih, E-Filing juga sudah canggih, layanan lain juga sudah canggih, tetapi masih di luar sendiri-sendiri. Masih perlu keluar masuk aplikasi lain walaupun sudah canggih. Coretax ini akan mengintegrasikan atau menyatukan layanan DJP jadi satu,” jelasnya.

Dwi juga mengungkapkan telah menunjuk master trainer yang akan memberikan pengetahuan dan penggunaan Coretax kepada pegawai internal DJP. 

Sedangkan untuk pihak eksternal, DJP juga sudah melakukan edukasi melalui edukator yang sebagian besar merupakan penyuluh pajak. Selain itu, untuk pihak eksternal, DJP juga sudah menyiapkan simulasi Coretax di internet serta video yang menjelaskan terkait Coretax. 


Source link

071980100_1733310567-WhatsApp_Image_2024-12-04_at_5.26.29_PM.jpeg

Meluncur 2025, Coretax Bakal Integrasikan Semua Layanan Direktorat Jenderal Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal meluncurkan Coretax pada Januari 2025. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan dengan adanya Coretax akan mengintegrasikan seluruh layanan DJP yang saat ini sudah digitalisasi.

“Layanan, E-Billing sudah canggih, E-Filing juga sudah canggih, layanan lain juga sudah canggih, tetapi masih di luar sendiri-sendiri. Masih perlu keluar masuk aplikasi lain walaupun sudah canggih. Coretax ini akan mengintegrasikan atau menyatukan layanan DJP jadi satu,” kata Dwi dalam acara Edukasi Coretax kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Dwi menambahkan, beberapa manfaat Coretax bagi wajib pajak adalah bisa mengurangi cost of compliance karena para wajib pajak bisa menghemat waktu dan tak perlu mengeluarkan ongkos, sebab semuanya sudah terintegrasi dan secara online.

Selain itu, manfaat kehadiran Coretax ini juga dapat dapat memberikan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak.

Tak hanya bermanfaat bagi wajib pajak, Coretax juga bermanfaat bagi DJP sendiri yang menurut Dwi dapat mengurangi cost of administration. Ini karena semuanya akan dilakukan oleh sistem sehingga tak perlu banyak SDM untuk melakukan pekerjaan berulang.

“Pengawasan juga lebih cepat dan lebih akurat karena menghitungnya tidak manual dan semua dilakukan oleh sistem. Jadi pekerjaan yang sifatnya berulang tak perlu dikerjakan manusia, maka orang tersebut bisa mengerjakan hal lain,” jelas Dwi.

Edukasi dan Pelatihan Coretax

Pada kesempatan yang sama, Dwi mengungkapkan telah menunjuk banyak pihak sebagai master trainer yang akan memberikan pengetahuan dan penggunaan Coretax kepada pegawai internal DJP.

Sedangkan untuk pihak eksternal, DJP juga sudah melakukan edukasi melalui edukator yang sebagian besar merupakan penyuluh pajak. Selain itu, untuk pihak eksternal, DJP juga sudah menyiapkan simulasi Coretax di internet serta video yang menjelaskan terkait Coretax.

 

 


Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi baik bunga atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2024. Adapun kebijakan penghapusan denda ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak.

“Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” kata Lusi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (4/11/2024).

Lusi menyebut, proses penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Oleh sebab itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual.

“Ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan,” kata dia.

Lusi menyampaikan, pajak daerah termasuk PKB dan BBNKB merupakan sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Maka Pemprov Jakarta mengajak warga memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.

 


Source link

057218600_1694165700-2New.jpg

Menengok Prospek Ekonomi 2025 di Tengah Rencana Kenaikan PPN

Liputan6.com, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) yakin Presiden Prabowo Subianto akan membawa stabilitas fiskal di Indonesia. Apalagi dengan penunjukan Sri Mulyani Indrawati untuk menduduki posisi Menteri Keuangan kembali. 

Pelaku pasar memberikan respons positif yang mencerminkan kepercayaan terhadap pengalaman Sri Mulyani dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah pemulihan dari dampak pandemi. Sesuai pengumuman Kabinet Merah Putih, rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak positif. 

Namun, wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai menarik perhatian. Kenaikan ini berpotensi memicu inflasi harga barang, melemahkan daya beli masyarakat. Meski dianggap perlu untuk menambah penerimaan negara, dampaknya terhadap konsumsi tetap harus diwaspadai.

Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk Hosianna Evalita Situmorang menjelaskan, kebijakan fiskal pro-pertumbuhan harus memperhatikan daya beli masyarakat.

“Jika konsumsi melemah akibat inflasi, pemulihan ekonomi bisa terhambat. Oleh karena itu, keseimbangan antara penyesuaian fiskal dan perlindungan daya beli sangat penting,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

Rencana insentif pajak oleh Presiden Prabowo Subianto, seperti penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%, dan penghapusan pajak properti atau perumahan yang saat ini totalnya sebesar 16%, yang terdiri dari PPN sebesar 11% serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5%, dapat mempercepat momentum pemulihan.

Di sektor moneter, Bank Indonesia (BI) berencana memberikan insentif kepada bank yang menyalurkan kredit ke sektor yang menciptakan lapangan kerja.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 untuk meningkatkan permintaan barang dan jasa serta membuka peluang kerja baru. Program insentif seperti uang muka 0% untuk pembelian rumah dan kendaraan juga diperpanjang hingga Desember 2025, mendorong masyarakat untuk berinvestasi.

Danamon melihat kebijakan ini sebagai peluang besar bagi nasabah, baik individu maupun pelaku usaha, untuk memanfaatkan situasi pasar yang stabil. Dalam rangka mendukung nasabah, Danamon menyediakan solusi finansial yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

 


Source link

074877900_1732786349-Banner_Infografis_Tarik_Ulur_Rencana_Kenaikan_PPN_12_Persen_di_Januari_2025.jpg

Bantah Luhut, Kemenkeu Pastikan PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait penundaan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% menunjukkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan tersebut dengan matang.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah kemungkinan akan menunda penerapan kenaikan tarif PPN tersebut.

Misbakhun menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terhadap berbagai skenario kebijakan, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian.

“Pemerintah sedang melakukan exercise. Artinya, mereka membahas segala kemungkinan terkait berbagai kebijakan, tidak hanya PPN,” ujar Misbakhun usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Dialog dengan Menteri Keuangan

Misbakhun juga mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi langsung dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengenai rencana kenaikan PPN menjadi 12%.

Menurutnya, pemerintah serius mempertimbangkan pandangan masyarakat dalam proses pembahasan kebijakan ini.

“Saya sudah berbicara dengan Bu Sri Mulyani, dan pemerintah benar-benar mendengarkan pandangan masyarakat secara serius. Kami di DPR memberikan ruang kepada pemerintah untuk melanjutkan kajian hingga batas waktu 1 Januari 2025,” jelasnya.

 

 

 

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com


Source link