074913300_1733822533-Screenshot_20241210_151103_YouTube.jpg

Sri Mulyani Tegaskan Shampo dan Sabun Tak Kena PPN 12%, Beras Bebas Pajak

Berikut daftar kelompoknya:

Beras dan padi-padian yang lain

Jagung

Kedelai

Buah-buahan

Sayur-sayuran

Ubi jalar dan ubi kayu

Gula

Ternak dan hasilnya semisal susu segar dan hasil pemotongan hewan

Unggas

Kacang tanah dan kacang-kacangan lain

Ikan, udang, rumput laut, dan biota lainnya

Tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan

Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci

Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta

Jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi

Adapun kelompok barang dan jasa yang bakal terkena PPN 12 persen, antara lain:

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. 

Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.

Peluru/senjata api/senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. 

Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yakni helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain (private jet)

Kelompok kapal pesiar mewah seperti kapal pesiar dan yacht. 

Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

 


Source link

064584200_1734915865-hoaks_sim_gratis.jpg

Waspada Hoaks Berkedok Kebijakan Pemerintah, Simak Daftarnya

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 19 Desember 2024.

Klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis berupa poster digital yang berisi tulisan sebagai berikut.

“BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM SIM GRATIS

Dibuka Hingga 32 Desember 2024

Program SIM A/C Gratis dari Polres untuk Masyarakat”

Unggahan tersebut diberikan keterangan sebagai berikut.

“Pendaftaran Dan Perpanjangan SIM GRATIS, Klik link dibawah”

Dalam unggah juga disertai link yang diklaim sebagai pendaftaran link pendaftaran bantuan pemeritah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis.

Berikut linknya:

“https://mediatrihub.com/programsimgratis?fbclid=IwY2xjawHVjUZleHRuA2FlbQIxMQABHWK16raElUCvVK_NmWmgRpab2PTKvacMc9q_QhAo5IEdOGIzlMpAMmCgyA_aem_h3BpKS0TLCv0N1xtBLYjMw”

Jika link tersebut diklik, mengarah pada halaman situ yang meminta data identitas berupa nama dan nomor telepon.

Benarkah klaim link pendaftaran bantuan pemerintah program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini…..

 


Source link

060706300_1735542177-pajak_janda_duda.jpg

Viral dari Janda sampai Sepeda Kena Pajak, Begini Faktanya

Liputan6.com, Jakarta- Kabar tentang pungutan pajak yang diterapkan pemerintah kerap beredar di media sosial, informasi ini tentunya menjadi sorotan dan menuai beragam tanggapan. Namun sebaiknya kita tidak langsung percaya sebelum memastikan kebenarannya.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah menelusuri beragam informasi seputar kebijakan pungutan pajak, dari penelusuran tersebut terungkap sebagian informasi yang beredar tidak benar alias hoaks.

Berikut kumpulan fakta dari informasi viral seputar pungutan pajak.

Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen per 1 Januari 2025

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 20 Desember 2024.

Klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025 menampilkan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani dan di dalamnya terdapat tulisan sebagai berikut.

“Mulai 1 Januari 2025 yang statusnya Janda/Duda akan dikenakan pajak 16 % hitung dari masa lama status menjanda atau mendudanya.”

Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.

“Salam interaksi

Mentri Keuangan RI Bilang yang janda/Duda kena pajak 16% hahaha

ayoo buruan cari pria dan wanita gays 😂😂 😂😂”

Benarkah klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini…...

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 


Source link

035499500_1514865744-20180102-IHSG-FF1.jpg

Krakatau Steel Catat Pendapatan Rp 10,6 Triliun di Kuartal III 2024

Liputan6.com, Jakarta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mencatat pendapatan sebesar USD 657,5 juta atau sekitar Rp.10,6 triliun pada kuartal ketiga 2024.

“Di tengah tantangan operasional atas tidak beroperasinya pabrik utama HSM, perseroan tetap berhasil membukukan pendapatan secara konsolidasian senilai USD 657,5 juta sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2024,” ungkap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Krakatau Steel, Tardi dalam Public Expose PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 2024 yang disiarkan pada Senin (30/12/2024).

Pendapatan USD 657,5 juta ini mencakup pendapatan produk baja senilai USD 436,1 juta (Rp.7 triliun) dan pendapatan non baja senilai USD 221,4 juta (Rp.3,5 triliun).

Tardi lebih lanjut memaparkan, perseroan juga dapat mempertahankan perolehan laba bruto secara konsolidasi sebesar USD 64,3 juta (sekitar Rp.1 triliun) sampai dengan triwulan 3 tahun 2024.

Adapun, perseroan juga berhasil menurunkan biaya administrasi dan umum sebesar 12% sampai dengan Triwulan Ketiga tahun 2024. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Krakatau Steel di tengah tidak beroperasinya fasilitas utama perseroan.

“Di sisi lain, perseroan masih mampu secara konsisten memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk kewajiban pembayaran pajak sebesar Rp.1,83 triliun sampai dengan Triwulan Ketiga tahun 2024,” jelas Tardi.

 


Source link

035499500_1514865744-20180102-IHSG-FF1.jpg

Krakatau Steel Catat Pendapatan Rp 10,6 Triliun di Kuartal III 2024

Liputan6.com, Jakarta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk mencatat pendapatan sebesar USD 657,5 juta atau sekitar Rp.10,6 triliun pada kuartal ketiga 2024.

“Di tengah tantangan operasional atas tidak beroperasinya pabrik utama HSM, perseroan tetap berhasil membukukan pendapatan secara konsolidasian senilai USD 657,5 juta sampai dengan Triwulan Ketiga Tahun 2024,” ungkap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Krakatau Steel, Tardi dalam Public Expose PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 2024 yang disiarkan pada Senin (30/12/2024).

Pendapatan USD 657,5 juta ini mencakup pendapatan produk baja senilai USD 436,1 juta (Rp.7 triliun) dan pendapatan non baja senilai USD 221,4 juta (Rp.3,5 triliun).

Tardi lebih lanjut memaparkan, perseroan juga dapat mempertahankan perolehan laba bruto secara konsolidasi sebesar USD 64,3 juta (sekitar Rp.1 triliun) sampai dengan triwulan 3 tahun 2024.

Adapun, perseroan juga berhasil menurunkan biaya administrasi dan umum sebesar 12% sampai dengan Triwulan Ketiga tahun 2024. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Krakatau Steel di tengah tidak beroperasinya fasilitas utama perseroan.

“Di sisi lain, perseroan masih mampu secara konsisten memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk kewajiban pembayaran pajak sebesar Rp.1,83 triliun sampai dengan Triwulan Ketiga tahun 2024,” jelas Tardi.

 


Source link

037333900_1735524368-Depositphotos_700619910_L.jpg

Viral Janda dan Duda Dikenakan Pajak 16 Persen, Begini Respon DJP

Liputan6.com, Jakarta- Kabar tentang pengenaan pajak untuk janda atau duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 beredar di media sosial, informasi tersebut pun mendapat respon dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut, informasi tentang pengenaan pajak untuk janda dan duda sebesar 16 persen mulai 1 Januari 2025 tidak benar. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dgn WP OP tidak kawin,” tulis Direktorat Jenderal Pajak, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Senin (30/12/2024).

Bagaimana aspek pajak penghasilan atas janda atau duda? Tidak ada pemajakan khusus untuk janda atau duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda atau duda dipersamakan dengan WP OP tidak kawin.

Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya (status TK/(…) sesuai banyaknya tanggungan maksimal 3 orang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b PMK-252/PMK.03/2008.

Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai WP, baik subjektif maupun objektif, janda atau duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 


Source link

020740100_1733723215-20241208-PPN_12_Persen-ANG_4.jpg

Khawatir Pengusaha Bangkrut dan Warga Tak Sejahtera, MUI Minta Tunda PPN 12%

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan PPN akan berdampak buruk ke kesejahteraan masyarakat.

Dia melihat pandangan pelaku usaha dan masyarakat soal rencana kenaikan PPN. Menurutnya, pendapatan pelaku usaha akan menurun, sementara harga barang dan jasa ikut naik. Dengan begitu, daya beli masyarakat ikut tertahan.

“Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun,” kata Anwar dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (28/12/2024).

Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengat amanat konstitusi yang mengharuskan kebijakan yang diambil pemerintah berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Atas hitungan prediksi penurunan pendapatan pengusaha dan daya beli masyarakat, Anwar meminta pemerintah menunda PPN 12 persen.

“Mengingat masalah kenaikan PPN ini sangat terkait erat dengan kehidupan rakyat banyak maka untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu,” terangnya.

Anwar menegaskan, penundaan PPN itu harus dilakukan mengingat perintah Presiden Prabowo Subianto soal kebijakan yang diambil pemerintah harus mendukung kesejahteraan masyarakat. Pada saat yang sama, daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.

“Kita tahu Prabowo sebagai presiden dalam berbagai kesempatan telah berkali-kali menyampaikan sikapnya bahwa kebijakan yang akan dia buat adalah kebijakan yang memberdayakan dan pro rakyat bukan sebaliknya,” ujarnya.

“Sementara kebanyakan para ahli dan warga masyarakat menilai menaikkan PPN menjadi 12 persen di saat trust masyarakat kepada pemerintah belum begitu kuat dan disaat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun jelas tidak tepat,” pungkas Anwar.


Source link

011512300_1735211139-20241226-Demo_Tolak_PPN-ANG_10.jpg

MUI Pertanyakan Urgensi PPN Naik Jadi 12%

Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan urgensi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dia menilai rencana tersebut telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Anwar menyadari kenaikan PPN Jadi 12 persen tertusng dalam Undang-Undang anomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, kenaikan PPN 1 persen merupakan anamat UU yang harus dijalankan oleh pemerintah.

Kendati demikian, ada sederet pertanyaan yang membayangi rencana penerapan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 nanti.

“Tetapi pertanyaannya, apakah dari perspektif hukum tuntutan dari UU tersebut sesuai dengan amanat konstitusi atau tidak? Kedua, apakah dari perspektif sosial ekonomi ketentuan tersebut sudah tepat atau belum untuk dilaksanakan saat ini? Disinilah letak masalah dan kontroversinya,” tutur Anwar dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (28/12/2024).

Pada dasarnya, pemerintah perlu menjalankan perintah Undang-Undang tadi. Anwar melihat dua alasan kuat; pertama aturan yang sudah ditetapkan dan kedua kebutuhan dana untuk menunjang rencana belanja pemerintah.

“Pertama, karena hal demikian sudah merupakan tuntutan dari UU HPP. Kalau tidak dilaksanakan maka pemerintah tentu akan dicap telah melanggar UU. Kedua karena pemerintah saat ini memang sedang memerlukan dana yang besar bagi membiayai semua pengeluaran pemerintah termasuk pengeluaran untuk pembangunan,” tuturnya.

Anwar menyoroti pula siasat pemerintah dalal memuluskan rencana itu. Misalnya, dengan mengeliminasi sejumlah kelompok barang kebutuhan pokok agar tidak dipungut PPN.

“Untuk itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai langkah seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan layanan pendidikan,” bebernya.

 


Source link

001468200_1726844569-Screenshot_2024-09-20_21.59.04.jpg

Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat

Ustdaz Adi Hidayat menekankan tentang perbedaan bahasan fiqih dalam hukum Islam yang perlu dipahami terlebih dahulu.

“Jadi, terkait dengan pajak ini, bedakan di fiqih kita, itu di fiqih muamalah, pembahasannya. Ya, dalam fiqih, dalam fiqih muamalah ada beberapa yang dibedakan dalam hukum Islam berlaku zakat. Dalam hukum Islam berlaku zakat bagi orang Islam, bagi orang Islam, ya, sedangkan bagi non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam, ya, negaranya sudah negara Islam hukumnya sudah berlaku,” ucapnya dikutip dari YouTube Ummu Haniya.

“Maka ada juga pemungutan semisal pajak, semisal pajak untuk memberikan keamanan, ketentraman, dan nilainya kembali kepada mereka retribusinya. Kalau hukumnya sudah berlaku, hukum Islam, negaranya Islam dan semua dibentuk dalam sistem Islami, ya. Tapi kalau misalnya tinggal di negara yang bukan Islam, ya, hukum zakat tetap berlaku,” jelasnya.

Zakat inilah yang kemudian dikelola oleh badan tertentu. Seperti di Indonesia dikenal dengan Bazis (Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh). Hukumnya terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60 ‘ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا ‘ 

Ada juga yang tidak masuk Bazis, misal di setiap DKM (Dewan Kesejahteraan Masjid) ada pengelolaan zakatnya. Jadi, setiap kita akan mengeluarkan zakat, wajib hukumnya.

“Jangan tunggu negara Islam dulu baru zakat dikeluarkan. Tidak bisa seperti itu. Jadi, zakat tetap berlaku bagian dari nilai Islam, begitu dapat kita hukumnya, baik zakat mal ataupun zakat fitri, bukan zakat fitrah yang kalau dalam bahasa hadis, tapi zakat fitri. Baik zakat fitri ataupun zakat mal, kalau sudah tiba, hukumnya wajib dikeluarkan. Wajib dikeluarkan, ” katanya.


Source link

034205400_1735290097-Pajak.jpg

Melihat Tren Perpajakan Indonesia di Tahun Depan

Liputan6.com, Jakarta Lanskap perpajakan Indonesia sedang menuju babak baru yang lebih dinamis dan penuh tantangan. Tahun 2025 diperkirakan akan menjadi tahun yang penting bagi pemerintah dan wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan berbagai kebijakan dan tren baru di bidang perpajakan.

Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi menjelaskan bahwa terdapat beberapa tren terkini dalam perpajakan Indonesia.

“Terkait tren pajak terkini, mungkin saya akan bagi menjadi 3, dari sisi Tax Administration, Tax Policy, Tax Audit & Dispute. Ketiga aspek ini akan berdampak besar pada wajib pajak, baik individu maupun korporasi, yang perlu mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan berbagai perubahan tersebut,” ujar dia.

Dalam administrasi pajak, Pemerintah akan memperkenalkan Core Tax Administration System (CTAS) yang diharapkan akan secara resmi diluncurkan pada Desember 2024 untuk mendukung pengelolaan pajak yang lebih modern dan efisien, serta memperkuat transparansi melalui penerapan mekanisme Common Reporting Standards (CRS) yang mewajibkan institusi keuangan mematuhi standar pelaporan internasional.

Selain itu, sistem Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) akan mengelompokkan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan, dengan fokus pada Wajib Pajak memiliki risiko tinggi, termasuk juga wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi (High Wealth Individuals).

Dari sisi kebijakan, fokus kebijakan pajak pada 2025 adalah perbaikan proses bisnis dengan pemantauan yang lebih intensif terhadap wajib pajak strategis.

Pemerintah juga akan mengimplementasikan pajak minimum global (global minimum tax) yang mencakup ketentuan seperti STTR, QDMTT, dan IIR. Di sisi lain, insentif fiskal akan diberikan secara lebih terukur untuk memastikan manfaat yang optimal bagi perekonomian.


Source link