021703200_1622114862-Banner_Siap-siap_Kenaikan_Tarif_PPN_di_2022.jpg

PPN Naik 12 Persen, Barang Apa Saja yang Ikut Naik?

Meskipun banyak barang dan jasa yang akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN, ada beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN. Pemerintah telah mencantumkan barang dan jasa ini dalam daftar pengecualian untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.

1. Kebutuhan Pokok Masyarakat

Barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas akan tetap dikecualikan dari PPN, seperti beras, garam, minyak goreng, telur, dan bahan pangan lainnya. Ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

2. Jasa Kesehatan dan Pendidikan

Jasa yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan, terutama yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah, juga tidak dikenakan PPN. Misalnya, pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) serta biaya pendidikan di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam program pendidikan nasional.

3. Jasa Sosial dan Keagamaan

Layanan sosial dan keagamaan seperti kegiatan ibadah, bantuan sosial, serta kegiatan sosial lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat juga dikecualikan dari PPN. Hal ini dilakukan agar sektor-sektor yang bersifat non-komersial dan penting bagi kehidupan masyarakat tidak terbebani dengan pajak tambahan.

4. Transportasi Publik

Jasa angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara yang digunakan untuk transportasi publik juga tetap bebas PPN. Dengan pengecualian ini, diharapkan biaya transportasi publik tetap terjangkau oleh masyarakat luas.


Source link

023074400_1732183607-WhatsApp_Image_2024-11-21_at_16.58.51_00d1c0f1.jpg

Pemerintah Tegaskan Opsen Pajak Kendaraan Tak Hambat Pertumbuhan Industri Otomotif

Namun, Rustam menegaskan bahwa tarif opsen pajak sebenarnya sudah diatur dan diikat secara proporsional. Pemerintah pusat pun dipastikan tidak akan lagi memberikan ruang bagi daerah untuk menarik pajak tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kalau misalkan di daerah-daerah punya kewenangan sampai menggambill secara keseluruhan, pemerintah kita juga tidak akan memberikan donasi lagi, tentang kewenangan pajak daerah, untuk menarik pajak-pajak tersebut,” ujar Rustam.

“Nah, itu mungkin bisa digunakan, kalau memang di lapangan, tapi peluang proyeknya terlalu banyak, karena harusnya dari segi usaha harusnya tidak terlalu besar, dengan pembagiannya saja yang lebih jelas,” lanjutnya. 

Meski demikian, pelaku industri otomotif tetap berharap agar pelaksanaan opsen pajak dilakukan secara transparan dan tidak memberatkan konsumen. Dengan pembagian yang lebih jelas dan pengawasan yang ketat, opsen pajak diharapkan tidak menjadi penghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.


Source link

000187300_1732178230-ppn.jpg

PPN 12% Trending Topic, Warganet Ramai-Ramai Tolak Kenaikan Pajak

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 memiliki dampak yang cukup signifikan ke ekonomi nasional.

Kenaikan tarif PPN akan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Dengan PPN yang lebih tinggi, pemerintah akan memperoleh lebih banyak dana untuk mendanai berbagai program penting, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor kesehatan.

“Menurut sejarahnya, PPN telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara dan lebih tahan terhadap perubahan ekonomi daripada pajak penghasilan yang bergantung pada laba bisnis,” kata Josua kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2024).

Peningkatan PPN juga diharapkan akan mengurangi defisit anggaran dan ketergantungan pada utang, terutama setelah pengeluaran pemerintah yang meningkat selama pandemi.

Selain itu, PPN lebih mudah ditarik karena tercatat dalam semua transaksi ekonomi, terutama yang berkaitan dengan konsumsi. Akibatnya, administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.

“Dengan kenaikan menjadi 12%, tarif PPN Indonesia akan sebanding dengan rata-rata global (15%) dan ASEAN, membuat sistem pajak Indonesia lebih menarik bagi investor,” ujarnya.

Kemudian, dalam jangka panjang, peningkatan penerimaan pajak dapat berkontribusi pada visi Indonesia 2045, yang bertujuan untuk menjadikan negara maju dan salah satu dari lima ekonomi terbesar di dunia.

Sebaliknya, jika kebijakan kenaikan PPN tidak diterapkan, akan ada beberapa konsekuensi, pertama, pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan tambahan, yang dapat memperbesar defisit anggaran dan membatasi ruang fiskal untuk belanja produktif.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

PPN Naik Jadi 12% Bisa Kurangi Beban Utang

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai Januari 2025. Angka itu naik dari PPN 11% yang berlaku sejak 1 April 2022.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 memiliki dampak yang cukup signifikan ke ekonomi nasional.

Kenaikan tarif PPN akan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Dengan PPN yang lebih tinggi, pemerintah akan memperoleh lebih banyak dana untuk mendanai berbagai program penting, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor kesehatan.

“Menurut sejarahnya, PPN telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara dan lebih tahan terhadap perubahan ekonomi daripada pajak penghasilan yang bergantung pada laba bisnis,” kata Josua kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2024).

Peningkatan PPN juga diharapkan akan mengurangi defisit anggaran dan ketergantungan pada utang, terutama setelah pengeluaran pemerintah yang meningkat selama pandemi.

Selain itu, PPN lebih mudah ditarik karena tercatat dalam semua transaksi ekonomi, terutama yang berkaitan dengan konsumsi. Akibatnya, administrasi perpajakan menjadi lebih efisien.

“Dengan kenaikan menjadi 12%, tarif PPN Indonesia akan sebanding dengan rata-rata global (15%) dan ASEAN, membuat sistem pajak Indonesia lebih menarik bagi investor,” ujarnya.

Kemudian, dalam jangka panjang, peningkatan penerimaan pajak dapat berkontribusi pada visi Indonesia 2045, yang bertujuan untuk menjadikan negara maju dan salah satu dari lima ekonomi terbesar di dunia.

Sebaliknya, jika kebijakan kenaikan PPN tidak diterapkan, akan ada beberapa konsekuensi, pertama, pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan tambahan, yang dapat memperbesar defisit anggaran dan membatasi ruang fiskal untuk belanja produktif.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Negara dengan Pajak Tertinggi vs Terendah, Simak Perbandingan Fasilitas dan Layanan Publiknya

Membandingkan kualitas layanan publik antara negara dengan pajak tertinggi dan terendah memberikan wawasan menarik tentang berbagai model pengelolaan kesejahteraan masyarakat. Meskipun menggunakan pendekatan yang sangat berbeda dalam pembiayaan layanan publik, kedua kelompok negara ini sama-sama berusaha memberikan standar hidup terbaik bagi warganya. Perbedaan utama terletak pada filosofi pemerataan kesejahteraan dan aksesibilitas layanan, yang tercermin dalam sistem yang mereka terapkan.

Negara Pajak Tinggi: Universalitas dan Pemerataan

Negara-negara dengan pajak tinggi seperti Finlandia, Denmark, dan Jepang menerapkan prinsip universalitas dalam penyediaan layanan publik. Sistem kesehatan mereka memberikan akses yang sama kepada seluruh warga negara, tanpa memandang status ekonomi. Setiap warga berhak mendapatkan perawatan medis berkualitas tinggi dengan biaya minimal atau bahkan gratis. Di sektor pendidikan, sistem yang mereka terapkan menjamin bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Program jaminan sosial yang komprehensif melindungi warga dari berbagai risiko kehidupan, mulai dari tunjangan pengangguran hingga jaminan hari tua.

Namun, sistem ini juga menghadapi tantangan tersendiri. Tingginya pajak menciptakan tekanan pada kelas menengah yang harus menyerahkan sebagian besar pendapatannya untuk mendanai layanan publik. Biaya hidup di negara-negara ini cenderung tinggi, sebagian karena beban pajak yang besar. Sistem birokrasi yang kompleks terkadang juga menimbulkan inefisiensi dalam penyediaan layanan, meskipun secara umum tetap berjalan dengan baik.

Negara Bebas Pajak: Eksklusivitas dan Kemewahan

Di sisi lain, negara-negara bebas pajak seperti UAE, Monaco, dan Bahamas mengadopsi pendekatan berbeda dalam penyediaan layanan publik. Mereka menawarkan fasilitas dan infrastruktur modern yang seringkali melebihi standar internasional. Pusat perbelanjaan mewah, sistem transportasi canggih, dan fasilitas kesehatan premium menjadi ciri khas negara-negara ini. Daya beli masyarakat yang tinggi, didukung oleh tidak adanya pajak penghasilan, memungkinkan warga untuk menikmati gaya hidup mewah.

Akan tetapi, model ini memiliki keterbatasannya sendiri. Akses ke layanan premium seringkali tergantung pada kemampuan finansial individu, menciptakan kesenjangan sosial yang lebih terlihat. Ketergantungan pada sumber daya alam atau sektor tertentu (seperti minyak atau pariwisata) membuat ekonomi mereka lebih rentan terhadap fluktuasi pasar global. Selain itu, beberapa layanan mungkin tidak tersedia bagi non-warga atau pekerja asing, menciptakan sistem dua tingkat dalam masyarakat.

Implikasi bagi Masa Depan

Kedua model ini memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana negara dapat mengatur kesejahteraan warganya. Negara pajak tinggi membuktikan bahwa sistem universal dapat menciptakan masyarakat yang lebih merata dan terjamin, meskipun dengan biaya ekonomi yang signifikan. Sementara itu, negara bebas pajak menunjukkan bahwa kemakmuran dan layanan berkualitas dapat dicapai melalui pengelolaan sumber daya alternatif yang cerdas, meskipun mungkin tidak selalu dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Meskipun terdapat perbedaan signifikan dalam penerapan sistem perpajakan, baik negara dengan pajak tertinggi maupun terendah memiliki keunggulan dan tantangan masing-masing. Negara-negara Skandinavia dengan pajak tinggi berhasil menciptakan sistem kesejahteraan sosial yang komprehensif, sementara negara-negara bebas pajak seperti UAE dan Monaco mampu menawarkan gaya hidup mewah dan fasilitas modern berkat sumber pendapatan alternatif mereka.

Yang menarik, kedua model ini tampaknya berhasil dalam konteks masing-masing. Kuncinya bukan hanya pada tinggi rendahnya pajak, tetapi pada bagaimana pendapatan tersebut dikelola dan didistribusikan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada sistem yang sempurna, dan setiap negara perlu menyesuaikan kebijakan pajaknya dengan kondisi dan sumber daya yang dimiliki.


Source link

005473600_1604404968-20201103-pembebasan-tarif-bea-masuk-permudah-umkm-ekspor-produk-ke-AS-ANGGA-4.jpg

Kementerian UMKM Usul Perpanjangan Tarif Pajak UMKM 0,5%

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang diteken Prabowo pada Selasa (5/11/2024).

“Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dia mengatakan keputusan ini diambil usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Prabowo berharap penghapusan piutang tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.

“Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Prabowo menyampaikan hal-hal teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait. Dia ingin para petani, nelayan, hinga pelaku UMKM terus semangat dan dapat bekerja dengan tenang.

“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tutur Prabowo.


Source link

000183800_1730105057-WhatsApp_Image_2024-10-28_at_13.25.19.jpeg

Investor Nombok Biaya Eksplorasi, Bos SKK Migas Usul Hapus Pajak

Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyerukan perlunya perbaikan iklim investasi hulu migas, khususnya terkait penghapusan pajak-pajak tidak langsung bagi kontraktor pada tahap eksplorasi.

Hal ini dianggap penting untuk menarik lebih banyak investor dan mendorong kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Isu Pajak Tidak Langsung di Tahap Eksplorasi

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa pemungutan pajak tidak langsung selama masa eksplorasi menjadi tantangan besar bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pada tahap ini, investor belum memperoleh keuntungan, namun harus menanggung biaya tambahan untuk kegiatan eksplorasi.

“Isu utama dalam perbaikan iklim investasi hulu migas adalah pembebasan pajak tidak langsung, khususnya untuk kegiatan eksplorasi. Eksplorasi ini belum menghasilkan uang, tetapi investor sudah harus mengeluarkan dana besar,” ujar Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (18/11/2024).

SKK Migas mendorong penerapan skema assume and discharge, di mana pajak tidak langsung pada tahap eksplorasi dapat dibebaskan tanpa mempertimbangkan keekonomian proyek.

Revisi Regulasi untuk Mendukung Investasi

Djoko menambahkan, diperlukan revisi regulasi untuk memperbaiki kebijakan perpajakan di sektor hulu migas. Perubahan yang diusulkan mencakup revisi terhadap:

PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 mengenai Biaya Operasi.PP Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Percepatan revisi PP 27/2017 dan PP 52/2017 sangat diharapkan oleh industri. Ini penting untuk memastikan pembebasan pajak tidak langsung dapat diterapkan, terutama pada kegiatan eksplorasi,” kata Djoko.

 


Source link

016449700_1727853711-20241002-Laras-MER_1.jpg

DJP Jelaskan Metode Prepopulated dalam Pelaporan SPT Tahunan, Dijamin Lebih Mudah

 

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai Fitur Prepopulated dalam Pelaporan SPT Tahunan PPh. Fitur baru yang merupakan bagian implementasi Coretax ini dijanjikan akan lebih memudahkan wajib pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, cara pelaporan SPT Tahunan PPh di tahun 2025 akan berbeda dengan tahun lalu setelah adanya implementasi Coretax.

Seperti diketahui, kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.“

“Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024). 

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporan SPT Tahunan.

“Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” tutur Dwi

 

 


Source link

032087900_1728040473-unnamed.jpg

Coretax Berlaku 1 Januari 2025, Tengok 8 Kemudahan yang Bisa Dinikmati Wajib Pajak

6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.

7. Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.

8. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.


Source link

025537200_1668509570-Data_Pertumbuhan_Ekonomi_G20_per_Kuartal_III_2022-Johan-7.JPG

Ini Sederet Dampak Naiknya PPN jadi 12% di 2025

Terkait dengan hal itu, INDEF merekomendasikan agar pemerintah untuk menunda terlebih dahulu kenaikan PPN sampai ekonomi dalam negeri cukup pulih dan hambatan dari ekonomi global masih bisa diantisipasi. Sebab di banyak negara PPN tidak juga harus sebesar 12 persen. Bahkan Sejumlah negara masih mengenakan tarif PPN hanya 10 persen, 

“Upaya lain di antaranya, melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi agar diperluas bukan kepada kenaikan tarif PPN itu sendiri, namun upaya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan intensifikasi kenaikan PPN tersebut. Apakah penggunaan perluasan basis wajib pajak atau penggunaan teknologi, sehingga PPN itu lebih besar tanpa harus menaikkan tarif dari 11 persen menjadi 12 persen,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan program makan siang bergizi, Tauhid Ahmad mengingatkan pemerintah agar mewaspadai risiko pembengkakan jumlah impor bahan pangan.

Terlebih, lanjutnya, masih cukup banyak bahan pangan yang belum bisa dipenuhi di dalam negeri.

“Rasanya kayaknya sebagian besar [bahan pangan] itu impor ya, misalnya beras. Tanpa ada makan siang gratis saja kita sudah impor, kemarin 2 juta ton, hampir 3 juta ton,” ungkap Tauhid.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya untuk melibatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal untuk memperkuat suplai bagi program makan siang ini dan mengurangi impor bahan pangan.

Dengan melibatkan UMKM lokal; petani, penyedia barang, sampai dengan pihak pelaksana lokal diharapkan dapat meningkatkan pendapatan usaha mereka, alih-alih harus bermitra dengan pengusaha besar.

Dengan demikian, kata Tauhid, program makan siang gratis ini diharapnya tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi kesehatan anak-anak, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha lokal.

“Ketimbang harus bermitra dengan pengusaha-pengusaha besar, [libatkan] peternak mandiri untuk penyediaan telur atau daging ayam buras. Sehingga mereka bisa terlibat lebih banyak. Iya, itu adalah dampak ekonominya di situ. Saya kira itu yang paling besar sih, itu dampak yang paling terlihat nanti,” jelasnya.

 


Source link