081157700_1609947744-NPWP.jpg

Persyaratan Membuat NPWP Pribadi Kini Tak Perlu Ribet, Siapkan Fotokopi KTP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas penting yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi setiap Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban dan hak-hak perpajakannya. NPWP digunakan sebagai alat administratif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk mempermudah pengawasan dan pengelolaan penerimaan negara dari pajak. Dengan memiliki NPWP, setiap individu atau badan usaha dapat diidentifikasi secara unik dalam sistem perpajakan, sehingga memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP didefinisikan sebagai identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Identitas ini sangat penting karena setiap aktivitas perpajakan, baik itu pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, maupun pengajuan permohonan terkait pajak, memerlukan NPWP sebagai referensi utama.

Peraturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memperkenalkan konsep “data tunggal” sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Artinya, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan demikian, NIK KTP yang sebelumnya hanya digunakan untuk administrasi kependudukan kini memiliki peran ganda sebagai NPWP, menyederhanakan proses pendaftaran NPWP dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Untuk membuat NPWP pribadi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, tergantung pada apakah Wajib Pajak tersebut menjalankan usaha atau tidak. Persyaratan ini bertujuan untuk memverifikasi identitas Wajib Pajak dan memastikan, bahwa setiap individu atau badan yang terdaftar benar-benar memiliki kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan.

Bagi individu yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, persyaratan pembuatan NPWP pribadi cukup sederhana. Anda hanya perlu menyediakan:

– Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

– Fotokopi paspor dan fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Persyaratan ini berlaku untuk karyawan atau pegawai tetap, yang memperoleh penghasilan dari perusahaan atau instansi di mana mereka bekerja. NPWP diperlukan untuk mengadministrasikan kewajiban perpajakan pribadi, termasuk pelaporan pajak penghasilan.

Sedangkan untuk wajib pajak untuk pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dapat menambahkan beberapa dokumen berupa:

– Fotokopi lembar dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat.

– Pemerintah Daerah (Lurah atau Kepala Desa) atau nota tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

– Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.


Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Bentuk Komitmen J Resources Nusantara Patuh Pajak

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan tambang emas, PT J Resources Nusantara berkomitmen dalam memenuhi perpajakan. Atas komitmen ini, perusahaan tercatat menjadi salah satu kontributor terbesar dalam penerimaan pajak 2023.

Bahkan atas ini, perusahaan mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari KPP Madya Jakarta Selatan II. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor KPP Madya Jakarta Selatan II, Muhammad Na’im Amali, dan diterima Direktur JRN, Anang Rizkani Noor yang didampingi oleh Direktur JRN lainnya Jeffery Alexander, di Jakarta pada Senin (9/9/2024).

“Kami memberikan penghargaan dan apresiasi kepada JRN sebagai salah satu kontributor terbesar dalam kinerja penerimaan pajak 2023. Penghargaan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat komunikasi dan silaturahmi antara KPP Madya Jakarta Selatan II dengan para wajib pajak,” ujar Muhammad Na’im Amali.

Kontribusi JRN dalam pembayaran pajak telah membantu KPP Madya Jakarta Selatan II mencatatkan kinerja positif. Bahkan, dari sisi penerimaan, pencapaian mereka melampaui target dengan capaian 101 persen.

“Semoga apresiasi ini dapat mendorong kepercayaan publik serta meningkatkan kinerja perusahaan, termasuk JRN, dalam memberikan kontribusi yang lebih baik lagi pada tahun-tahun mendatang melalui pemenuhan kewajiban pajak,” lanjut Amali.

Sementara itu, Direktur JRN, Anang Rizkani Noor menegaskan bahwa apresiasi ini menunjukkan layanan yang baik dan transparan dari KPP Madya Jakarta Selatan II.

“Penghargaan ini juga semakin memotivasi kami untuk terus memberikan yang terbaik bagi bangsa. Kami akan menularkan semangat ini kepada anak perusahaan, terutama dalam hal pemenuhan kewajiban kepada negara dan masyarakat,” imbuhnya.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Cara Hitung Pajak PBJT, Pemilik Usaha Makanan dan Minuman Wajib Tahu!

Rumah kos adalah jenis tempat tinggal yang disewakan kepada individu atau kelompok sebagai tempat tinggal sementara atau dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, tersedia kamar maupun unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum yang mendukung, misalnya kamar mandi dan dapur bersama.

Usaha kos-kosan tentu sangat menggiurkan dan menjadi impian bagi banyak orang. Namun, sebelum memulainya, sebaiknya cari tahu dulu bagaimana ketentuan pengenaan pajak usaha dari rumah kos walaupun kurang dari 10 pintu atau kamar.

Perlu diperhatikan, terkait pajak rumah kos ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa hotel adalah penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Namun, setelah adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan. Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada Perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.

Dengan begitu, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa hotel. Meskipun skala dan layanan yang disediakan berbeda.

Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.

Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Seperti diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.

Maka dari itu, jawaban apakah rumah kos dengan jumlah pintu kurang dari 10 tetap dikenakan pajak adalah iya. Karena, berdasarkan Perda baru tersebut rumah kos tetap dikenakan pajak daerah berapapun jumlah kamarnya.

 


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu Tetap Kena Pajak, Ini Cara Hitungnya  

Liputan6.com, Jakarta Rumah kos adalah jenis tempat tinggal yang disewakan kepada individu atau kelompok sebagai tempat tinggal sementara atau dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, tersedia kamar maupun unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum yang mendukung, misalnya kamar mandi dan dapur bersama.

Usaha kos-kosan tentu sangat menggiurkan dan menjadi impian bagi banyak orang. Namun, sebelum memulainya, sebaiknya cari tahu dulu bagaimana ketentuan pengenaan pajak usaha dari rumah kos walaupun kurang dari 10 pintu atau kamar.

Perlu diperhatikan, terkait pajak rumah kos ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa hotel adalah penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Namun, setelah adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan. Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada Perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.

Dengan begitu, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa hotel. Meskipun skala dan layanan yang disediakan berbeda.

Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.

Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Seperti diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.

Maka dari itu, jawaban apakah rumah kos dengan jumlah pintu kurang dari 10 tetap dikenakan pajak adalah iya. Karena, berdasarkan Perda baru tersebut rumah kos tetap dikenakan pajak daerah berapapun jumlah kamarnya.

 


Source link

088664600_1723282089-Dark_Skies_Stewart_Island_-_Southland_New_Zealand_-_Credit_Sandra_Whipp_15.jpg

Mau Jalan-Jalan ke Selandia Baru? Siap-siap Bayar Pajak Lebih Mahal

Negara itu telah berjuang untuk kembali ke tingkat pengunjung yang dilihatnya sebelum pandemi, dengan hanya kurang dari tiga juta pengunjung internasional pada 2023, kira-kira tiga perempat dari tingkat sebelum pandemi.

Menteri Pariwisata Matt Doocey berpendapat biaya pajak baru tidak akan menjadi penghalang besar, karena 100 dolar Selandia Baru hanya akan mencapai kurang dari 3% dari rata-rata pengeluaran sebagian besar wisatawan di negara tersebut.

Dia mengatakan negara itu tetap kompetitif dibandingkan dengan negara-negara seperti Australia dan Inggris, dan ia tetap “yakin Selandia Baru akan terus dipandang sebagai tujuan wisata yang menarik oleh banyak orang di seluruh dunia”.

Pajak tersebut tidak perlu dibayarkan oleh pengunjung dari Australia dan Pasifik. Sebagian besar pengunjung Selandia Baru berasal dari Australia, Amerika Serikat, Tiongkok, dan Fiji.

Peningkatan biaya akan dikenakan di atas biaya visa terpisah untuk beberapa pengunjung yang juga akan naik mulai 1 Oktober.

Selandia Baru bukan satu-satunya tempat yang mengenakan pajak turis. Negara-negara lain yang mengenakan pajak kepada turis termasuk Indonesia, Spanyol, Prancis, Austria, Kroasia, Kosta Rika, Islandia, dan Italia. Di sebagian besar tempat, pajak tersebut dimasukkan sebagai bagian dari biaya akomodasi, visa, atau tiket pesawat.


Source link

051096600_1604639479-20201105-Donald_Trump_tanggapi_hasil_Pilpres_AS-AP_4.jpg

Beda Pendapat Kamala Harris dan Donald Trump Soal Pajak, Menarik Mana Buat Kelas Menengah?

Liputan6.com, Jakarta – Calon Presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik Donald Trump menegaskan bahwa orang Amerika sangat membutuhkan potongan pajak besar-besaran, bahkan jika itu berarti akan terjadi defisit anggaran yang sangat besar.

Berbeda, Calon Presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris percaya bahwa perusahaan besar dan orang kaya harus membayar lebih banyak pajak. Harris ingin menggunakan pendapatan tersebut untuk membangun 3 juta rumah dan memberikan keringanan pajak bagi orang tua.

Dia berharap bisa mewujudkan kebijakan yang belum bisa dicapai oleh Presiden Joe Biden.

Dikutip dari Yahoo Finance, Rabu (4/9/2024), kedua kandidat presiden ini sedang mengasah pesan ekonomi mereka untuk debat mendatang tentang siapa yang bisa berbuat lebih banyak untuk kelas menengah.

Trump ingin membantu kelas menengah dengan memotong pajak bagi bisnis dan orang kaya. Trump percaya bahwa ini akan meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Walaupun saat dia menjadi presiden, pertumbuhan ekonomi tidak pernah mencapai 3% per tahun.

Sebaliknya, Harris ingin meningkatkan akses kepemilikan rumah dan mengurangi biaya hidup bagi orang tua. Harris juga menawarkan keringanan pajak bagi pengusaha. Kebijakan ini dirancang untuk membantu orang yang masih merasakan dampak inflasi.

Trump mengusulkan agar tips yang diterima pekerja dan pendapatan dari Social Security tidak dikenakan pajak. Harris juga mendukung tidak adanya pajak atas tips pekerja.

Namun, para ahli mengatakan bahwa kebijakan ini mungkin tidak memberikan dorongan ekonomi yang besar karena hanya sebagian kecil pekerja yang menerima tips, dan banyak dari mereka tidak cukup berpenghasilan untuk dikenakan pajak penghasilan federal.

Trump ingin mengenakan tarif yang tinggi pada impor untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri. Tentunya ini akan membuat barang impor menjadi lebih mahal sehingga lebih banyak produksi yang dilakukan di dalam negeri. Namun, di sisi lain tarif ini juga bisa membuat biaya hidup lebih mahal bagi masyarakat.


Source link

060045500_1717291411-WhatsApp_Image_2024-06-01_at_10.17.12_AM__1_.jpeg

Kenaikan Pajak Energi Bikin Khawatir Perusahaan di Inggris

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengumumkan pemenang lelang penawaran langsung tiga Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I 2024. Wilayah Kerja yang dimaksud adalah WK Central Andaman, WK Amanah, dan WK Melati. 

Total nilai investasi yang terdiri dari komitmen pasti mencapai USD 19.882.293 atau sekitar Rp 309,5 miliar (asumsi kurs Rp 15.567 per dolar AS), dengan bonus tanda tangan sebesar USD 800.000 atau sekitar Rp 12,45 miliar. 

“Yang menarik dari pengumuman ini adalah partisipasi perusahaan migas asal China dalam lelang Wilayah Kerja Migas ini. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah China,” ujar Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, saat mengumumkan pemenang di sela-sela acara Indonesia-China Energy Forum ke-7 (ICEF) di Kuta Selatan, Bali, Selasa (3/9/2024).

Pengumuman pemenang lelang WK tersebut ditandai dengan Penyampaian Surat Penetapan Pemenang Lelang oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap peserta lelang.

Berikut adalah daftar pemenang lelang penawaran langsung 3 WK Migas Tahap I 2024:

1. WK Central Andaman (Offshore Bagian Utara Sumatera), pemenang: Konsorsium Premier Oil South Andaman Limited dan Mubadala Energy Holdings Limited, dengan bonus tanda tangan sebesar USD 300.000 dan total komitmen pasti USD 4.032.293.

2. WK Amanah (Onshore Sumatera Selatan), pemenang: Konsorsium PT Medco Energi Linggau, PT Sele Raya, dan KUFPEC Regional Ventures (Indonesia) Limited, dengan bonus tanda tangan sebesar USD 300.000 dan total komitmen pasti USD 3.150.000.

3. WK Melati (Onshore-Offshore Sulawesi Tenggara-Sulawesi Tengah), pemenang: Konsorsium PT Pertamina Hulu Energi, Sinopec International Energy Investment Holdings Limited, dan KUFPEC Regional Ventures (Indonesia) Limited, dengan bonus tanda tangan sebesar USD 200.000 dan total komitmen pasti USD 12.700.000.

Dalam penawaran WK Migas Tahap I 2024, terdapat 5 wilayah kerja yang ditawarkan, yaitu WK Amanah, WK Central Andaman, WK Melati, Wilayah Kerja Panai, dan WK Pesut Mahakam.

 


Source link

liputan6.com_.jpg

BUMN Sudah Kasih Rp 2.000 Triliun ke Negara sejak 2020

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 66 miliar untuk pagu anggaran tahun 2025 mendatang. Menurutnya, sejumlah prestasi telah dicatatkan oleh BUMN.

Dia mengatakan, pada RAPBN 2025, pagu anggaran Kementerian BUMN ditetapkan sebesar Rp 277 miliar. Angka ini lebih rendah dsri pagu anggaran 2024 sebesar Rp 284,36 miliar.

“Tentu kita berharap dari Komisi VI bisa mendorong kembali dan kami juga dari Kementerian BUMN akan coba berkomunikasi kepada Menteri Keuangan dimana pagu ada adjustment tahun 2024 itu (jadi) Rp 284,36 miliar sedangkan yang kita dapatkan di pagu 2025 ini hanya Rp 277 miliar,” tutur Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Dia menuturkan, dengan tambahan anggara itu, Kementerian BUMN diharapkan mendapat alokasi Rp 344 miliar di tahun 2025 mendatang. Menurutnya, tambahan anggaran tersebut juga tidak sebanding dengan banyaknya prestasi yang dicatatkan perusahaan pelat merah.

“Kami berharap tentu ada usulan tambahan sekitar Rp 66 miliar sehingga kurang lebih angkanya jadi Rp 344 miliar karena tidak lain dari angka Rp 66 miliar ini juga memang sangat terlalu kecil dibandingkan dengan prestasi yang memang Komisi VI sudah didorong untuk kepada kami dan kami harapkan juga ada kebijaksanaan dari Kementerian Keuangan,” bebernya.

Erick kembali menegaskan, tambahan anggaran Rp 66 miliar tadi akan digunakan untuk peningkatan pengawasan dari Kementerian BUMN kepada perusahaan negara. Dia berharap, tambahan ini bida diakomodir pada Oktober 2024 mendatang.

“Angka 4p 66 miliar ini tidak lain kita ingin terus meningkatkan sistem daripada pengawasan yang selama ini tentu kalau kita lihat ini salah satu yang terus kita bisa perbaiki kedepannya,” katanya.

“Dan tentu kita berharap pada bulan Oktober ini mungkin ada tanggapan, saya denger juga hari ini ada rapat yang akan mendiskusikan, jadi kembali mohon dukungannya agar bisa terlaksana,” sambung Erick Thohir.

 


Source link

065886200_1703201771-Prague_shooting_AP_National_12.jpg

Ikuti Jejak London dan Amsterdam, Republik Ceko Lawan Overtourism dengan Larangan Penginapan Tipe Airbnb

Selain itu, peraturan ini juga akan memberlakukan aturan yang lebih ketat dan pajak lokal yang relevan pada wisma tamu, Airbnb, dan persewaan liburan lainnya. Dengan itu kewajiban mereka sejalan dengan hotel tradisional.

Pemilik properti akan diminta untuk mendaftarkan akomodasi dan detail tamu melalui platform baru yang disebut eTurista. Nomor registrasi untuk properti akan diberikan, yang harus ditampilkan pada daftar akomodasi.

Jika disetujui, diharapkan sistem baru ini akan membantu meningkatkan pengawasan persewaan jangka pendek, yang saat ini banyak beroperasi di area abu-abu. Saat ini, pejabat memperkirakan bahwa antara 40 hingga 70 persen masa inap melalui platform daring tidak dilaporkan, yang dapat menyebabkan hampir 32 juta Euro atau setara Rp546,4 miliar dalam bentuk pajak yang hilang setiap tahunnya.

Peraturan baru ini dapat mulai berlaku pada bulan Juli 2025. Selain mengawasi akomodasi sewa, peraturan baru ini dimaksudkan untuk membatasi jumlah apartemen turis di pusat kota untuk mengurangi gangguan kebisingan dalam prosesnya.  


Source link