023865600_1591608597-Foto_01.jpg

Prabowo Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Kemenkeu Dirombak

Liputan6.com, Jakarta Dewan Penasihat sekaligus Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Burhanuddin Abdullah, mengungkapkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana untuk merombak Kementerian Keuangan pada tahun pertama masa jabatannya.

Menurut Burhanuddin, akan dibentuk sebuah Kementerian Penerimaan Negara yang secara khusus bertugas mengelola pajak, bea, dan cukai. Kementerian baru ini akan menjadi penggabungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Perlu ada perubahan kelembagaan. Yang pertama adalah pembentukan Kementerian Penerimaan Negara. Insyaallah, akan ada Menteri Penerimaan Negara yang mengurus pajak, cukai, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), terpisah dari Kementerian Keuangan,” ujar Burhanuddin dalam acara UOB Economic Outlook 2025, Kamis (26/9/2024).

Dukung Program Prabowo

Burhanuddin menjelaskan bahwa perombakan ini penting untuk mendukung pelaksanaan program strategis Prabowo di tahun pertama kepemimpinannya.

Dia menegaskan bahwa tidak cukup hanya mengandalkan political will; diperlukan perubahan kelembagaan yang mampu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

Political will saja tidak cukup. Harus ada kapasitas untuk mengimplementasikannya. Oleh karena itu, diperlukan perubahan kelembagaan,” lanjutnya.

 


Source link

035437700_1718526644-Parkir_Jakarta_Fair_2024.jpeg

Cara Mudah Daftar Objek Pajak PBJT Jasa Parkir Secara Online di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Usaha jasa parkir semakin berkembang pesat seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Jakarta. Dengan hadirnya layanan jasa parkir, masyarakat kini lebih mudah menitipkan kendaraan mereka dengan aman tanpa mengganggu fasilitas publik.

Namun, penting untuk diingat bahwa jasa parkir termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Jasa parkir sendiri didefinisikan sebagai penyediaan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan usaha utama maupun sebagai usaha terpisah, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT jasa parkir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id.

“Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT Jasa Parkir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, dalam pernyataannya, Rabu (25/9/2024).

Lebih Mudah

Dengan adanya layanan pajak online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak.

Prosesnya kini bisa dilakukan dengan cepat dan efisien dari mana saja dan kapan saja. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir secara online:

Langkah-langkah Mendaftarkan Objek PBJT Jasa Parkir:

  • Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
  • Klik tombol “Masuk”, gunakan email dan password yang telah terdaftar, kemudian klik kotak “I’m Not A Robot” dan klik “Masuk”.
  • Pilih menu “Jenis Pajak” di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Parkir”. Baca pengumuman yang muncul, klik “Ya, Saya Mengerti”, kemudian pilih “Pelayanan”.
  • Klik “Tambah Permohonan Pelayanan” di pojok kanan atas, dan formulir tambah permohonan akan ditampilkan.
  • Pilih kategori jenis pelayanan “Pendaftaran Objek Baru”, kemudian pilih sub kategori “Pendaftaran Objek Baru” dan klik “Unduh Template”.
  • Isi template yang telah diunduh dengan data lengkap seperti Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, dan Data Usaha. Setelah semua data terisi, simpan file dalam format PDF.
  • Kembali ke laman permohonan pelayanan, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya, kemudian unggah file PDF yang telah disimpan sebelumnya.
  • Centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik “Simpan”. Selamat! Data pendaftaran PBJT Jasa Parkir telah berhasil disimpan.

 


Source link

077345900_1677842261-Aksi_Koin_Peduli_untuk_Ditjen_Pajak-Herman-7.JPG

DJP Rilis Simulator Coretax Online untuk Wajib Pajak, Apa Itu?

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis media edukasi berupa simulator Coretax pada awal pekan ini. Langkah ini dilakukan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Peluncuran simulator Coretax pada situs pajak.go.id dilakukan pada Senin, 23 September 2024. Tujuannya adalah memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur Coretax dengan lebih baik.

Simulator Coretax ini bersifat interaktif, memungkinkan wajib pajak untuk berkenalan dengan berbagai fitur dalam aplikasi Coretax.

“Simulator Coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun dengan menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Dwi menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir mengenai data pribadi mereka. Data yang digunakan dalam simulator ini adalah data khusus untuk keperluan edukasi dan bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.

Cara Akses

Ada beberapa langkah untuk mengakses simulator ini. Wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJPOnline. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJPOnline.

Notifikasi tersebut berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator, yang akan dikirimkan paling lambat tiga hari kerja.

“Peluncuran media edukasi Coretax ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap Coretax. Wajib pajak diharapkan dapat memberikan dukungan penuh atas implementasi Coretax nantinya,” tambahnya.

Edukasi Lainnya

Selain menyediakan simulator, DJP juga mengadakan edukasi terkait Coretax secara langsung dengan metode hands-on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas.

DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan buku panduan (handbook). Hingga saat ini, DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 buku panduan yang disiapkan untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan Coretax.

“Sarana belajar tersebut nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP,” jelas Dwi.

Saat ini, video tutorial dan buku panduan telah diunggah secara bertahap. Video tutorial dapat diakses melalui YouTube @DitjenpajakRI, sementara buku panduan dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.


Source link

080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg

Wajib Pajak Harus Tahu! Cara Core Tax System Bikin Urusan Pajak Anda Jadi Mudah

Meskipun menjanjikan berbagai manfaat, implementasi Core Tax System juga menghadapi beberapa tantangan dan memiliki prospek yang perlu diperhatikan ke depannya.

Tantangan Implementasi

1. Keamanan data: Menjaga keamanan dan privasi data wajib pajak dalam sistem yang terintegrasi menjadi tantangan utama.

2. Adaptasi pengguna: Diperlukan edukasi dan sosialisasi yang intensif kepada wajib pajak dan petugas pajak untuk beradaptasi dengan sistem baru.

3. Infrastruktur teknologi: Memastikan infrastruktur teknologi yang memadai di seluruh Indonesia untuk mendukung implementasi sistem.

4. Integrasi sistem: Mengintegrasikan Core Tax System dengan berbagai sistem lain tanpa gangguan operasional menjadi tantangan tersendiri.

5. Perubahan regulasi: Mungkin diperlukan penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi perubahan proses bisnis dengan sistem baru.

Prospek Ke Depan

1. Peningkatan penerimaan pajak: Dengan sistem yang lebih efisien dan akurat, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.

2. Transformasi digital: Core Tax System dapat menjadi katalis untuk transformasi digital yang lebih luas di sektor pemerintahan.

3. Pengembangan lebih lanjut: Sistem ini dapat terus dikembangkan untuk mengakomodasi perubahan kebijakan dan teknologi di masa depan.

4. Peningkatan compliance: Dengan sistem yang lebih transparan dan mudah digunakan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

5. Benchmark internasional: Keberhasilan implementasi Core Tax System dapat menjadikan Indonesia sebagai benchmark dalam modernisasi sistem perpajakan di tingkat internasional.

Core Tax System merupakan langkah besar dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini menjanjikan berbagai manfaat, mulai dari peningkatan efisiensi dan transparansi hingga potensi peningkatan penerimaan pajak yang signifikan.

Meskipun implementasinya menghadapi berbagai tantangan, keberhasilan Core Tax System dapat menjadi tonggak penting dalam transformasi digital sektor pemerintahan di Indonesia. Sistem ini tidak hanya akan mengubah cara administrasi perpajakan dijalankan, tetapi juga berpotensi mengubah paradigma dan budaya perpajakan di Indonesia.

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, partisipasi aktif wajib pajak, dan dukungan dari berbagai pihak, Core Tax System diharapkan dapat membawa Indonesia menuju era baru administrasi perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan dipercaya. Pada akhirnya, sistem ini diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi penerimaan pajak dan peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia.


Source link

007403400_1658396924-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-7.jpg

Waspada! Modus Baru Penipuan Tagihan Pajak Berkedok Pegawai DJP

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil oleh masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

1. Pesan WhatsApp:

Jika Anda menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan untuk memeriksa nomor pengirim di laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan. Anda dapat menemukan tautan untuk semua KPP di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Email Imbauan atau Tagihan Pajak:

Saat menerima email yang berisi imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan bahwa alamat emailnya berakhiran @pajak.go.id. Jika domainnya bukan @pajak.go.id, bisa dipastikan bahwa email tersebut bukan berasal dari DJP.

3. Pesan dengan File AP:

Jika Anda mendapatkan pesan yang menyertakan file berekstensi .apk dan mengatasnamakan DJP, sebaiknya abaikan. DJP tidak pernah mengirimkan file dengan ekstensi tersebut.

4. Tautan yang Mencurigakan:

Jika Anda menerima pesan yang berisi tautan yang tidak berakhiran pajak.go.id, mohon untuk diabaikan. DJP hanya mengirimkan tautan yang berakhiran pajak.go.id. Jika Anda menemukan indikasi adanya penipuan yang mengatasnamakan DJP, jangan ragu untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan DJP.

Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, mengirim faks ke (021) 5251245, mengirim email ke pengaduan@pajak.go.id, atau menghubungi kami di Twitter @kring_pajak. Informasi lebih lanjut juga dapat ditemukan di situs pengaduan.pajak.go.id atau melalui live chat di www.pajak.go.id.

Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi. Tetap waspada dan bijak dalam menerima informasi!


Source link

075845200_1712438897-a-perry-XGr8jarX0gY-unsplash.jpg

Kebijakan Pajak Bikin Orang Kaya di Inggris Berencana Migrasi Massal

Menurut penelitian Oxford Economics, yang mensurvei 72 non-domisili Inggris dan 42 penasihat pajak yang mewakili 952 klien non-domisili lainnya, hampir semua (98%) mengatakan mereka akan beremigrasi dari Inggris lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya jika reformasi tersebut dilaksanakan. 72 non-domisili yang disurvei dikatakan telah menginvestasikan £118 juta masing-masing ke dalam ekonomi Inggris.

Mayoritas (83%) menyebutkan pajak warisan atas aset mereka di seluruh dunia sebagai motivasi utama untuk meninggalkan negara itu, sementara 65% juga merujuk pada perubahan pajak pendapatan dan keuntungan modal.

Swiss, Monako, Italia, Yunani, Malta, Dubai, dan Bahama di Karibia termasuk di antara berbagai tujuan yang kini paling menarik bagi investor kaya, menurut para ahli industri dan agen yang diwawancarai CNBC.

“Investor kaya memiliki banyak pilihan sekarang, dan banyak domisili yang memperebutkan mereka,” kata Helena Moyas de Forton, direktur pelaksana dan kepala EMEA dan APAC di Christie’s International Real Estate.

Di antara penawaran alternatif yang tersedia bagi individu kaya adalah pengecualian pajak warisan tanpa batas di Monako, Malta, dan Gibraltar, serta tidak adanya pajak pendapatan, keuntungan modal, dan warisan di Dubai.

Di Italia dan Yunani, rezim pajak tetap memungkinkan orang kaya menghindari pembayaran pajak atas aset mereka di seluruh dunia dengan biaya tahunan sebesar 100.000 euro hingga 15 tahun.

“Negara-negara lain merasakan ketakutan ini dan secara aktif mempromosikan yurisdiksi mereka serta menarik investasi dan keluarga mereka,” kata Macleod-Miller.

“Italia adalah salah satu negara yang merayu orang kaya dan tampaknya berpikir jika Anda memperlakukan mereka dengan baik, mereka akan berkontribusi,” tambahnya.


Source link

051573800_1727067331-Screenshot_20240923_112734_YouTube_2.jpg

Pajak Derah kecil, Pemda Sangat Bergantung Transfer Daerah

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyebut Pemerintah Daerah ketergantungannya masih sangat besar terhadap Keuangan Pusat. Maka, sudah seharusnya Pemerintah daerah (pemda) didorong agar bisa menghasilkan pendapatan, disamping mendapatkan transfer dari Pemerintah pusat.

“Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga transfer ke daerah itu merupakan bagian yang sangat dominan,” kata Sri Mulyani dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah tahun 2024, di Jakarta (23/9/2024).

Lebih lanjut Menkeu menjelaskan, bahwa pendapatan daerah (local revenue) melalui pendapatan hasil daerah masih sangat terbatas. Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.

Rendahnya local taxing power disebabkan karena masih terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pajak dan retribusi, kemudian rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi serta kurangnya efektivitas pengawasan dan pengendalian pajak dan retribusi daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 lalu tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebagai solusi dari permasalahan ini.

Tujuan dari diterbitkan UU tersebut yakni, untuk memperkuat agar pemerintah daerah memiliki local taxing power atau kekuatan perpajakan lokal bisa ditingkatkan.

Menkeu menyebut, hal itu selaras dengan keinginan Pemerintah Pusat supaya seluruh daerah di Indonesia makin meningkat dari sisi kemajuan dan kesejahteraannya.

Adapun Local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Namun, pada saat yang sama pemerintah daerah juga tetap menjaga iklim investasi.

“Intervensi kami, kebijakan pajak daerah dilakukan melalui instrumen peningkatan mulai dari kebijakan pentarifan, objek pajak, serta melakukan opsi pajak kendaraan bermotor dan biar balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian akan terjadi sinergi pemungutan, tidak terjadi pemungutan yang bertumpuk-tumpuk,” ujarnya.

Selain itu, intervensi melalui administrasi perpajakan juga sangat penting. Lantaran masih banyak pemerintah daerah yang administrasi perpajakannya perlu diperbaiki.

“Oleh karena itu kami terus mendorong modernisasi administrasi perpajakan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.


Source link

007403400_1658396924-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-7.jpg

Hati-hati Jika Terima Pesan Elektonik Atas Nama Pegawai DJP, Bisa Jadi Itu Penipuan

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak tertipu dengan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP.

Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak. Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring).

Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2024).

Dwi juga menambahkan bahwa pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.

 


Source link

076117800_1709871495-image_6487327.JPG

Sri Mulyani dan Bos OECD Tandatangani Subject to Tax Rule, Apa Manfaatnya Buat Indonesia?

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Secretary-General of The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann melakukan penandatanganan Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule (MLI STTR). Penandatangan ini dilakukan pada 19 September 2024.

Subject to Tax Rule ini merupakan ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya termasuk jasa. Dengan penandatanganan ini, negara berkembang seperti Indonesia bisa mengeksekusi topup tax atau pungutan selisih tarif Pajak Penghasilan (PPh).

This is truly an important agreement reflects the fact that the STTR has been a key priority for many developing countries, as we heard from our previous speaker, of the Inclusive Framework on BEPS,” ujar Sri Mulyani dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2024).

Melalui penandatanganan tersebut, Indonesia turut menunjukkan komitmen dalam upaya peningkatan kerja sama perpajakan internasional.

Penerapan Instrumen Multilateral Subject to Tax Rule dilatarbelakangi oleh penggerusan basis pajak dan pengalihan laba yang saat ini merupakan masalah global.

Untuk itu, Indonesia bersama dengan lebih dari 140 negara dan yurisdiksi anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF) menyepakati ketentuan penerapan Subject to Tax Rule.

Dalam ketentuan Subject to Tax Rule, pembayaran intragrup harus dikenakan pajak dengan tarif minimum sebesar 9% di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen. Dalam hal tarif yang dikenakan kurang dari 9%, negara sumber dapat mengenakan pajak tambahan.

Pengenaan pajak tambahan Subject to Tax Rule dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak pembayaran dilakukan. Hal ini mengingat terdapat materiality treshold yang harus dipenuhi agar pembayaran tersebut berada dalam cakupan Subject to Tax Rule.

 


Source link