050445100_1653628690-WhatsApp_Image_2022-05-26_at_23.57.01.jpeg

Pengusaha Spa Teriak Kena Pajak 40%, Sandiaga Uno Kaji Direvisi

Liputan6.com, Jakarta – Pelaku usaha pariwisata Bali terutama industri hiburan keberatan dengan kenaikan tarif pajak hiburan termasuk industri spa menjadi 40 persen. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pun tengah mengkaji kebijakan tersebut untuk bisa direvisi.

“Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor (pariwisata) ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja,” kata Sandiaga Uno dikutip dari Antara, Kamis (11/1/2024).

Menurut dia, upaya itu dilakukan karena pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia mengingat peran besar dalam perekonomian negara.

Ia pun memahami keluhan pelaku pariwisata setelah tarif pajak hiburan termasuk industri spa atau mandi uap itu naik, seperti yang terjadi di di Kabupaten Badung, Bali yang mencapai 40 persen dari sebelumnya 15 persen.

Sedangkan di sisi lain, destinasi pariwisata termasuk di Bali sedang bersaing dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara di antaranya Vietnam dan Thailand, setelah perbaikan dari pandemi COVID-19.

“Jadi yang menjadi kekhawatiran dapat kami mengerti tapi jangan terlalu gusar dan khawatir karena kami bekerja sama dengan industri sudah mencarikan solusi dan kami pastikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan,” ucap Sandiaga.

Menparekraf juga mengakui banyak mendapatkan keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat, termasuk upaya menguji kembali atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Saya sudah mendapatkan surat, e-mail yang keras dan langkah hukum yang akan mereka lakukan termasuk Judicial Review di MK mengenai tarif pajak,” ucap Sandiaga.

 


Source link

017810100_1415260811-z4.jpg

Impor Senjata hingga Radar Kini Bebas Pajak

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (PMK-157/2023).

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PMK-157/2023 memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberianfasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. 

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, Kamis (11/1/2024).

PMK-157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK.

Selain itu, termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

Mekanisme

Lebih lanjut fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB).

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

 


Source link

012427600_1690502417-20230725_155148.jpg

Anggota Keluarga Pemilik Samsung Bakal Jual Saham Senilai Rp 25,84 Triliun

Sebagian besar bursa saham Asia Pasifik melemah pada perdagangan Rabu (10/1/2024). Indeks CSI 300 mendekati level terendah dalam lima tahun.

Di satu sisi, bursa saham di Jepang melawan tren untuk memperpanjang level tertinggi dalam 33 tahun. Dikutip dari CNBC, indeks Nikkei 225 Jepang melonjak 2,01 persen ke posisi 34.000 untuk pertama kalinya sejak Maret 1990. Indeks Nikkei menyentuh 34.441,72.

Indeks Topix bertambah 1,3 persen menjadi 2.444,48. Indeks Topix mencapai level yang belum pernah terlihat selama lebih dari 30 tahun.

Indeks harga konsumen tertimbang Australia naik 4,3 persen year on year (YoY), sedikit lebih rendah dari prediksi berdasarkan jajak pendapat Reuters sebesar 4,4 persen.

Indeks ASX 200 melemah 0,69 persen ke posisisi 7.468,50 setelah hentikan penurunan empat hari berturut-turut pada perdagangan Selasa pekan ini.

Indeks Kospi Korea Selatan tergelincir 0,75 persen ke posisi 2.541,98. Hal itu di tengah tingkat pengangguran di Korea Selatan mencapai level tertinggi dalam 23 bulan, sedangkan indeks Kosdaq anjlok 1,04 persen ke posisi 875,46.

Indeks Hang Seng Hong Kong turun 0,49 persen. Indeks CSI 300 China melemah 0,47 persen ke posisi 3.277,13, yang merupakan level terendah sejak 31 Januari 2019.

Di wall street, sebagian besar saham turun. Indeks S&P 500 melemah tipis 0,15 persen. Sedangkan indeks Dow Jones merosot 0,42 persen. Indeks Nasdaq naik 0,09 persen didorong kenaikan sejumlah saham big tech.

Saham Nivia naik 1,7 persen, mencapai rekor tertinggi baru sepanjang masa. Saham Amazon dan Alphabet naik lebih dari 1,5 persen.

Saham Juniper Networks melonjam hampir 22 persen setelah laporan di wall street journal mengatakan, Hewlett Packard Enterprise dapat umumkan kesepakatan akuisisi Juniper Networks senilai USD 13 miliar.


Source link

022821400_1700514296-Unio_11.jpg

Menparekraf Sandiaga Uno Pastikan Pajak Hiburan 40% Tak Matikan Usaha Sektor Pariwisata

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan jawaban atas keheranan pengacara kondang dan juga pengusaha kelas kakap Hotman Paris Hutapea mengenai tingginya pungutan pajak hiburan dan spa yang mencapai 40 persen. Pemilik saham HW Group yang bergerak sektor lifestyle ini menyebut pajak hiburan yang tinggi akan membunuh sektor pariwisata Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan,  Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa adalah wewenang pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Itu (pajak hiburan) pemerintah daerah ya, kalau sesuai dengan undang-undang HKPD yang tidak diatur oleh pemerintah pusat,” kata Dwi kepada awak media di Gedung DJP Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Mengutip Buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terdapat sepuluh objek pajak hiburan antara lain:

  • Tontonan film
  • Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  • Kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
  • Pameran
  • Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
  • Sirkus, akrobat, dan sulapPermainan bilyar dan boling
  • Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
  • Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
  • Pertandingan olahraga.

Isi buku itu menyebutkan, tarif pajak hiburan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.

“Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen,” bunyi buku itu.

 


Source link

078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg

Perhitungan Potongan Pajak Penghasilan Kini Lebih Mudah, Simak Ketentuannya!

Adapun secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:

– Pegawai tetap: Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Dan Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

– Dewan Pengawas/Komisaris: Menggunakan tarif efektif bulanan.

– Pegawai tidak tetap: Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta. Kemudian, tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta, dan tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan.

– Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai: Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.

– Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya: Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Kemudian penghitungan tarif mengacu Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

 


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Kanwil DJP Jakarta Utara Kumpulkan Pajak Rp 51,17 Triliun

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemberlakuan Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 tidak menimbulkan potensi pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menegaskan TER PPh Pasal 21 ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

“Yang harus saya sampaikan terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru dan tidak ada tambahan beban baru, ini hanyalah semata-mata kemudahan yang diberikan Pemerintah dalam menghitung PPh pasal 21,” kata Dwi dalam media briefing Update Kebijakan Perpajakan Terkini, di Kantor DJP, Senin (8/1/2024).

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (Pph21) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Peraturan ini ditetapkan pada 27 Desember 2023 dan mulai di sosialisasikan secara resmi pada tanggal 29 Desember 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Ini sudah ada dulu (TER), cuman karena dikeluarkannya sekarang jadi seolah-olah ada penambahan beban baru dan pajak baru, TER ini istilah yang biasa kita gunakan untuk menghitung PPh 21,” jelasnya.

Dalam paparannya, Dwi menjelaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan TER hanya dilakukan pada masa pajak Januari hingga November. Maka pada Desember, PPh Pasal 21 dihitung ulang menggunakan tarif pasal 17 ayat 1.

Misal sebegai contoh, Tuan ‘A’ bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji Rp 10.000.000 per bulan, serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan. Tuan ‘A’ menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Maka penghitungan dengan TER, yakni Januari – November : 2 persen x Rp 10.000.000 = Rp 200.000 per bulan. Kemudian, untuk Desember Rp 2.175.000 (PPh setahun) – (11x Rp 200.000)= Rp 515.000 pajak terhutang yang harus dibayar wajib pajak.


Source link

079741600_1704706308-20240108-Vonis_Rafael_Alun-ANG_7.jpg

Reaksi Ayah David Ozora Dengar Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara: Selamat Menikmati

Dia bahkan sempat meneriakkan nada selebrasi Cristiano Ronaldo yang digunakan Mario Dandy saat menganiaya anaknya, yakni ucapan ‘Siu’. “Siuuu,” teriak Jonathan saat hakim membacakan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy di PN Jaksel, Kamis , 7 September 2023.

Kasus yang sempat menghebohkan publik ini pun lantas menyeret Rafael Alun yang kedapatan memiliki harta tak wajar dan bergaya hidup mewah. Selain dijatuhi hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta, Rafael Alun juga dikenakan biaya pengganti atas perkaranya sebesar Rp10 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar),” kata Ketua Hakim. Adapun harta benda Rafael dinyatakan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa, Rafael dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meminta majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.


Source link

024224900_1701954425-Snapinsta.app_407330002_2092044127829935_1617458996633898742_n_1080.jpg

Beauty Vloger Hanum Mega Pamer Uang Ratusan Juta, Ditjen Pajak: Sebaiknya Melaporkan

Liputan6.com, Jakarta – Hanum Mega, beauty vlogger dan selebgram, baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik lantaran memamerkan uang gepokan pecahan Rp 50.000 yang diduga ratusan juta di akun sosial medianya. Bahkan, media sosial TikTok Hanum Mega turut dikomentari oleh akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menanggapi hal tersebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, mengaku tidak bisa berkomentar lebih detil mengenai Hanum Mega. Lantaran pihaknya harus menjaga kerahasiaan wajib pajak.

“Kalau pun misalnya ada tindak lanjut kami harus menjaga bahwa itu adalah bagian dari menjaga kerahasiaan wajib pajak. Kami tidak bisa bicara detail karena itu adalah tugas DJP untuk menjaga kerahasiaan,” kata Dwi usai media briefing Update Kebijakan Perpajakan Terkini, di Kantor DJP, Senin (8/1/2024).

Meski demikian, Dwi menjelaskan, secara umum jika wajib pajak memiliki tambahan kemampuan ekonomi maka akan dikenakan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilakukan secara self assessment. Dimana wajib pajak harus menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya.

“Jadi, siapapun WNI yang memiliki tambahan kemampuan sebaiknya melaporkan sendiri. Pajaknya dihitung sendiri, dilaporkan sendiri sesuai self assessment tidak hanya terbatas situ, tambahan harta, kita lihat sudah dilaporkan belum kalau belum kita imbau misalnya untuk melapor,” jelas Dwi.

Sebagai informasi, sebagai seorang selebgram dengan 3,4 juta pengikut di Instagram, ia juga memiliki sejumlah bisnis, khususnya dalam industri kecantikan.

Dengan popularitasnya yang terus berkembang, Hanum Mega terus menjelajahi berbagai peluang bisnis, termasuk peluncuran parfum dan kepemilikan bisnis skincare serta salon, yang semuanya menjadi sumber pendapatan yang signifikan. Itulsh sumber kekayaan Hanum Mega.


Source link

029394900_1704704568-IMG-20240108-WA0013.jpg

8 Januari 2024, 219.593 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2023

Pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp16,9 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun setoran tahun 2023.

BACA JUGA:Menteri Anas Siapkan Portal Nasional Pelayanan Publik, Bayar Pajak Bisa OnlineDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengatakan, Pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023.

“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” kata Dwi, dalam keterangan resmi DJP, Jumat (5/1/2024).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.


Source link

014152800_1650329927-AP22108374831042.jpg

India Bidik Ekonomi Tumbuh 7,3 Persen di 2024, Bakal Jadi Ekonomi Terbesar Ketiga di Asia?

Liputan6.com, Jakarta India memperkirakan pertumbuhan ekonominya akan mencapai 7,3 persen pada kuartal pertama 2024, tingkat pertumbuhan tertinggi di antara negara-negara ekonomi utama dunia.

“Ini adalah proyeksi awal untuk tahun 2023/24,” kata Kantor Statistik Nasional (NSO) India dalam pernyataannya, dikutip dari CNBC International, Senin (8/1/2024).

Lembaga statistik itu menambahkan, cakupan data yang lebih baik, penerimaan pajak aktual, dan pengeluaran untuk subsidi negara dapat mempengaruhi revisi selanjutnya.

Perkiraan awal pertama mengenai produk domestik bruto (PDB) tahunan India mengikuti peningkatan perkiraan bulan lalu dari Reserve Bank of India (RBI), naik dari perkiraan sebelumnya sebesar 6,5 persen.

Para analis mengatakan pertumbuhan yang melebihi 7 persen selama tiga tahun berturut-turut di tengah perlambatan global akan membantu Perdana Menteri India Narendra Modi memenangkan masa jabatan ketiga, untuk memerintah negara dengan perekonomian terbesar ketiga di Asia.

“Pertumbuhan ini terjadi pada saat kondisi global masih lemah dan hal ini bergantung pada cara pemerintah mengelola perekonomian,” kata Rahul Bajoria, ekonom di Barclays Investment Bank.

Senada, S&P Global Ratings juga memperkirakan India akan tetap menjadi negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat selama tiga tahun ke depan, menjadikannya negara dengan perekonomian terbesar ketiga di dunia pada tahun 2030, melampaui Jepang dan Jerman.

India sendiri telag melihat ekonominya tumbuh sebesar 7,2 persen pada tahun 2022/23 dan 8,7 persen pada tahun 2021/22.

Menteri Keuangan [India](India “”) Nirmala Sitharaman akan menyajikan anggaran tahunan interim pada 1 Februari mendatangX dan diperkirakan akan meningkatkan belanja infrastruktur, dibantu oleh peningkatan penerimaan pajak, sekaligus bertujuan untuk menurunkan defisit fiskal dari 5,9 persen PDB pada tahun fiskal mendatang.


Source link