056339800_1598342589-20200825-Kemenkeu-Bakal-Naikan-Diskon-Pajak-5.jpg

IKPI: Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Harusnya Bertahap

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menuturkan, pihaknya akan sosialisasikan pajak hiburan. Namun, ia memastikan penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40-75 persen tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.

Ia menuturkan, kebijakan itu perlu lebih disosialisasikan kepada pelaku usaha di sektor pariwisata terutama penyedia jasa hiburan.

“Pajak hiburan ini perlu lebih kita sosialisasikan, tetapi tidak akan mematikan (usaha sektor pariwisata),” tutur Sandiaga Uno seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024).

Sandiaga memastikan filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan bukan mematikan usaha. “Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi,” ujar dia.

Sandiaga menuturkan, kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen terjadi saat industri sektor pariwisata baru saja pulih setelah pandemi COVID-19.

Untuk mendukung pelaku usaha sektor pariwisata, Sandiaga mengatakan, pihaknya akan tetap menjaga iklim industri yang kondusif serta memberikan insentif. Selain itu, kemudahan kepada mereka karena sektor usaha itu membuka banyak lapangan pekerjaan.

“Kami telah menerbitkan Permenparekraf (Peraturan Menparekraf) Nomor 4 Tahun 2021 bahwa usaha pariwisata dengan risiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia,” ujar dia.

“Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak,” ia menambahkan.

Adapun pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pada aturan itu, disebutkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

 


Source link

064186400_1651805684-20220505-_Keindahan_Pantai_Kelan_di_Samping_Bandara_Ngurah_Rai-1.jpg

Kena Pajak Hiburan 40%, Pengusaha Pariwisata di Bali Teriak

Penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista bereaksi atas pajak hiburan naik 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen.

Ketentuan pajak hiburan sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di InulVizta ketika pajak hiburan dinaikkan. Hal itu dibagikan melalui akun TikTok resmi Inul Daratista.

“Saya mau pamer usaha saya yang mau dinaikkan pajaknya dari 25 persen ke 40-75 persen. Kalau bener terjadi 5.000 karyawan saya akan selesai + sama rekan-rekan pemilik bisnis karaoke yang lain akan PHK massal,” tulis Inul.Perempuan asal Pasuruan Jawa Timur ini mengaku sangat kecewa kepada Pemerintah. Bahkan ia menilai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno ingin mematikan usaha sektor hiburan,

“Sengaja pak Menteri Sandiaga niat mateni orang banyak ben ra iso mangan iki!!! Pak Presiden Pak Jokowi tolong diintip pak teriakan saya, tak tunggu kabar baiknya kalo bisa malah diturunin pajaknya, kok malah dinaikin,” ujar Inul.

Dalam postingan video TikTok yang diunggahnya, Inul menunjukkan kondisi terkini salah satu usaha karaoke Inul Vizta Poins Square, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Saat ia mengunjungi Inul Vizta Poins Square pada Sabtu (13/1/2024), tampak tempat karaokenya sepi pengunjung. Padahal hari itu merupakan weekend.

“Kita bisa lihat kondisinya sekarang? sepikan, dan tamunya juga tidak banyak. Pajak yang di sini saja sudah 25 persen,” ujar Inul.

Kondisi Tempat Karaoke Sepi

Inul juga terlihat berdialog dengan para pegawainya di Inul Vizta Poins Square. Para pegawai mengeluh karena kondisi tempat karaoke sepi, bahkan pegawainya juga sering mendapatkan komplen dari tamu mengenai pajak hiburan yang 25 persen, apalagi jika dinaikkan.

“25 persen aja banyak tamu yang komplen, bagaimana nanti pajak naik, pasti kita lebih banyak mendapatkan komplennya,” ujar salah satu pegawai Karaoke Inul Vizta Poins Square.

“25 persen aja kondisinya seperti ini. Mereka butuh makan lho, tamu aja udah teriak-teriak,” tambah Inul.

 


Source link

054791100_1516111117-Untitled-7.jpg

Hotman Paris Tanggapi Keluhan Inul Daratista Soal Isu Kenaikan Pajak Tempat Hiburan Menjadi 40-75 Persen, Sorot Nasib Para Karyawan

Mengunggah ulang video Inul Daratista di TikTok yang memperlihatkan suasana salah satu tempat karaoke serta rasa cemas para karyawannya, Hotman Paris pun menanggapinya dengan ikut merasakan kekhawatiran serupa.

Tak hanya tempat karaoke, Hotman Paris juga menyorot nasib para karyawan di tempat-tempat relaksasi dan hiburan lainnya seandainya pemerintah benar-benar menerapkan kenaikan pajak hingga mencapai angka 75 persen.

Jutaan karyawan Karaoke . spa dan pusat hiburan se Indonesia akan terancam PHk. Knp mereka? Apa mereka nikmatin pajak selama ini?? Mau anda bayar tambahan pajak 75 persen yg di tagih pengusaha karaoke?? Nyanyi aja harus bayar pajak super tinggi??” tulis Hotman Paris mengutip akun Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (14/1/2024).

Hotman Paris juga sebelumnya juga sempat mengunggah beberapa video di media sosialnya dengan menyorot tempat spa di Bali. Sembari merekam, ia menyampaikan narasi perihal kenaikan pajak di dunia hiburan sembari menyolek tipis-tipis para pejabat yang diharapkan bisa segera mencari solusi terbaik atas isu ini.

 


Source link

014291300_1701747020-aleksi-raisa-DCCt1CQT8Os-unsplash.jpg

Zona Ekonomi Khusus di Honduras Jadikan Bitcoin Sebagai Satuan Hitung

Sebelumnya diberitakan, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menyetujui beberapa dana yang diperdagangkan di bursa spot (ETF) Bitcoin setelah berbulan-bulan spekulasi. 

Dilansir dari Coinmarketcap, Kamis, (11/1/2024), ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh perusahaan manajemen aset disetujui secara bersamaan sebelum batas waktu yang diharapkan yaitu 10 Januari 2023. 

Ada total 13 pemohon ETF Bitcoin yaitu BlackRock, Grayscale Investments, Ark Invest & 21Shares, Bitwise, VanEck, WisdomTree, Invesco, Fidelity, Valkyrie, Global X, Hashdex, Franklin Templeton dan Manajemen Aset Pando.

Sejak 2013, banyak perusahaan yang gagal mengajukan dana yang diperdagangkan di bursa Bitcoin. SEC berulang kali menyebut potensi manipulasi pasar di pasar spot sebagai alasan penolakan. 

Namun, SEC menyetujui ETF berjangka Bitcoin pada Oktober 2021, membantu mendorong Bitcoin ke level tertinggi sepanjang masa sebesar USD 69.000 atau setara Rp 1 miliar (asumsi kurs Rp 15.562 per dolar AS) pada November 2021.

Selama beberapa bulan terakhir, telah terjadi banyak pertemuan antara pemohon ETF dan regulator, dengan amandemen yang dilakukan pada pengajuan S1 seperti pembuatan saham dengan uang tunai. 

Khususnya, pengajuan tersebut mencakup perjanjian berbagi pengawasan, dengan banyak yang menyebut bursa mata uang kripto Coinbase yang terdaftar di AS sebagai mitra, untuk mengatasi kekhawatiran atas manipulasi pasar spot.

Harga Bitcoin juga turut meningkat seiring berjalannya optimisme dari persetujuan ET Bitcoin. Pada perdagangan Kamis (11/1/2024) harga Bitcoin berhasil menyentuh USD 47.441 atau setara Rp 738,3 juta.

 


Source link

024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg

Lampaui Target, DJP Jawa Barat I Himpun Penerimaan Pajak Rp 33,896 Triliun di 2023

Dalam mencapai penerimaan pajak tersebut, ungkap Erna, Kanwil DJP Jawa Barat I menjalin kolaborasi sinergis dengan berbagai berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP), termasuk dalam hal penegakan hukum pajak dan penyuluhan perpajakan.

“Penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (restoratif justice),” ungkapnya.

Lebih lanjut Erna menyampaikan nilai total pemulihan kerugian negara berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, pembayaran dalam proses penyidikan, serta penerimaan yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif selama tahun 2023 adalah sebesar Rp 79,23 miliar.

“Pembayaran yang berasal dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebesar Rp24,04 miliar, pembayaran dalam proses penyidikan sebesar Rp16,20 miliar dan pembayaran yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif sebesar Rp38,99 miliar,” jelasnya.

Kolaborasi penegakan hukum pajak Kanwil DJP Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, tutur Erna, menghasilkan lima berkas perkara penyidikan terhadap 5 orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Jenis perkara tindak pidana tersebut adalah 2 berkas perkara berkaitan dengan Penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) serta 3 berkas perkara lainnya berkaitan dengan Tindak Pidana sehubungan dengan kesengajaan tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar dan/atau kesengajaan tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungutnya ke Kas Negara.

Selain itu, di tahun 2023 terdapat tersangka tindak pidana pajak yang telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I (P22) yang berkas perkaranya telah P21 pada tahun 2022 dan satu sita aset dalam proses penyidikan berupa dua kendaraan bermotor roda empat.

 


Source link

015184300_1682914955-kanchanara-fsSGgTBoX9Y-unsplash.jpg

Apple India Blokir Sejumlah Aplikasi Pertukaran Kripto, Ada Apa?

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan India mengumumkan pada Kamis, 28 Desember 2023 Unit Intelijen Keuangan India (FIU IND) telah mengeluarkan Pemberitahuan Kepatuhan kepada sembilan penyedia layanan kripto luar negeri. 

Pemerintah India memasukkan penyedia layanan kripto ke dalam kerangka kerja Anti Pencucian Uang/Pemberantasan Pendanaan Terorisme (AML-CFT) di negara tersebut pada Maret.

Sembilan penyedia layanan kripto yang menerima pemberitahuan adalah Binance, Kucoin, Huobi, Kraken, Gate.io, Bittrex, Bitstamp, MEXC Global, dan Bitfinex. 

“Direktur FIU IND telah menulis surat kepada Sekretaris Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi untuk memblokir URL entitas tersebut yang beroperasi secara ilegal tanpa mematuhi ketentuan Undang-Undang PML di India,” kata Kementerian Keuangan India, dikutip dari Bitcoin.com, Minggu (31/12/2023).

Semua penyedia layanan kripto yang beroperasi di India diharuskan mendaftar ke FIU IND sebagai entitas pelapor dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang tahun 2002. 

“Kewajiban ini berbasis aktivitas dan tidak bergantung pada kehadiran fisik di India,” tegas Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan lebih lanjut menyampaikan 31 penyedia layanan kripto telah terdaftar di FIU IND hingga saat ini. Awal bulan ini, pemerintah India memberi Parlemen daftar 28 penyedia layanan kripto yang terdaftar di Unit Intelijen Keuangan, termasuk Coindcx, Unocoin, Giottus, Bitbns, Zebpay, Wazirx, Coinswitch, Mudrex, Buyucoin, Pyor, Valr, dan Byteks.

 


Source link

002786300_1705040442-IMG-20240112-WA0003.jpg

Bos Perusahaan Properti di Jatim Jadi Tersangka Perpajakan, Diduga Rugikan Negara Rp 465 Juta

Liputan6.com, Surabaya – Direktur Utama PT PUI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel dan villa berinisial SS jadi tersangka kasus perpajakan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) sudah menyerahkan SS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Kasus ini telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya oleh DJP guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Kanwil DJP Jatim I, Sigit Danang Joyo, Jumat (12/1/2024).

Sigit mengungkapkan, Tersangka SS diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Modus operandi yang dilakukan SS melalui PT PUI pada 2017 pernah melakukan transaksi berupa penjualan 13 unit properti. Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10 persen secara tunai dan PT PUI telah memungut PPN 10 persen tersebut dari lawan transaksi,” ucapnya.

Namun, lanjut  Sigit, sesuai dengan data Sistem Informasi DJP bahwa PT PUI tidak melaporkan seluruh penjualan tersebut dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan status NIHIL.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka SS  menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp 465 juta dengan sanksi denda sebesar Rp 1,3 miliar,” ujarnya.

 

Mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis penjara selama 14 tahun. Ia terbukti bersalah telah melakukan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)


Source link

023865600_1591608597-Foto_01.jpg

DJP Kodifikasi Ketentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Simak Aturannya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

PMK ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

PMK PKKU ini merupakan kodifikasi dari tiga ketentuan sebelumnya, yaitu: PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Pajakyang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, PMK Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

“Kodifikasi tata aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan aturan terkait PKKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, Jumat (12/1/2024).

“Penerbitan PMK ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para wajib pajak,” tambah Dwi.

Dasar Perubahan

Selain itu Dwi juga menyampaikan, penerbitan PMK ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Sesuai amanat Pasal 37 dan Pasal 47 PP Nomor 55 Tahun 2022, Pasal 11 ayat (3) PP Nomor 50 Tahun 2022, serta Pasal 44E ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) penerbitan PMK ini mencakup beberapa pengaturan terkait transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Pengaturan yang dimaksud adalah 1) penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU), 2) kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), 3) jenis dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi dipengaruhi hubungan istimewa, serta 4) pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Dalam pengaturan terbaru diatur juga ketentuan mengenai ketiadaan perbedaan penerapaan PKKU untuk Transfer Pricing (TP) domestik dengan TP cross border.

 


Source link

048636600_1704946427-WhatsApp_Image_2024-01-11_at_11.07.05.jpeg

Kejar Malaysia-Kamboja, Prabowo Subianto Mau Kerek Rasio Pajak Naik 6%

Liputan6.com, Jakarta Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto membidik kenaikan rasio pajak sebear 5-6 persen dari capaian saat ini. Dengan begitu, posisi Indonesia disebut bisa sejajar dengan Malaysia hingga Kamboja.

Prabowo mengatakan, rasio pajak di negara-negara tetangga sudah jauh lebih tinggi dari Indonesia. Misalnya, Thailan dan Vietnam yang disrbut mencapai 16 persen dan 18 persen.

“Jadi rasio pendapatan kita pajak plus penghasilan yang lain itu sudah di sekitar 12 persen, tetapi benar Thailand, Vietnam, tetangga-tetangga kita sudah 16 persen sudah 18 persen,” kata Prabowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin Indonesia: Menuju Indonesia Emas 2045, di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

“Saya bertanya, apa sih bedanya kita dengan orang Thailand dan orang Vietnam, apa kita lebih bodoh atau apa masalahnya. Jadi if they can do it, we must also do it, kita tidak boleh menyerah,” tegasnya.

Dia pun meramu strategi untuk meningkatkan rasio pajak sebesr 5-6 persen kedepannya. Salah satu caranya berbasis pada keputusan politik.

Artinya, hal ini bergantung dari keputusan yang diambil oleh pemerintah guna meningkatkan rasio pajak tadi.

“Jadi pertama semua itu berasal dari will, kehendak politik, political will, ada nggak political will untuk sama dengan Malaysia Thailand Vietnam dan Kamboja sekalipun, dan kalau ada political will kita cari upayanya antara lain dengan komputerisasi dengan digitalisasi dan dengan efisiensi transparansi,” tuturnya.

Naik 6 Persen

Guna mengejar Malaysia, Thailand, hingga Kamboja tadi, dia kembali mengungkit soal peran badan khusus penerimaan negara.

“Oleh karena itu kita mau pisahkan badan penerimaan tersendiri supaya lebih efisien si Menteri Keuangan tidak perlu untuk mikirin atau mengurusi itu, ada Badan Khusus kemudian kita pisahkan antara treasury antara pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan. Sasaran kita kita harus naik dari 12 persen kita harus naik ke 5 persen atau 6 persen,” sambung Prabowo.

Informasi, mengaca pada data Kementerian Keuangan, rasio pajak pada 2023 mencapai 10,21 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dari target awal sebesar 9,61 persen.

 


Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Kanwil DJP Jaksel II Kantongi Penerimaan Pajak Rp 67,83 Triliun di 2023

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp67,83 Triliun atau 103,2 persen dari target Perpres 75/2023 sebesar Rp65,73 Triliun.

“Capaian penerimaan pajak tahun 2023 ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 5,4 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya,” kata Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor dalam keterangan DJP, Jumat (12/1/2024).

Menurutnya, capaian tersebut menjadi keberhasilan Kanwil DJP Jaksel II dalam merealisasikan target penerimaan pajak selama empat tahun berturut-turut. Dimana pada tahun 2020, 2021, dan 2022 Kanwil DJP Jaksel II juga berhasil melampaui target penerimaan yang diamanahkan.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan stakeholder khususnya wajib pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujarnya.

Adapun keberhasilan ini dialami oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Secara rinci realisasi penerimaan pajak dari masing-masing KPP tersebut adalah sebagai berikut, KPP Madya Jakarta Selatan II Rp24,45 triliun (101,73 persen).

Kemudian KPP Madya Dua Jakarta Selatan II Rp16,58 triliun (102,34 persen); KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Rp10,27 triliun (106,14 persen).

Kemudian KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua Rp2,62 triliun (103,73 persen); KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Rp4,18 triliun (105,26 persen); KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan Rp908,89 Miliar (104,29 persen).

Selain itu, KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu Rp4,22 triliun (104,63 persen); KPP Pratama Jakarta Cilandak Rp3,73 triliun (104,31 persen); dan KPP Pratama Jakarta Jagakarsa Rp826,99 Miliar (103,68 persen).

 


Source link