062750300_1679455824-FOTO.jpg

Jubir Timnas AMIN Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak, Stafsus Menkeu Sebut Tak Terkait Urusan Politik

Liputan6.com, Jakarta – Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan penggelapan pajak.  Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menanggapi hal tersebut.

Lewat akun X dahulu bernama Twitter, @prastow, Prastowo menyebutkan penangkapan Indra Charismiadji merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. “Penangkapan Sdr Indra Charismiadji sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” tulis dia.

Prastowo menilai, penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji tersebut tidak berkaitan dengan urusan politik. Penangkapan Indra Charismiadji dinilai merupakan kasus  tindak pidana perpajakan.

“Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi sejak tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik,” tulis dia.

Prastowo mengatakan, kalau penyidik pajak juga sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai Undang-Undang (UU). Namun, imbauan itu menurut Prastowo tidak pernah digubris Indra Charismiadji.

“Penyidik pajak juga sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai UU, tetapi tidak pernah diindahkan sehingga Sdr IC menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan,” tulis Prastowo.

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo meminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair dan akuntabel,” ia menambahkan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan jika kasus tersebut bukan kasus baru.

Mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

 


Source link

090945500_1703732523-Indra_Charismiadji.jpg

DJP Bongkar Kasus Penggelapan Pajak Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Direktor Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan jika kasus ini bukan merupakan kasus yang baru.

Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat

KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktorat Jenderal Pajak menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 


Source link

094068800_1703732523-Indra_Charismiadji__1_.jpg

Kubu AMIN Kecewa Indra Charismiadji Ditangkap Saat Aktif di Timnas: Biar Publik yang Menilai

Menurut Ari, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun,” terang Ari.

Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia,” kata Ari.

“Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan,” ujar Ari Yusuf.

 


Source link

034449900_1600779706-PENANGKAPAN.jpg

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Lakukan Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) meluruskan kabar penangkapan Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji. Kejaksaan membantah telah menangkap Indra.

Menurut Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran, yang terjadi yakni pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra Charismiadji dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Dengan begitu, maka kasus hukum yang menjerat Indra segera disidangkan.

“Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari kejaksaan tinggi tahap 2. Kita lagi bikin press rilisnya,” kata Imran saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/12/2023).

Kendati begitu, Imran belum berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum apa yang menjerat Indra Charismiadji.

Namun, dia membantah kabar penangkapan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim terhadap Jubir Timnas AMIN tersebut. “Enggak ada penangkapan. Nanti kita lagi buat press rilis,” katanya mengakhiri.

    


Source link

096120700_1700644366-IMG_20231122_142421.jpg

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp 1,1 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara atau Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak.

“Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum,” kata Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Kamis (28/12/2023).

Kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari, selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp 1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun,” terang Ari.

Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia,” kata Ari.

“Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan,” ujar Ari Yusuf.

Saat ini, Indra Charismiadji pun telah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

 


Source link

005108000_1700568569-IMG_6763.jpg

Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditahan Kejaksaan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Liputan6.com, Jakarta Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).

“Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum,” kata Ari Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Menurut Ari, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun,” terang Ari.

Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia,” kata Ari.

“Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan,” ujar Ari Yusuf.

Terpisah, Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar menyatakan, Indra ditahan saat kasus ditangani dalam proses pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, kasus tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan yang merespons dengan langsung menahan Indra.

“Beliau tidak ditangkap. Tapi ditahan ketika serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kejaksaan ketika tahap 2,” kata Aziz.

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menjawab pertanyaan terkait rencana pembangunan 40 kota baru selevel Jakarta yang sempat dipaparkan Cawapres Muhaimin Iskandar dalam debat Capres-Cawapres, Jumat (22/12/2023) lalu.


Source link

038284300_1692298270-Istana_Negara_Nusantara.jpeg

Bantu Hijaukan IKN, Korporasi Bakal Diguyur Diskon Pajak 200%

Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan perusahaan-perusahaan yang turut andil menghijaukan IKN Nusantara akan diberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen.

Hal itu disampaikan Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN Pungky Widiaryanto dalam konsultasi publik Rencana Induk pengelolaan Keanekaragaman hayati IKN, secara virtual, Rabu (27/12/2023).

 

“Ada kontribusi. Dalam artian ada semacam insentif dari pemerintah untuk dikurangi pajaknya, yaitu tax deduction sampai dengan 200 persen. Ini yang sedang kita kembangkan mekanismenya seperti apa,” kata Pungky.

Pungky menjelaskan, tercatat hutan di IKN hanya 16 persen dari total luas 252 ribu hektare. Hal itu dikarenakan laju deforestasi yang cukup tinggi yakni 1.000 hektare per tahun.Maka dari itu, OIKN akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Dari luas tersebut, terdiri dari 40 ribu hektare untuk hutan sekunder, 2.000 hektare hutan mangrove, 55 ribu hektare hutan industri, dan 80 ribu hektare lainnya digunakan sebagai pertanian, tambang, hingga kebun sawit.

Lebih lanjut, Pungky mencontohkan, jika ada perusahaan ingin melakukan rehabilitasi di 2.000 hektare, misalnya perusahaan tersebut menghabiskan Rp100 miliar. Maka tax deduction untuk perusahaan itu bisa diklaim dua kali lipatnya.

“Ini sebagai contoh untuk insentif-insentif dalam rangka perbaikan hutan di IKN Nusantara,” ujarnya Pungky.

2 Skema Lain

Adapun selain memberikan tax deduction, OIKN juga memiliki dua skema lain yang akan dilakukan guna merehabilitasi kawasan hutan di IKN.

Pertama, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, penggunaan APBN dapar dilakukan oleh OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga pemerintah daerah setempat.Kedua, kemitraan.

Untuk skema ini, OIKN akan menyediakan lahan untuk para perusahaan yang memiliki kewajiban menghijaukan kawasan hutan di IKN.

“Contohnya, kewajiban reklamasi atau rehabilitasi dalam rangka kewajiban perusahaan tersebut karena telah menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan. Jadi, kalau di tambang ada kewajiban satu kali satu, melakukan rehabilitasi di luar area tambang mereka. Itu kita sediakan lahan di IKN Nusantara untuk dilakukan rehabilitasi sebagai kewajiban mereka (perusahaan tambang),” pungkasnya.

 

    

 


Source link

038284300_1692298270-Istana_Negara_Nusantara.jpeg

Bantu Hijaukan IKN, Korporasi Bakal Diguyur Diskon Pajak 200 persen

Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan perusahaan-perusahaan yang turut andil menghijaukan IKN Nusantara akan diberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen.

Hal itu disampaikan Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN Pungky Widiaryanto dalam konsultasi publik Rencana Induk pengelolaan Keanekaragaman hayati IKN, secara virtual, Rabu (27/12/2023).

 

“Ada kontribusi. Dalam artian ada semacam insentif dari pemerintah untuk dikurangi pajaknya, yaitu tax deduction sampai dengan 200 persen. Ini yang sedang kita kembangkan mekanismenya seperti apa,” kata Pungky.

Pungky menjelaskan, tercatat hutan di IKN hanya 16 persen dari total luas 252 ribu hektare. Hal itu dikarenakan laju deforestasi yang cukup tinggi yakni 1.000 hektare per tahun.Maka dari itu, OIKN akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Dari luas tersebut, terdiri dari 40 ribu hektare untuk hutan sekunder, 2.000 hektare hutan mangrove, 55 ribu hektare hutan industri, dan 80 ribu hektare lainnya digunakan sebagai pertanian, tambang, hingga kebun sawit.

Lebih lanjut, Pungky mencontohkan, jika ada perusahaan ingin melakukan rehabilitasi di 2.000 hektare, misalnya perusahaan tersebut menghabiskan Rp100 miliar. Maka tax deduction untuk perusahaan itu bisa diklaim dua kali lipatnya.

“Ini sebagai contoh untuk insentif-insentif dalam rangka perbaikan hutan di IKN Nusantara,” ujarnya Pungky.

2 Skema Lain

Adapun selain memberikan tax deduction, OIKN juga memiliki dua skema lain yang akan dilakukan guna merehabilitasi kawasan hutan di IKN.

Pertama, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, penggunaan APBN dapar dilakukan oleh OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga pemerintah daerah setempat.Kedua, kemitraan.

Untuk skema ini, OIKN akan menyediakan lahan untuk para perusahaan yang memiliki kewajiban menghijaukan kawasan hutan di IKN.

“Contohnya, kewajiban reklamasi atau rehabilitasi dalam rangka kewajiban perusahaan tersebut karena telah menggunakan kawasan hutan untuk pertambangan. Jadi, kalau di tambang ada kewajiban satu kali satu, melakukan rehabilitasi di luar area tambang mereka. Itu kita sediakan lahan di IKN Nusantara untuk dilakukan rehabilitasi sebagai kewajiban mereka (perusahaan tambang),” pungkasnya.

 

    

 


Source link

083532300_1703247088-IMG_20231222_182423.jpg

Anies soal Rencana Bebani Orang Kaya dengan Pajak: Emang Ada Utang Budi Apa?

Liputan6.com, Jakarta Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, ditanya komitmennya untuk mengambil pajak dari orang terkaya di Indonesia.

Janji itu sebelumnya disampaikan cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar, dalam debat cawapres. Pasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.

Pertanyaan kepada Anies itu disampaikan dalam acara Desak Anies di Pontianak, Kalimantan Barat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjawab dengan mengaku tidak punya utang budi dengan orang-orang terkaya di Indonesia.

“Emang ada utang budi apa?” katanya, Selasa, 26 Desember 2023.

“Ini 100 orang paling kaya nih di sini? Yang 100 paling kaya enggak berani ketemu,” sambung Anies.

Kemudian, ia menjanjikan sistem perpajakan di Indonesia yang berkeadilan. Karena itu, apabila jadi presiden, ia berjanji tidak ada keringanan pajak untuk orang-orang kaya.

“Jadi kita ke depan ingin meningkatkan produktivitas, dan kita ingin perpajakan kita pada yang paling atas itu harus berkeadilan. Jangan sampai yang paling atas, ini yang di tengah ini hanya 100 yang teratas supaya berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Anies, saat ini banyak orang-orang kaya diberikan kemudahan oleh negara. Anies ingin manfaat dari pajak ini dirasakan oleh masyarakat lebih luas.

“Hampir semua yang di puncak mendapatkan kekayaan sebesar itu akibat privilege yang diberikan negara, apakah itu pertambangan, apakah itu perkebunan, apa pun itu datangnya dari negara,” ujarnya.

“Ada satu dua yang memang lewat aktivitas pasar, pure perekonomian. Tapi sebagian besar mendapatkan dari negara, nah faedahnya harus bisa dirasakan orang banyak,” tegasnya.

 


Source link

050994100_1467621220-rotrik_7.jpg

Pengusaha Harap Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik Ditunda

 

Liputan6.com, Jakarta Pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik yang rencananya diberlakukan pada 2024 menuai protes keras dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektrik Indonesia (APPNINDO).

Ketua Pokja Advokasi & Regulatory APPNINDO Ana Pilawa mengatakan selama ini pihaknya sebagai pelaku industri tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rencana pengenaan pajak rokok elektrik yang digagas oleh Kementerian Keuangan tersebut.

Keberatan APPNINDO dalam penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ini berdasar pada situasi industri yang masih baru bertumbuh khususnya di masa pemulihan pasca pandemi.

Itulah sebabnya, pada 21 Desember 2023 APPNINDO bersama dengan anggota lain dari Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS), termasuk Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), menyambangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik ini.

Saat itu, perwakilan PAVENAS diterima oleh Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya DJPK Kemenkeu Bonatua Mangaraja Sinaga.

“Kami mengapresiasi sambutan tim sekretariat DJPK Kemenkeu kemarin dan berharap pemerintah dapat memfasilitasi harapan pelaku industri serta mempertimbangkan hasil diskusi kemarin, di mana penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ditunda dan dilakukan pada 2026,” kata Ana dikutip Selasa (26/12/2023).

Ana mengatakan jika pemberlakuan pajak ini tetap dilakukan pada 2024, industri akan sangat terbebani, apalagi kenaikan cukai sudah di depan mata.

“Jika pajak sebesar 10% dari cukai berlaku, maka itu akan menjadi beban yang sangat berat bagi kami yang sebagian besar adalah UMKM,” ujarnya.

 


Source link