037926700_1593192223-Ilustrasi_bersepeda_1.jpg

Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Kena Pajak Lebih Tinggi Mulai 17 Oktober

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera mengenakan tarif pajak lebih tinggi untuk 8 barang impor semisal sepeda, jam tangan hingga kosmetik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Pemberlakuan PMK 96/2023 akan dipercepat satu bulan menjadi 17 Oktober 2023. Sebelumnya, ada 4 barang impor yang terkena tarif MFN atau tarif reguler berdasarkan HS Code sesuai PMK 199 Tahun 2019.

“Dengan PMK (96/2023) ini ada empat komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN,” kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Donny beralasan, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item lagi lantaran impor komoditas tersebut jumlahnya cukup tinggi, sehingga turut berdampak terhadap industri dalam negeri.

“Berdasarkan transaksi, misal kosmetik, impor kosmetik sangat tinggi sekali. Akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri. Kami juga melihat itu pada sepeda dan jam tangan,” ungkapnya.

Mengacu PMK 199/2019, terdapat empat barang impor yang dikenai tarif MFN. Antara lain, produk tas dengan bea masuk 15-20 persen, buku 0 persen, produk tekstil 15 persen, dan sepatu 25-30 persen.

Sementara dalam PMK 96/2023, produk kosmetik impor nantinya akan dikenai bea masuk 10-25 persen. Kemudian, besi dan baja sebesar 0-20 persen, sepeda 25-40 persen, dan jam tangan sebesar 10 persen.

Adapun perubahan lain dalam PMK 96/2023, yakni terkait pemberlakuan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE.

Menurut PMK 199/2019, PPMSE dijadikan sebagai mitra oleh Ditjen Bea Cukai. Dengan PMK 96/2023, skema kemitraan antara PPMSE dan Ditjen Bea Cukai merupakan mandatory, sehingga mereka akan diperlakukan sebagai importir.

 


Source link

039267800_1561363292-target-penerimaan-pajak-dki-rp-441-triliun-baru-tercapai-136-triliun.jpg

Pemprov DKI Bakal Evaluasi Pajak Gratis NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Bestari Barus mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk merevisi kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Dia berharap, nantinya ada peraturan baru agar bangunan bernilai Rp 2 miliar juga tidak dibebankan pajak.

“Saran saya yang 2 miliar pun kita gratiskan. Kita naikan yang harga 1,5 miliar yang 2 miliar, sehingga masyarakat-masyarakat yang di kelas bawah itu merasakan betul kehadiran pemerintah,” tutur Bestari saat dihubungi wartawan, Rabu, 24 Oktober 2019.

Namun, Bestari juga menyarankan agar Anies tidak terlalu terburu-buru membuat pernyataan revisi kebijakan ini sebelum duduk persoalannya jelas.

“Apalagi gubernur mengatakan pada kampanyenya maju kotanya bahagia warganya. Ya mudah-mudahan bukan hanya yang satu miliar ini, tapi ditambahkan,” ucap Bestari. 

Senada dengan Bestari, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali mengaku juga mendukung rencana revisi ini.

“Kalau emang ditambah (kebijakannya) artinya ada kepedulian gubernur terhadap rakyat kan. Khususnya PNS, guru, ABRI, TNI Polri. Itukan suatu bijak,” ujar Ashraf.

 


Source link

032611100_1696904251-WhatsApp_Image_2023-10-10_at_09.03.40.jpeg

Penerimaan Neto Pajak DJP Jakarta Barat Capai Rp 44,12 Triliun di Kuartal III 2023

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mampu mengumpulkan penerimaan bruto pajak sebesar Rp 47,06 triliun di kuartal III 2023. Sedangkan penerimaan neto pajak sebesar Rp 44,12 triliun.

Jika dilihat persentase capaian penerimaan 80,24% dari target penerimaan sebesar Rp 54.983,75 miliar. Adapun capaian pertumbuhan penerimaan pajak neto sebesar 10,28% (tanpa PPS) dan -6,67% (dengan PPS).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno menjelaskan, penerimaan pajak DJP secara nasional dalam periode yang sama telah mencapai angka penerimaan bruto sebesar Rp 1.552,47 triliun. “Sedangkan penerimaan netto sebesar Rp 1.387,77 triliun atau 80,78% dari target penerimaan sebesar Rp 1.718,03 Triliun,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Ia pun merinciankan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat per jenis pajak terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 19,38 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp24,66 triliun, Pajak Lainnya Rp69,16 miliar serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,36 miliar.

Capaian penerimaan pajak dari empat sektor dominan Kanwil DJP Jakarta Barat yaitu sektor perdagangan Rp 21,01 triliun, sektor industri pengolahan Rp 8,06 triliun, sektor pengangkutan pergudangan Rp 2,51 triliun, dan sektor konstruksi Rp 2,10 triliun.

“Keempat sektor ini memberikan kontribusi sebesar 76,38% dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat,” kata dia.

Melanjutkan strategi pillars of success yang telah diterapkan secara konsisten di Kanwil DJP Jakarta Barat, terdapat kenaikan data sebagai berikut:

  • WP Bayar Naik 1,06%
  • WP Terdaftar Naik 5,16%
  • WP Bayar Teratur naik 7,24%
  • WPBayar Wajar naik 6,93%.

 


Source link

079978900_1668830758-iPhone-15-Pro-Blue-Feature_.jpg

Membedah Pajak iPhone 15, Bikin Harga di Indonesia Capai Rp 30 Juta

Liputan6.com, Jakarta David Gadgetin, seorang YouTuber yang dikenal sebagai pengulas gawai dan teknologi baru-baru ini memberikan gambaran tentang besaran biaya pajak impor untuk produk iPhone 15 series.

David membeli iPhone 15 Pro Max 1TB di Singapura dan harus membayar lebih dari lima juta rupiah sebagai bea masuk ke Indonesia. Menurut situs Apple, iPhone 15 Pro Max 1TB dijual dengan harga USD 1599 atau sekitar Rp 24,7 juta.

Dengan demikian, David menilai pelanggan harus merogoh kocek sekitar Rp 30 juta untuk membawa pulang iPhone 15 Pro Max 1TB secara resmi.

“Berani beli HP dari luar negeri, berani bayar pajak impornya juga,” tulis David dalam unggahan Instagramnya, dikutip Senin (9/10/2023).

Pajak iPhone 5

Lantas, bagaimana perhitungan pajak masuk Iphone 15 dari Singapura?

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam laman resminya menjelaskan, pungutan Pajak atau bea masuk yang harus ditanggung konsumen sebesar 10 persen dari nilai pabean. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor.

Pembeli juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 10 persen dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, konsumen ditetapkan nilai pabean barang impor bawaan dikurangi USD 500. Sehingga barang belanjaan dengan nilai di atas USD 500 dilakukan pembebasan pajak dengan nilai serupa, USD 500.

Adapun harga iPhone 15 Pro Max 1TB yang diumumkan Apple senilai USD 1.599, atau setara Rp 24,7 juta. Berikut simulasi perhitungan pajak masuknya:

  • Nilai yang dikenakan pungutan pajak: USD 1.599 – 500 = USD 1.099
  • kurs pajak (data terakhir Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan): Rp 15.469
  • Nilai Pabean: USD 1.099 x Kurs Pajak (Rp 15.469) = dibulatkan 17.000.000
  • Bea Masuk: 10 persen x Nilai Pabean = Rp 1.700.000
  • Nilai Impor: Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp 18.700.000
  • PPN: 11 persen x Nilai Impor = Rp 2.057.000 (dibulatkan jadi Rp 2.000.000)
  • PPh: 10 persen x Nilai Impor = 1.870.000
  • Total tagihan: Bea Masuk (Rp 1.700.000) + PPN (Rp 2.000.000) + PPh (Rp 1.870.000) = Rp 5.570.000

Jika ditotal, David Gadgetin harus merogoh kocek Rp 24,7 juta plus pajak masuk Rp 5,5 juta. Dengan demikian harga iPhone 15 setara Rp 30,2 juta.

 


Source link

033110400_1550459018-torii_itsukushima_1.jpg

Kuil Itsukushima Jepang Alami Overtourism, Wisatawan Kini Ditarik Pajak Rp10 Ribu

Liputan6.com, Jakarta – Kuil Itsukushima di Kota Hatsukaichi, Prefektur Hiroshima, Jepang, telah menjadi salah satu destinasi wisata paling populer di negara tersebut selama bertahun-tahun. Kota tersebut telah mendapatkan banyak manfaat dari popularitas kuil tersebut dalam hal perekonomian dan ketenaran.

Kuil ini merupakan bagian dari kompleks Shinto yang telah berdiri selama 1.400 tahun dan diakui sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO. Keunikan estetikanya menjadikan kuil ini sebagai salah satu destinasi wisata terkenal di Jepang, yang bahkan sempat didatangi oleh Presiden AS Joe Biden beberapa waktu lalu.

Namun, ketenaran ini juga membawa dampak negatif. Melansir CNN pada Selasa, 3 Oktober 2023, Kota Hatsukaichi menghadapi masalah overtourism dan sebagai respons, pemerintah setempat memutuskan untuk mengenakan pajak bagi para wisatawan. Penerapan pajak ini seharusnya sudah dilakukan sejak 2021 namun terhambat akibat pandemi.

Kini, setiap orang yang mengunjungi Miyajima, gerbang masuk ke kuil ini, harus membayar 100 yen (sekitar Rp10 ribu). Bagi mereka yang berencana berkunjung beberapa kali, tersedia tiket tahunan seharga 500 yen (Rp52 ribu).

Pendapatan dari pajak ini akan dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas wisata, termasuk renovasi kamar mandi umum, pemeliharaan struktur kuil, serta inisiatif ekowisata di wilayah tersebut.

“Kami merasa penting untuk menjamin kesejahteraan penduduk lokal sambil menyediakan suasana yang menyenangkan bagi para wisatawan,” ujar Shunji Mukai, pejabat dari departemen perencanaan kota di Jepang. “Kami ingin para wisatawan berperan aktif bersama kami dalam menjaga dan melindungi Miyajima, memikul tanggung jawab bersama.”

 


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Tambah Lagi, Sri Mulyani Kini Kantongi Rp 15,15 Triliun Pajak Digital

Sebelumnya, transformasi digital telah banyak merubah pola bisnis di Indonesia. Kebanyakan pengusaha tak lagi mengincar lapak tradisional untuk menjual produk barang atau jasanya, tapi langsung menyasar pasar online. 

Regional Head and Managing Director for Stripe in Southeast Asia Sarita Singh menilai, pola itu berkebalikan dengan apa yang terjadi di belahan dunia bagian barat, yang memulai geliat bisnisnya dari pasar offline.

“Sebagian besar negara maju ada kebarat-baratan biasnya memulai bisnis offline. Misalnya, saya sebagai retailer pasti memulainya secara offline, baru nantinya membangun bisnis digital,” ungkapnya di Stripe Tour di Singapura, Rabu (27/9/2023).

“Yang berbeda dari Asia Tenggara adalah banyak bisnis yang juga baru dibangun dalam 10-15 tahun terakhir. Mereka memulainya sebagai digital natives, baru kemudian menjamah offline,” imbuh Sarita. 

Menurut dia, kebalikan tren bisnis tersebut jadi suatu pola yang menarik. Pasalnya, saat ini banyak pengusaha-pengusaha digital yang memulai bisnisnya di media sosial seperti Instagram dan TikTok Shop juga tak ingin ketinggalan pasar offline. 

“Banyak bisnis yang dimulai di Instagram, atau di semua jenis platform lainnya. Namun kemudian, seiring pertumbuhannya, mereka berpindah dari online ke offline,” kata Sarita. 

Tak mau ketinggalan, Stripe selaku platform pemrosesan pembayaran turut memanfaatkan momentum tersebut. “Ini sangat penting untuk pasar-pasar tersebut, dan kami semakin banyak menghadirkan solusi offline, karena kami memiliki pembayaran online, pembayaran digital, dll,” ungkapnya. 

“Jadi kedua tren tersebut sebenarnya lebih banyak mendorong otomasi bisnis di tingkat middle dan back office. Itu kemudian yang menjadi tanggung jawab kami,” ujar Sarita. 


Source link

070718000_1693367255-WhatsApp_Image_2023-08-30_at_10.18.41.jpeg

Pengacara Rafael Alun Sebut Saksi JPU Tak Relevan: Bukti Tak Ada dan Bukan Pejabat Terkait

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00,” ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.

“Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri,” kata jaksa.

Sementara untuk TPPU, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukannya bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Total, Rafael Alun dan Ernie Meike mencuci uang hasil korupsi hingga Rp100,8 miliar.

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 atau Rp36,8 miliar selama delapan tahun.

“Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,” kata Jaksa Wawan.

Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael Alun melakukan pencucian uang sekitar Rp63.994.622.236 atau Rp63,9 miliar selama 12 tahun.

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 atau Rp11,5 miliar dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar SGD2.098.365 atau setara Rp23.623.414.153, kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 serta Rp14.557.334.857.

“Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857,” kata jaksa.

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 atau Rp100,8 miliar. Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.

 


Source link