097464000_1697687121-bacapres_dan_bacawpres_Anis-Imin_mendaftar_ke_KPU-ANGGA_7.jpg

Viral Mobil Ditumpangi Anies-Cak Imin ke KPU Belum Bayar Pajak, Ini Penjelasan NasDem

Pendaftaran hari pertama calon presiden dan calon wakil presiden diwarnai antusiasme tinggi dari pendukung pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN). Badan Pekerja (Baja) AMIN pun meminta maaf jika ada pihak-pihak yang merasa terganggu.

“Kami mohon maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan antusiasme tinggi pendukung dan simpatisan yang ingin mengantarkan pasangan AMIN ke kantor KPU. Antusiasme pendukung ini membuat AMIN kian bersemangat mengarungi kontestasi politik dalam Pemilu 2024,” ujar Anggota BAJA AMIN, Syaiful Huda, Kamis (19/10/2023).

Untuk diketahui ribuan pendukung dan simpatisan pasangan AMIN sejak pagi memenuhi jalan-jalan menuju kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Kepadatan massa ini membuat laju rombongan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang berangkat dari Kantor DPP NasDem kerapkali tersendat.

Situasi ini membuat rangkaian pendaftaran AMIN di KPU menjadi sedikit molor. Huda mengatakan tim Baja AMIN telah memotong banyak agenda dari rangkaian prosesi pendaftaran pasangan AMIN. Hal ini terjadi karena dalam komunikasi awal dengan KPU disampaikan jika lembaga penyelenggara Pemilu tersebut hanya akan menerima pendaftaran satu pasangan dalam satu hari.

“Namun dari komunikasi terakhir ternyata tiba-tiba ada pemberitahuan jika ada pasangan lain yang akan mendaftar di hari serta tanggal yang sama. Situasi ini membuat kita memotong banyak agenda prosesi pendaftaran AMIN,” ujarnya.   


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Ogah Bayar Pajak, 50 Rumah Makan dan Restoran di Bangkalan Dipasang Banner Peringatan

Liputan6.com, Bangkalan – Sebanyak 50 rumah makan dan restoran di Kabupaten Bangkalan, Madura, dipasangi banner teguran lantaran terindikasi tidak taat membayar pajak.

Pemasangan banner teguran terhadap 50 rumah makan dan restoran tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan .

“Adanya otonomi daerah, kami berupaya memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. Pendapatan kita kan salah satunya dari pajak rumah makan dan restoran, reklame dan lainnya,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie di Bangkalan, dilansir dari Antara, Rabu (18/10/2023).

Arief menjelaskan bahwa selama ini retribusi pajak dari rumah makan dan restoran tidak terpungut secara maksimal.

Hal itu bukan karena kebocoran di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan pihak yang dipungut dari pembeli tidak disetorkan secara penuh oleh pemilik.

Dijelaskan oleh Arief, pajak yang harus disetorkan itu, bukan lantas mengambil hak pemilik rumah makan dan restoran. Tetapi pajak tersebut dibayar oleh setiap pembeli yang kemudian dititipkan pada pengelolaan untuk disetorkan pada pemerintah.

“Jika alasannya tidak disetorkan karena tidak memakai fasilitas pemerintah, maka itu sudah salah, akses jalan itu milik pemerintah, kita yang memberi izin. Banner ini sebagai teguran, jika ngeyel akan kami rekomendasikan untuk ditutup, tidak akan kami beri akses,” katanya menegaskan.

 

Maxi Andrea, seorang warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia memberikan pembelaan kepada Bunda Corla yang dituduh menunggak pajak selama menetap di Jerman oleh Nikita Mirzani.


Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Kantor Pajak Jatim Blokir Serentak 2.126 Rekening Penunggak Bajak, Bandel Tidak Mau Membayar

Liputan6.com, Surabaya – Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I serentak melakukan pemblokiran 2.126  rekening berkas piutang milik Wajib Pajak dan menyerahkan ke 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang. 

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jatim II Ali Imron mengatakan, pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan optimalisasi tindakan penagihan tahun 2023. 

“Pemblokiran serentak ini dilakukan oleh perwakilan juru sita pajak negara dari masing-masing kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur II dan Kantor Wilyah DJP Jawa Timur I,” katanya.

Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan surat teguran dan surat paksa, namun wajib pajak tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajak setelah jatuh tempo dari waktu pembayaran. 

“Dengan adanya pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect ke para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar bisa segera melunasinya,” kata Ali Imron. 

Petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kegiatan pemblokiran adalah pelaksanaan rangkaian dari penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Maxi Andrea, seorang warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia memberikan pembelaan kepada Bunda Corla yang dituduh menunggak pajak selama menetap di Jerman oleh Nikita Mirzani.


Source link

013121200_1589889541-buy-3692440_1920.jpg

Pemprov DKI Usul Ojol dan Online Shop Dipajaki, Apa Untung Ruginya?

TikTok Indonesia telah resmi menutup layanan TikTok Shop di dalam aplikasinya. Hal ini sebagai dampak ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023. Tetapi, di media sosial TikTok mengumumkan bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka pada 10 November 2023. 

Merespon hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, dirinya masih belum mendengar kabar itu. Dan, kata dia, sampai saat ini TikTok masih belum mengajukan izin usaha sebagai e-commerce.

“Belum (mengajukan izin sebagai e-commerce). Saya juga belum dengar (layanan TikTok Shop akan beroperasi kembali),” kata Mendag di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, (13/10/2023).

Pemerintak Tak Melarang

Selain itu, Mendag juga menegaskan, pemerintah tidak melarang TikTok Shop, namun lebih menertibkan. Pemerintah juga memisahkan perizinan antara media sosial, social commerce, dan e-commerce.

Sehingga, ia menjelaskan jika TikTok berkeinginan untuk mengurus izin usaha e-commerce, pemerintah siap melayani.

“Ya tentu kalau ada, jadi sekali lagi kita tidak melarang, kita menata. Kalau ada yang ingin mengurus pemerintah tugasnya melayani. Tapi ya harus ikut aturan pemerintah,” jelas Zulkifli Hasan.

 


Source link

028116900_1689147695-ojol.jpg

Pemprov DKI Usul Ojol dan Online Shop Dipajaki, Kemenkeu: Hati-Hati Pajak Berganda

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, pihaknya bakal mengevaluasi kebijakan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Sebagai informasi, kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2022 lalu.

Lusi mengatakan, Pemprov DKI bakal mengenakan PBB pada wajib pajak yang memiliki rumah lebih dari satu meskipun nilainya di bawah Rp2 miliar.

Hal itu diungkapkan Lusi dalam rapat Pembahasan dan Pendalaman Komisi terhadap Raperda APBD 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/10/2023).

“Misalnya ada orang punya tanah lima tempat, nilainya di bawah Rp2 miliar semua gratis semua, padahal kan dia kaya. Tapi kalau yang dia tinggalin enggak apa gratis,” kata Lusi.

Lusi menambahkan, evaluasi kebijakan ini bertujuan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) karena realisasi pendapatan daerah pada APBD 2023 belum mencapai target awal.

“Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya, supaya berkeadilan maka yang ditempatin saja yang dapat pembebasan pajak,” tambah Lusi.

Tak hanya itu, Bapenda juga bakal mendata ulang objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk meningkatkan pajak daerah.

“Data sensus akan tetap kita cleansing. Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” ucap Lusi.

 


Source link

098408700_1522155580-Soleh_Solihun__17_.jpg

Kemenkeu Buka Suara soal Soleh Solihun Ditagih Pajak YouTube

Di kesempatan sama, Soleh Solihun meminta maaf kepada DJP atas kesalahpahaman yang terjadi, hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Ternyata, orang pajak yang menanyakan soal penghasilan YouTube saya kemarin, berbeda dengan AR (account representative) yang sebelumnya sudah pernah bertanya pada manajemen saya perihal YouTube saya. Padahal sama AR yang sebelumnya, sudah beres persoalannya,” kata Soleh.

“Ini sekalian mengoreksi tweet saya sebelumnya. Ternyata saya baru 2 kali memberi bukti, alias mengurusi pertanyaan soal AdSense YouTube ini. Manajemen saya bilang 3 kali, karena itu dengan talent lainnya. Maafkan atas kesalahan tweet saya sebelumnya,” pungkas Soleh Solihun.


Source link

003688200_1682312744-20230424-Pura-Ulun-Danu-Bratan-Arbas-1.jpg

Bali Pungut Pajak Turis Rp 150 Ribu, Daerah Lain Gimana?

Bali akan memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing ke Bali sebesar 10 dolar AS atau sekitar Rp150 ribu mulai 14 Februari 2024. Selain di Bali, apakah kebijakan serupa juga akan diterapkan di daerah lain di Indonesia, terutama yang termasuk ramai didatangi para wisman?

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, levi atau pungutan untuk para wisman itu bertujuan untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali. “Jadi ini istilahnya bukan pajak, tapi levi (pungutan) untuk para wisman yang masuk atau berkunjung ke Bali. Tujuannya kita ingin memberikan insentif bagi pariwisata Bali, agar yang datang itu termasuk wisatawan berkualitas,” ungkap Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid pada Senin, 2 Oktober 2023.

“Wisatawan yang berkualitas itu mereka yang durasi menginapnya lebih lama dan belanjanya banyak seperti membeli makanan atau produk kerajinan warga lokal,” lanjutnya. 

Lalu, apakah aturan levi ini bisa diterapkan di daerah lain di Indonesia? Kemungkinan itu menurut Sandiaga bisa saja terjadi. Tapi yang jelas, hal itu baru akan dicoba diterapkan di Bali yang selama ini jadi destinasi utama para turis asing yang datang ke Indonesia.

“Aturannya ini masih digodok seperti apa detailnya. Tapi selama ini, para wisman atau turis asing tidak mempermasalahkan soal membayar visa atau biaya lainnya untuk beriwsata di Indonesia, terutama mereka yang termasuk kelas menengah ke atas, karena itu yang jadi fokus atau sasaran utama kita saat ini dan ke depannya nanti,” jelas pria yang biasa disapa Sandi ini.

Kemenparekraf sudah mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak wisatawan mancanegara ke Bali. Pungutan itu akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan. Menurut Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini, sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan, termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar, bisa memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan wisman ke Bali.


Source link

068968500_1542013740-30087001_1236978456439482_1271210779453947904_n.jpg

Soleh Solihun Kesal Ditagih Pajak dari Konten YouTube-nya Meski Sudah Tak Lagi Dapat Cuan, Jubir Kemenkeu Angkat Suara

Menanggapi curahan kekesalan Soleh Solihun, juru bicara Kementerian Keuangan, Prastowo Yustinus, membalas cuitan Soleh Solihun. Dia juga mengundang Soleh Solihun untuk menyelesaikan permasalahan secara langsung.

Silakan nanti diberi penjelasan, bukti, dan dokumen lain yang releven. Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesuati ketentuan, termasuk penjelasan/bukti dari Anda,” komentar Prastowo Yustinus melalui akun X.

Saat dikonfirmasi oleh kanal Bisnis Liputan6 mengenai curhatan Soleh Solihun, Yustinus menuturkan, bahwa hal tersebut bukan menagih pajak tetapi permintaan klarifikasi data.

“Ini bukan nagih pajak. Permintaan klarifikasi data,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 16 Oktober 2023.


Source link

013504100_1677284172-WhatsApp_Image_2023-02-24_at_18.19.14.jpeg

Viral TKW Curhat Kirim Celana Dalam Kena Bea Masuk Rp 800 Ribu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mengenakan tarif Most Favoured Nation (MFN) terhadap 8 barang impor atau komoditas kiriman lewat e-commerce mulai 17 Oktober 2023. 

Kedelapan komoditas barang kiriman e-commerce tersebut yakni tas (15-20%), buku (0%), produk tekstil (5-25%), alas kaki/sepatu (5-30%), kosmetik (10-15%), besi dan baja (0-20%), sepeda (25-40%), dan jam tangan (10%). Pengenaan tarif ini untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, sebagai perubahan dari PMK-199/PMK.010/2019.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK-96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman,” jelas Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny pada Media Briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Penerbitan PMK tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

“Latar belakang kenapa diterbitkan PMK-96 ini disamping juga tadi yang kami sampaikan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi,” ungkap dia.

Dia menegaskan jika juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan.

Selain itu, penerbitan PMK-96 dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.

 


Source link

026018500_1584691755-RoseBox.jpg

Daftar Barang Impor Kiriman e-Commerce Kena Pajak Mulai 17 Oktober 2023

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mengenakan tarif Most Favoured Nation (MFN) terhadap 8 barang impor atau komoditas kiriman lewat e-commerce mulai 17 Oktober 2023. 

Kedelapan komoditas barang kiriman e-commerce tersebut yakni tas (15-20%), buku (0%), produk tekstil (5-25%), alas kaki/sepatu (5-30%), kosmetik (10-15%), besi dan baja (0-20%), sepeda (25-40%), dan jam tangan (10%). Pengenaan tarif ini untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, sebagai perubahan dari PMK-199/PMK.010/2019.

“Kami berharap lewat penerbitan PMK-96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman,” jelas Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny pada Media Briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Penerbitan PMK tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

“Latar belakang kenapa diterbitkan PMK-96 ini disamping juga tadi yang kami sampaikan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi,” ungkap dia.

Dia menegaskan jika juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan.

Selain itu, penerbitan PMK-96 dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.

 


Source link