023701200_1687742116-Belanja_Online.jpg

Ada Pajak Natura, Penghasilan Karyawan Siap-Siap Turun

Liputan6.com, Jakarta Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa kebijakan pajak natura akan berpengaruh terhadap take home pay atau gaji bersih karyawan/pekerja level atas.

“Untuk (karyawan) menengah mungkin tidak, justru akan makin makmur karena perusahaan bisa menambahkan fasilitas,” kata Yoga kepada wartawan di Kantor Pusat DJP di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

“Mungkin memang yang penghasilannya tinggi (yang terdampak) take home pay-nya turun. Ini karena memang natura boleh dibebankan ke perusahaan tetapi menjadi penghasilan bagi karyawan,” jelas Yoga.

Yoga menjelaskan salah satu contoh, misalnya, suatu karyawan dengan posisi tinggi yang mendapat fasilitas sewa apartemen Rp 50 juta per bulan.

Dari fasilitas itu, karyawan tersebut hanya dibebaskan menarik biaya Rp 2 juta dan sisa Rp 48 juta lainnya akan menjadi penghasilan yang dikenakan PPh.

Tentang Pajak Natura

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Fasilitas tempat tinggal pegawai yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atau PPh, adalah fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual).

Jenis fasilitas tersebut adalah yang diberikan dalam wujud apartemen atau rumah tapak, diterima atau diperoleh pegawai; dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp. 2 juta/pegawai/bulan.

Adapun ketentuan lainnya mengenai fasilitas kendaraan pegawai yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atau PPh dalam pajak Natura.

Jenis fasilitas itu adalah kendaraan dari pemberi kerja yang diterima atau diperoleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja, dan Memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta/pegawai/tahun pajak.

Source link

025003900_1658396919-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-2.jpg

Berlaku 1 Juli 2023, Berapa Pendapatan Negara dari Pajak Natura?

Hestu mencontohkan, untuk selebgram A yang mendapatkan satu paket kosmetik senilai Rp 1 juta dari hasil endorsement di sosial media. Maka, paket kosmetik senilai Rp 1 juta itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi selebgram A.

“Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau whatever (apapun), yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misal dibayar Rp1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan,” ungkapnya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2923).

Meski begitu, artis ataupun selebgram tidak akan dikenai pajak jika menggunakan kosmetik di lokasi syuting. Atau sekedar untuk properti dan tidak dibawah pulang.

“Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah,” tutupnya.

Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Sederet Fasilitas Kantor yang Tak Masuk Pajak Natura

Liputan6.com, Jakarta Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan jenis dan batasan Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atau PPh.

Hal ini menyusul keluarnya PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Jenis pajak natura pertama yang dikecualikan dari PPh, adalah makanan /minuman disediakan di tempat kerja bagi seluruh Pegawai dan kupon makanan/minuman bagi pegawai bagian dinas termasuk reimbursement biaya makanan/minuman.

Untuk kupon makanan/minuman, ditetapkan batasan nilai dari objek PPh maksimal sebesar Rp. 2 juta bagi /pegawai /bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

“(Natura makanan/minuman) ini tanpa batasan nilai, selama semua pegawai terima makanan yang sama, misalnya cateringnya ditanggung perusahaan mau harganya Rp 3 ribu, Rp. 5 ribu tidak masalah selama bukan penghasilan (bagi karyawan),” jelas Yoga dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (6/7/2023).

Pengecualian

Pengecualian lainnya termasuk fasilitas di Daerah Tertentu berupa tempat tinggal, termasuk perumahan; pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan/atau olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif).

Adapun natura yang disediakan pemberi kerja terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan meliputi pakaian seragam antara lain:

  • Seragam satpam,
  • Seragam pegawai produksi,
  • Peralatan keselamatan kerja,
  • Antar jemput pegawai,
  • Penginapan awak kapal/pesawat /sejenisnya, dan
  • Natura terkait penanganan pandemi (vaksin, tes pendeteksi covid-19).

Bingkisan dari pemberi kerja berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek juga dikecualikan dari pengenaan PPh dengan ketentuan bingkisan tersebut diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

 

 

Source link

085448100_1560140443-20190610-Hari-Pertama-Kerja_-PNS-DKI-Langsung-Aktif-Bekerja1.jpg

Nikmatnya Jadi PNS, Bebas Dari Pajak Natura Fasilitas Kantor

Hestu mencontohkan, untuk selebgram A yang mendapatkan satu paket kosmetik senilai Rp 1 juta dari hasil endorsement di sosial media. Maka, paket kosmetik senilai Rp 1 juta itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi selebgram A.

“Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau whatever (apapun), yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misal dibayar Rp1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan,” ungkapnya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2923).

Meski begitu, artis ataupun selebgram tidak akan dikenai pajak jika menggunakan kosmetik di lokasi syuting. Atau sekedar untuk properti dan tidak dibawah pulang.

“Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah,” tutupnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Source link

086275400_1614237706-car-model-calculator-coins-white-table_1387-584.jpg

Artis hingga Influencer Buka Endorsement Kini Wajib Bayar Pajak, Begini Hitungannya

Hestu mencontohkan, untuk selebgram A yang mendapatkan satu paket kosmetik senilai Rp 1 juta dari hasil endorsement di sosial media. Maka, paket kosmetik senilai Rp 1 juta itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi selebgram A.

“Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau whatever (apapun), yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misal dibayar Rp1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan,” ungkapnya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2923).

Meski begitu, artis ataupun selebgram tidak akan dikenai pajak jika menggunakan kosmetik di lokasi syuting. Atau sekedar untuk properti dan tidak dibawah pulang.

“Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah,” tutupnya.

Source link

012655800_1688635795-FOTO.jpg

Resmi, Artis hingga Influncer Dapat Endorse Harus Bayar Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023. Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Pengaturan ini mendorong perusahaan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.

Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.

Menurut Dwi Astuti, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

 

Source link

012655800_1688635795-FOTO.jpg

Resmi, Artis hingga Influncer Dapat Endorsement Harus Bayar Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023. Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Pengaturan ini mendorong perusahaan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.

Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.

Menurut Dwi Astuti, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

 

Source link

083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Aspek Perpajakan Atas Tax Avoidance

Liputan6.com, Jakarta Penerimaan perpajakan (tax revenue) merupakan sumber utama penerimaan bagi banyak yurisdiksi. Misalnya, Indonesia sejak awal tahun 1980-an hingga sekarang, penerimaan perpajakan adalah tulang punggung  APBN (backbone of the state budget) yang diperuntukkan untuk membiayai pembangunan nasional yang berkelanjutan (sustainable national development) dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Administrasi penerimaan pajak yang modern (modern tax administration) dan kebijakan pajak yang up to date dan comprehensive dibutuhkan untuk menjamin kesinambungan penerimaan perpajakan (sustainable tax revenue).

Tantangan dan permasalahan perpajakan (tax matter and challenges) dari waktu ke waktu semakin complicated dan berdampak disruptif atas basis pemajakan (tax base) dan kepatuhan para pembayar pajak (taxpayers’ compliance) serta mendilusi kemampuan administrasi perpajakan.

Salah satu tantangan dan permasalahan tersebut adalah perencanaan perpajakan yang agresif atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Praktik rekayasa keuangan (financial re-engineering) dengan mengalihkan business profit ke low tax jurisdictions melalui perusahaan cangkang (special purpose vehicles-SPV), praktik transfer pricing, treaty abuse, thin capitalization, controlled foreign company, merupakan cakupan dari BEPS dimana praktik tersebut dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak (tax revenue forgone) di banyak yurisdiksi.

State of Tax Justice melaporkan bahwa secara global potensi penerimaan pajak yang hilang mencapai USD 312 miliar sebagai akibat dari penghindaran pajak antar yurisdiksi secara agresif (cross border aggressive tax avoidance).

Tantangan dan permasalahan perpajakan sudah menjadi isu global dan seyogianya diselesaikan melalui kerja sama, kolaborasi dan perjanjian internasional.

Penyempurnaan standar perpajakan untuk mencegah praktik  BEPS (anti BEPS rules) sedang dalam pembahasan yang intensif pada Inclusive Framework on BEPS (IF on BEPS) yang beranggotakan 143 anggota yurisdiksi.

Selanjutnya IF on BEPS sedang menyelesaikan ketentuan Global anti BEPS rules (GloBE) pada Pillar Two yaitu Income Inclusive Rule (IIR), Subject To Tax Rule (STTR) dan Undertaxed Profit Rule (UTPR) guna melengkapi anti BEPS rules yang ada.

Beberapa hasil kesepakatan dari anti BEPS rules, dapat ditindaklanjuti oleh anggota yurisdiksinya dengan melakukan konvergensi standar global yang telah disepakati tersebut ke dalam ketentuan perundang-undangan domestik (domestic legal framework) pada masing-masing anggota yurisdiksi.

Misalnya Indonesia telah mengadopsi beberapa standar perpajakan global dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disingkat dengan Undang-Undang HPP.

Masing-masing yurisdiksi dianjurkan untuk melengkapi ketentuan peraturan perpajakannya guna mencegah praktik penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance and tax evasion), atau sering disebut domestic anti avoidance rules.

Anti avoidance rule yang ditujukan khusus untuk mencegah praktik penghindaraan pajak tertentu seperti transfer pricing, disebut special anti avoidance rule (SAAR). Misalnya, Indonesia telah memiliki beberapa diantaranya.

Pertama adalah penerapan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha atau Arm’s Length Price Principle (ALP) atas transaksi hubungan istimewa (related party transaction).

Bila harga yang terbentuk dari transaksi hubungan istimewa tidak sesuai dengan ALP, maka hal tersebut dapat mengakibatkan timbul koreksi berupa primary adjustment dan secondary adjustment.

Selanjutnya kedua adalah kewajiban menyampaikan Certificate of Resident (CoR) dan penerapan atas principle of purpose test dalam rangka memperoleh manfaat treaty (treaty benefits) dan untuk mencegah praktik treaty shopping.

Ketiga adalah penerapan debt to equity ratio untuk mencegah praktik Thin Capitalization, dan keempat yaitu ketentuan mengenai saat diperolehnya dividen atas anak perusahaan (subsidiary company) yang didirikan di luar yurisdiksi untuk mencegah praktik controlled foreign company.

Selain SAAR, setiap yurisdiksi dianjurkan untuk memiliki ketentuan umum guna melengkapi ketentuan anti avoidance rules yang sudah berlaku, atau sering disebut General Anti Avoidance Rule (GAAR).

Selanjutnya, GAAR bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang belum diatur dalam SAAR  dan memperkuat administrasi pajak untuk melindungi tax base-nya dari ancaman BEPS.

Ketentuan GAAR telah diterapkan di banyak yurisdiksi seperti Australia, New Zealand, Slovakia, Afrika Selatan, People Republic of China, India dan Singapura.

Misalnya Indonesia menerapkan metode substance over form dalam GAAR-nya sesuai Undang-Undang HPP dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

 

Oleh: John Hutagaol, Guru Besar Perpajakan dan bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

 

Source link

074323200_1621407116-markus-spiske-wn35CKouahQ-unsplash.jpg

Aturan Pajak Natura Terbit, Fasilitas Kantor Bakal Kena PPh Mulai 1 Juli 2023

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023. Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Pengaturan ini mendorong perusahaan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.

Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.

Menurut Dwi Astuti, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

 

Source link

050182600_1623847466-20210616-Target-Bantuan-Rumah-Subsidi-2.jpg

Harga Rumah Subsidi Naik, Pengembang Usul Hunian Rp 300 Juta di Tengah Kota Bebas PPN

Liputan6.com, Jakarta Pihak pengembang perumahan mengaku tidak khawatir minat masyarakat terhadap rumah subsidi turun gara-gara adanya kenaikan harga rumah.

Kelompok pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) lantas menawarkan rumah MBR plus, hunian untuk kelompok dengan gaji di atas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun tetap ramah kantong.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menyampaikan, MBR plus merupakan pekerja yang tidak bisa mendapat rumah subsidi lantaran pendapatannya di atas batas maksimal gaji MBR. Namun mereka tidak mampu untuk membeli rumah kelas menengah.

“Kita sedang mengusulkan dan sudah dikaji, untuk harga rumah sampai dengan Rp 300 juta. Itu bebas PPN, tapi bunganya bunga KPR umum. Istilah saya MBR plus lah,” ujar Totok kepada Liputan6.com, Rabu (5/7/2023).

Mudah Diakses

Tak jauh berbeda dengan rumah subsidi, rumah MBR plus tergolong tidak besar dengan tipe 36. Namun, Totok mengatakan, lokasi huniannya mudah terakses dari tempat kerja sang pemilik.

“Misalnya, dia kerja di Jakarta. Kalau suruh beli rumahnya di Bekasi misalnya, dia kan bisa beli di kotanya. Maksudnya supaya ada public transport langsung ke Jakarta,” imbuhnya.

Totok mengutarakan, pihaknya sudah usul kepada pemerintah agar rumah MBR plus ini tidak jauh dari harga rumah subsidi yang telah mengalami kenaikan. Sebagai contoh, harga rumah MBR plus di Jawa ditawarkan Rp 300 juta, lebih tinggi dari harga rumah subsidi sekitar Rp 162 juta.

“Papua (harga maksimal rumah subsidi terbarunya Rp 250 juta), mungkin bisa sampai Rp 400 juta. Jadi dia bisa tinggal dekat tempat kerja di kota penunjang, kemampuannya ada, tapi belum mampu kalau beli di kota,” ungkapnya.

Namun begitu, ia masih belum tahu kapan program rumah MBR plus bisa dipasarkan. Dia berharap pemerintah segera mengizinkan guna mengatasi backlog perumahan.

“Kita sudah usulkan, putusannya dari pemerintah karena saya minta bebas PPN,” kata Totok.

Source link