038736900_1596014381-20200729-DPR-Bersolek-Jelang-Sidang-Tahunan-dan-Perayaan-Kemerdekaan-1.jpg

Pendapatan Pajak Capai Rp 970 Triliun di Juni 2023, Badan Anggaran Apresiasi Sri Mulyani

Liputan6.com, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengapresiasi kinerja pemerintah pada sektor perpajakan. Meskipun di tengah gempuran isu miring terkait perpajakan, pemerintah masih bisa mempertahankan kinerja penerimaan perpajakan.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam raker bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Wajiyo, Pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN TA 2023, di DPR, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Berdasarkan catatan yang diterima Banggar, realisasi penerimaan pajak pada akhir Juni 2023 mencapai Rp 970,2 triliun atau 56,5 persen dari target. Penerimaan pajak tumbuh 9,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kemudian penerimaan pajak ditopang oleh PPh Badan yang tumbuh 26,2 persen (yoy) dan PPN Dalam Negeri yang tumbuh 19,5 persen (yoy).

Kendati demikian, Pemerintah harus melakukan mitigasi atas kinerja penerimaan cukai yang tumbuh negatif 18,8 persen. Realisasi penerimaan bea cukai mencapai Rp 135,4 triliun.

“Padahal pada tahun tahun sebelumnya, kinerja penerimaan cukai senantiasa melebihi target, dan menopang pendapatan negara,” kata Said.

Lebih lanjut, Banggar juga mengapresiasi Pemerintah atas meningkatnya PNBP pada semester 1 2023 sebesar Rp 302,1 triliun atau meningkat 5,5 persen (yoy). Menurut Said, tingginya PNBP ini patut disyukuri, karena kinerja komoditas non migas tumbuh spektakuler sebesar 94,7 persen (yoy)

Adapun realisasi Belanja Negara sampai dengan akhir Juni 2023 mencapai Rp 1.255,7 triliun atau telah mencapai 41 persen dari target belanja dalam APBN 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun.

“Kita harapkan pemerintah bisa melakukan percepatan spending, agar memberikan efek ungkit lebih awal bagi perekonomian nasional, namun harus disertai dengan prinsip tata Kelola penggunaan keuangan negara dengan baik,” ujarnya.

 

Source link

009755000_1489483606-Pajak4.jpg

Selebritis hingga Influencer Buka Endorsement Wajib Bayar Pajak, Manajer Artis Buka Suara

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) mengharapkan hadirnya ketentuan baru yang mengatur imbalan berupa pajak natura atau kenikmatan bagi selebritas atau selebgram atas jasanya mengiklankan produk dapat membuat sistem tata kelola industri hiburan di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan berfungsi dengan baik.

“Harapan kami semua sistem tata kelola industri hiburan di Indonesia semoga menjadi lebih terstruktur dan berfungsi dengan baik. Supaya tidak ada lagi permasalahan yang sifatnya basic (mendasar),” kata Ketua Umum Imarindo, Roberto Pieter, dikutip dari Antara, Minggu (9/7/2023).

Roberto juga menegaskan bahwa sebagai warga negara, Imarindo mengikuti setiap aturan yang akan dan sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Meski demikian, ia juga mengharapkan agar kebijakan yang baru ditetapkan tersebut memang dibuat berdasarkan kebutuhan saat ini dan bukan karena perkembangan media sosial yang semakin pesat.

“Semoga bukan karena media sosial sedang on fire, karena media sosial merupakan media alternatif, sementara perihal endorse, brand ambassador, dan iklan kan sudah berjalan lama di negeri ini,” tegasnya.

Imarindo adalah asosiasi profesional mewadahi para manajer artis, musisi, entertainer dan pelaku seni lain seluruh Indonesia yang dibentuk untuk membantu kinerja dan aktivitas para artis dan manajer artis.

Secara teknis, Roberto menjelaskan bahwa selama ini dalam dunia manajerial artis biasanya pihak yang mengurusi potongan pajak penghasilan adalah manajer bisnis. Sedangkan bila berbentuk manajemen artis, maka kesepakatan kerja sama lazimnya masuk ke pihak manajer bisnis kemudian ditindaklanjuti oleh bagian keuangan.

Aturan Pajak Baru

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 tahun 2023 yang menetapkan bahwa imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada selebritas atau selebgram atas jasanya mengiklankan produk termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh).

Mengacu aturan yang mulai berlaku pada 1 Juli tersebut, maka para pesohor yang mendapatkan barang endorsement atau promosi, kini dikenakan PPh atas natura atau kenikmatan. Natura merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan dalam bentuk barang, sedangkan kenikmatan berupa fasilitas atau pelayanan. Maka, pajak penghasilan kini juga dikenakan atas imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk non tunai, baik barang maupun pelayanan, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.

Sedangkan pada pasal 3 ayat 3 menjelaskan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1, merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.

 

Source link

083762400_1683862221-worker-figures-helping-dig-coin-money-dollar-note-background.jpg

IMF Keluarkan Peringatan Terkait Pajak Kripto

Sebuah RUU untuk memperpanjang tunjangan pajak tertentu yang diberikan kepada perusahaan teknologi tinggi Israel ke sektor kripto melewati pembacaan awal di parlemen Israel.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (7/7/2023), jika disahkan menjadi undang-undang, RUU itu akan membebaskan penduduk asing dari pajak capital gain atas penjualan mata uang digital dan mengurangi pajak atas opsi kripto untuk karyawan menjadi sekitar 25 persen dari 50 persen. 

RUU tersebut mendapat dukungan dari pemerintah koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan sejalan dengan kebijakan ekonominya untuk menarik investor dan perusahaan ke Israel, menurut Dan Illouz, seorang anggota parlemen di partai Likud Netanyahu.

Sampai sekarang, pekerja di industri kripto di Israel harus membayar dua kali lipat pajak atas pilihan mereka dibandingkan dengan pekerja di industri teknologi tinggi tradisional. 

Selain itu, investor asing di industri blockchain tidak berhak atas keuntungan yang sama dengan yang berhak atas investor. dalam industri teknologi tinggi tradisional. Amandemen undang-undang ini bertujuan untuk menyeimbangkan keadaan dan menghilangkan diskriminasi dalam perpajakan.

Langkah Israel dalam Kripto

Israel telah bekerja untuk mengintegrasikan kripto ke dalam ekonomi lokalnya dengan mengatur sektor tersebut, dengan pemerintah mengusulkan pedoman untuk perawatan aset digital dan persyaratan untuk stablecoin. Regulator sekuritas negara diatur untuk mengawasi aset kripto.

Dengan teknologi dan kripto, Israel memiliki peluang untuk bersaing dengan kota-kota keuangan besar di dunia seperti London dan New York, kata Illouz.

  

Source link

091157600_1489483635-Pajak6.jpg

Ternyata Beasiswa Pendidikan Juga Kena Pajak Natura, Ini Hitungannya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023. Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Biaya penggantian atau imbalan tersebut sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Sebaliknya, bagi penerima natura dan atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Pengaturan ini mendorong perusahaan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.

Pengaturan ini juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.

Menurut Dwi Astuti, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Source link

050467500_1495103576-1.jpg

Kena Pajak Natura, Penjualan Endorsement Bakal Menyusut?

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan barang endorsement yang diterima selebgram atau influencer di media sosial sebagai salah satu objek yang dikenakan pajak natura.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan angka penjualan endorsement yang tengah melejit, meskipun sifatnya hanya sementara saja.

“Enggak akan banyak pengaruhnya sebenarnya. Kalau pun ada, pengaruh sifatnya hanya jangka pendek dan temporer. Misal, penjualan endorsement turun,” ujar Piter kepada Liputan6.com, Sabtu (8/7/2023).

Lebih lanjut, Piter menganggap kebijakan pemotongan pajak natura atau kenikmatan tersebut sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara.

“Menurut pandangan saya ini bukan masalah berapa besar potensinya, tapi terkait ketaatan dan keadilan pajak,” tegas dia

“Mereka yang mendapatkan penghasilan baik penghasilan cash maupun natura harus diperlakukan sama. Kalau dari sisi berapa yang akan diterima, menurut saya tidak akan sangat-sangat besar,” ungkapnya.

Menurut dia, pengenaan pajak natura ini bakal menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Sebab, mereka yang mendapatkan penghasilan natura hanya kelompok jabatan tertentu, tidak semua jabatan.

“Jadi walaupun secara individu bisa terhitung besar, tetap secara agregat tidak akan sangat-sangat besar. Tapi dengan pengenaan pajak natura ini akan lebih adil,” kata Piter.

Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

Pajak Natura Incar Pegawai High Level

Sedangkan Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, potensi penerimaan negara dari objek pajak baru tersebut tidak akan terlalu signifikan.

“Menurut pandangan saya ini bukan masalah berapa besar potensinya, tapi terkait ketaatan dan keadilan pajak,” ujar Piter kepada Liputan6.com, Jumat (7/7/2023).

“Mereka yang mendapatkan penghasilan baik penghasilan cash maupun natura harus diperlakukan sama. Kalau dari sisi berapa yang akan diterima, menurut saya tidak akan sangat-sangat besar,” ungkapnya.

Piter menganggap pengenaan pajak natura ini bakal menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Sebab, mereka yang mendapatkan penghasilan natura hanya kelompok jabatan tertentu, tidak semua jabatan.

“Jadi walaupun secara individu bisa terhitung besar, tetap secara agregat tidak akan sangat-sangat besar. Tapi dengan pengenaan pajak natura ini akan lebih adil,” kata Piter.

Adapun kebijakan terkait pajak natura atau kenikmatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, tidak semua fasilitas yang diberikan pemberi kerja atau perusahan menjadi objek pajak. Sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh.

Source link

033796100_1679394800-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xlxlxlx.jpg

Pendapatan Negara dari Pajak Natura Tak Besar, Tapi Ciptakan Keadilan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan aturan pajak natura berlaku mulai 1 Juli 2023.

Lalu apa itu pajak Natura?

Berdasarkan KBBI, natura adalah barang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).

Dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Natura adalah fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan.

Natura mempunyai arti kenikmatan, di mana hal ini diberikan perusahaan sebagai bentuk kemampuan tambahan yang menjadi hak bagi setiap pekerja. Natura diberikan tidak dalam bentuk uang tunai melainkan sesuai hal yang memiliki keuntungan dan manfaatnya tersendiri bagi setiap pekerja, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan kecil.

Dalam pemberian natura, terdapat perbedaan bentuk, tarif atau jumlah yang diberikan, lantaran pemberian natura disesuaikan dengan masing-masing perusahaan. Di mana karyawan itu bekerja. Bentuk natura yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, yaitu dalam bentuk barang, fasilitas dan kenikmatan sejenisnya.

Sementara itu mengutip laman pajak.go.id, mulai tahun pajak 2022, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan dan atau pemberian jasa merupakan objek pajak penghasilan bagi penerima dan dapat dibebankan secara fiskal bagi pemberi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Bisa Nikmati Sepenuhnya, Penghasilan Warga 4 Negara Ini Bebas Pajak

Liputan6.com, Jakarta Beberapa negara menawarkan keuntungan finansial bagi warga mereka dengan berbagai bentuk, Seperti tidak menarik pajak penghasilan bagi warganya.

Melansir laman Investopedia, Jumat (7/7/2023) negara negara tanpa pajak penghasilan ini salah satunya adalah Bermuda, Monako, Bahama, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Ada sejumlah negara tanpa beban pajak penghasilan, dan banyak di antaranya merupakan negara yang cukup nyaman untuk ditinggali.

Namun, hidup di negara tanpa pajak penghasilan bukan berarti semudah mengemas koper dan membeli tiket pesawat.

Salah satu contohnya adalah Amerika Serikat, di mana warganya tidak dapat menghindari membayar pajak pendapatan meski pindah ke negara lain. AS memberlakukan pajak pada warga mereka dimana pun mereka memilih untuk tinggal.

Berikut adalah 4 negara yang membebaskan pajak penghasilan pada warganya : 

Uni Emirat Arab

Ada sejumlah negara di Timur Tengah yang tidak memiliki pendapatan atau pajak perusahaan, dan UEA dianggap salah satu yang paling menarik dengan pemerintahan dan ekonomi yang relatif stabil. 

Negara ini pun dikenal dengan ekonominya yang terus berkembang dan lingkungan yang lebih multikultural daripada mayoritas negara di Timur Tengah. Selain itu, UEA juga memiliki fasilitas pendidikan yang sangat baik dan penduduk berbahasa Inggris yang kuat.

Bahama

Menikmati manfaat dari bebas pajak penghasilan di Bahama bergantung pada durasi tinggal warganya. Negara ini memiliki ketentuan pada tempat tinggal minimum untuk penduduk tetap dengan durasi tinggal minimal 90 hari, dan ekspatriat harus mempertahankan kepemilikan tempat tinggal minimal selama sepuluh tahun.

Tempat tinggal juga harus memenuhi jumlah pembelian minimum yang ditentukan oleh pemerintah “dari waktu ke waktu” dengan orang yang membeli tempat tinggal lebih dari BSD $750.000 mendapatkan “pertimbangan cepat”.

Di antara negara pulau-pulau Karibia tanpa pajak, Bahama juga dikenal sebagai salah satu negara yang relatif lebih murah untuk ditinggali.

Source link

086275400_1614237706-car-model-calculator-coins-white-table_1387-584.jpg

Kenali Apa Itu Pajak Natura? hingga Fasilitas Karyawan yang Bebas dan Kena Pajak

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jumlah yang akan diterima negara melalui pemberlakuan pajak natura.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Aturan ini nantinya mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

Suryo menjelaskan, bahwa jenis dan batasan dalam kebijakan pajak natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh telah mempertimbangkan kepantasan.

Hal ini bertujuan mendorong perusahaan atau pemberi kerja meningkatkan kesejahteraan pegawai dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut.

“Jadi bahwa sekarang tadinya itu bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi, sekarang menjadi pengeluaran yang dapat dibiayakan oleh korporasi,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Kamis (6/7/2023).

Suryo melanjutkan, bahwa pajak korporasi yang termasuk dalam PPh badan saat ini sebesar 22 persen, dan DJP akan melakukan kalkulasi terlebih dahulu untuk mengetahui potensi nilai pajak yang akan didapatkan negara.

“Saya sih belum melakukan kalkulasi secara keseluruhan, kita nunggu SPT yang akan disampaikan di tahun 2024 besok untuk tahun pajak 2023,” terangnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Source link

091032800_1643801913-20220202-Lonjakan-Kasus-COVID-19-5.jpg

Bantuan Kantor untuk Pegawai Dengan Penyakit Turunan Kini Kena Pajak Natura

Liputan6.com, Jakarta Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa fasilitas kesehatan dan pengobatan bagi tenaga kerja atau pegawai yang memiliki penyakit bawaan termasuk pada objek Pajak Penghasilan (PPh) dalam pajak natura.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Aturan ini nantinya mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

“Fasilitas kesehatan sebenarnya dalam PMK kita, kembali lagi, kalau dilihat di lampiran itu sepanjang terkait dengan pekerjaan,” kata Yoga dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

“Kalau kesehatan, seperti kecelakaan, atau ketika lingkungan kerja berdebu segala macam, dan orang itu jadi sakit berarti silakan (dikecualikan dari pengenaan PPh), kecelakaan kerja segala macam,” sambungnya.

“Tapi kalau penyakit bawaan tentunya tidak dalam konteks dikecualikan dari objek PPh,” tegas Yoga.

Dalam paparannya, Yoga merinci jenis fasilitas kesehatan pegawai yang tidak dikenakan PPh, yaitu fasilitas kesehatan dan pengobatan yang diterima atau diperoleh seluruh pegawai; dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa; atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Source link