021751700_1566899003-20190827-Hutan-Bakau-di-Pesisir-Marunda-Memprihatinkan6.jpg

Bocoran Terbaru Penerapan Pajak Karbon di Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Indonesia akan memulai perdagangan bursa karbon pada bulan September mendatang, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan pengurusan regulasinya pada Juni 2023.

Menjelang dimulainya perdagangan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempersiapkan aturan pajak bursa karbon.

“Masih kita lihat bersama-sama nanti,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Energy Building, SCBD, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Menkeu menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam mempersiapkan aturan pajak bursa karbon, salah satunya adalah pergerakan ekonomi.

“Kita lihat nanti dari sisi ekonomi kita mungkin kalau momentum pemulihannya cukup robust dan kuat berarti cukup baik, dengan tetap waspada dengan lingkungan globa,” bebernya.

“Di sisi lain komitmen climate change untuk bisa mengakselerasi kita juga melihat sebagai satu kebutuhan,” lanjut Sri Mulyani.

Menkeu mengatakan, pemberlakuan pajak karbon nantinya akan turut berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk OJK.

“Seperti yang disampaikan sebelumnya ini tidak hanya sekedar menjadi sesuatu instrumen yang untuk penerimaan tapi lebih untuk program climate change,” jelas Sri Mulyani.

” Seperti yang dikatakan oleh Pak Mahendra bahwa salah satu instrumen juga untuk memperkuat dari bursa karbon itu adalah pajak karbon dan nanti tarif mengenai karbonnya itu sendiri,” pungkasnya.

 

Source link

028488300_1658396922-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-5.jpg

57,35 Juta NIK Sudah Bisa Digunakan Sebagai NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tujuannya, untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

“Sebagai penanda hari pajak ini kami mohon berkenan ibu (Menkeu) untuk meluncurkan dua kemudahan yang coba kami lakukan di tahun 2022 ini,” kata DIrektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam Perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).

Pertama, yang diluncurkan adalah elektronikisasi validasi atau konfirmasi setoran pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan.

Selama ini notaris atau wakil dari wajib pajak melakukan validasi ke kantor DJP yang ada diseluruh Indonesia secara langsung datang ke tempat, dan kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama.

“Oleh karena itu, keinginan kami pada waktu itu untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi. Jadi, hari ini elektronikisasi mengenai validasi surat setoran pajak pengalihan atas tanah dan bangunan dapat dilakukan bukan hanya wajib pajak yang melakukan transaksi tapi juga dilakukan oleh notaris pembuat akte tanah yang bertugas melakukan pengurusan transaksi tersebut,” jelas Suryo.

Kedua, implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak dalam rangka melakukan transaksi pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memudahkan.

“Karena kadang-kadang mohon maaf kita suka lupa nomor pokok wajib pajak yang kami miliki, tapi kita tidak lupa nomor induk kependudukan yang kami miliki,” ujarnya.

Source link

083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Aspek Perpajakan atas Perusahaan Grup

Liputan6.com, Jakarta – Pada era globalisasi ekonomi, lebih dari 60% volume transaksi internasional dilakukan oleh pelaku usaha besar yang memiliki hubungan istimewa (related party relations) atau sering disebut perusahaan grup (associate companies). Perusahaan grup tersebut memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) dibandingkan dengan entitas hukum lainnya didalam persaingan usaha. Perusahaan grup memiliki sumber daya ekonomi (economic resources) yang besar sehingga dapat beroperasi lebih efisien dan efektif.

Entitas-entitas hukum (subsidiary companies) dalam perusahaan grup dapat dibedakan sesuai dengan supply chain of business yang tersebar di berbagai yurisdiksi untuk mendapatkan keunggulan kompetitif (competitive advantage) di yurisdiksi-yurisdiksi tersebut ataupun dalam upaya memperluas pasar. Entitas-entitas hukum dalam perusahaan grup ada yang berfungsi sebagai pusat laba (profit center), pusat penghasilan (revenue center), biaya dan pendukung (cost and supporting center).

Transaksi ekonomi antara sesama entitas hukum dalam perusahaan grup merupakan suatu keniscayaan. Perusahaan grup memiliki standar pengukuran harga atas transaksi dalam hubungan istimewa dalam menentukan nilai wajar atas transaksi antar-grup perusahaan multinasional tersebut. Pada transaksi dalam hubungan istimewa, harga yang terbentuk mengacu pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle dengan menggunakan berbagai metode penentuan harga antara lain, comparable uncontrolled price (CUP) method, resale price method dan cost plus method.

Bila ditinjau dari ukurannya (size), perusahaan grup sangat bervariasi mulai dari yang sederhana dimana jumlah entitas hukumnya tidak banyak yaitu 2 hingga 10 entitas hukum, hingga pada perusahaan grup yang besar dimana entitas hukumnya berjumlah di atas seratus entitas hukum.

Selain itu, entitas-entitas hukumnya ada yang berdomisili di manca negara, maka perusahaan grup tersebut dikelompokkan sebagai perusahaan multinasional (mutinational corporation). Dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, perusahaan multinasional tersebut tunduk pada ketentuan pajak dibeberapa yurisdiksi.

Tujuan komersial perusahaan grup adalah memaksimalkan laba usahanya dan salah satu strateginya adalah meminimalkan beban operasional dan beban lainnya. Kebijakan perusahaan untuk memenuhi tujuan perusahaan dan pemegang saham (shareholders) tersebut sadar ataupun tidak dapat berbenturan dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku di suatu yurisdiksi.

Hal yang demikian sangat mungkin terjadi bila perusahaan grup memaksimalkan laba usahanya dengan cara mengalihkan laba usaha (profit shifting) dari suatu yurisdiksi ke low tax jurisdictions melalui perusahaan cangkang (special purpose company/SPV), transfer pricing, thin capitalization, controlled foreign companies (CFC), back to back loan, treaty abuse, dan rekayasa transaksi keuangan lainnya.

Perencanaan pajak yang agresif tersebut menyebabkan tergerusnya basis pemajakan sehingga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak (tax revenue forgone) yang seharusnya diterima atau diperoleh oleh suatu yurisdiksi. Padahal diketahui bahwa penerimaan pajak pada banyak yurisdiksi termasuk Indonesia merupakan sumber utama penerimaan APBN.

Oleh karenanya, kelompok yurisdiksi maju (developed jurisdictions) yang tergabung dalam kelompok OECD dan G7 memiliki pendekatan (approches) berupa kebijakan pengawasan dan pemeriksaan maupun struktur organisasi yang khusus untuk menangani kepatuhan perusahaan grup.

Misalnya Jerman dan Belanda memiliki kebijakan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan grup. Sedangkan Australian Tax Office (ATO) memiliki suatu divisi khusus yaitu divisi Public Groups and International untuk memberikan supervisi kepada perusahaan grup dan pemiliknya (ultimate shareholders).

Alasannya otoritas pajak dari kelompok yurisdiksi maju tersebut adalah memberikan pelayanan yang prima (excellent service), berdasarkan ukuran (size), kompleksitas, dan perilaku perusahaan grup, dan sekaligus pengawasan kepatuhan karena perusahaan grup memberikan kontribusi penerimaan yang sangat signifikan yaitu di atas 60% dari jumlah penerimaan sehingga memudahkan otoritas pajak dalam mengadministrasikan penerimaan.

Selain aspek kebijakan dan organisasi, kelompok yurisdiksi maju juga melengkapi administrasi perpajakannya dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang cakap dan berpengalaman (profesional) dan sarana serta prasara pendukung yang memadai sehingga otoritas pajak mampu secara efektif mengadministrasikan penerimaan dari perusahaan grup.

 

Oleh: John Hutagaol, Guru Besar Perpajakan dan bekerja di Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

Source link

026114800_1431942308-Hadi-Poernomo2.jpg

Pemerintah Belum Punya Political Will Kuat Implementasikan Single Identity Number Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian keuangan (Kemenkeu) Hadi Poernomo melihat bahwa pemerintah belum memiliki kemauan politik atau political will yang besar untuk mewujudkan single identity number (SIN) Pajak. Padahal, SIN Pajak sangat penting untuk meningkatkan pendapatan negara. 

“Asal ada political will dari pemerintah untuk mewujudkannya [SIN Pajak], insyaallah bisa diatasi semua,” katanya dikutip dari Belasting.id, Minggu (4/6/2023).

Hadi menjelaskan saat ini SIN Pajak belum bisa terwujud karena diduga melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tapi Hadi tidak sependapat dengan pandangan itu. Menurutnya bila ada political will, dugaan melanggar UU itu bisa diluruskan. “Tinggal diluruskan, dan pelurusannya enggak sampai 24 jam asal ada political will dari pemerintah,” katanya.

SIN Pajak penting karena hal itu mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mencegah korupsi. Sebab dengan SIN Pajak, data-data keuangan tidak lagi tersembunyi, melainkan bisa diakses untuk kepentingan perpajakan.

“Semua pihak jadi dipaksa untuk jujur dan transparan,” tambah Hadi Poernomo.

SIN Pajak juga merupakan amanat undang-undang, yaitu pasal 38 A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

 

Source link

056793600_1643872755-FOTO.jpg

Insentif Pajak Sepi Peminat Bakal Dihapus

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report)  2021.

Laporan ini menginventarisasi berbagai insentif perpajakan, baik dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, percepatan pemulihan ekonomi, maupun insentif perpajakan lain yang telah disediakan pemerintah untuk mendukung kinerja ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, peran insentif perpajakan tersebut cukup efektif dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

Pada 2021 perekonomian Indonesia mampu kembali tumbuh positif dan bahkan sudah mampu berada pada level 1,6 persen lebih tinggi dibandingkan dengan level pra-pandemi (2019). 

Dukungan insentif fiskal baik yang berlaku secara umum maupun yang ditawarkan melalui sektor-sektor strategis mampu berperan sebagai stimulus bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional, baik dari sisi produksi maupun konsumsi. 

Termasuk kebijakan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk pembelian Kendaraan Bermotor dan PPN Ditanggung Pemerintah atas pembelian rumah yang mampu mencapai tujuannya untuk menggerakkan sektor riil.

“Melihat perekonomian  2020 terkontraksi dalam, Pemerintah memberikan insentif perpajakan yang lebih besar di tahun 2021 untuk mendorong pemulihan. Kebijakan insentif ini dilakukan dengan lebih terarah dan terukur untuk merespons kondisi pandemi yang dinamis serta mendukung upaya akselerasi transformasi ekonomi,” kata Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2022).

Laporan Belanja Perpajakan  2021 menjadi dokumen penting untuk menginventarisasi dan mengevaluasi berbagai insentif perpajakan, termasuk insentif yang diberikan Pemerintah dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19. 

Laporan Belanja Perpajakan 2021 juga bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan 2022 khususnya kebijakan yang terkait dengan penanganan pandemi.

Source link

053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD-angga-1.jpg

Bayar Pajak Kendaraan Berkesempatan Dapat Hadiah Motor Listrik, Simak Aturan Mainnya

Sekadar informasi, anggaran APBD DKI Jakarta di 2023 ditetapkan sebesar Rp83,7 triliun dengan target kontribusi penerimaan pajak senilai Rp43,6 triliun atau sekitar 52,05 persen.

Hingga 24 Mei 2023, pendapatan pajak DKI Jakarta telah mencapai Rp14,2 triliun atau meningkat dibandingkan pada tahun lalu di periode yang sama, yakni Rp10 triliun.

Bapenda memastikan pendapatan daerah yang dihimpun akan dipergunakan kembali untuk membangun infrastruktur di DKI Jakarta, baik fisik maupun nonfisik. Pengelolaan APBD juga diawasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK.

Sumber: Oto.com

Source link

070442900_1680519615-KPK_Tahan_Rafael_Alun_Trisambodo-TALLO_3.jpg

KPK Kembangkan Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun, Dalami soal Penerimaan Suap

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli.

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa Gangsar Sulaksono, adik kandung Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 15 Mei 2023 kemarin. Gangsar dicecar soal asal usul kepemilikan aset Rafael Alun.

 

Source link

083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Arah Kebijakan Pajak Global di Tengah Pemulihan Ekonomi

Liputan6.com, Jakarta Bandul ekonomi global terus bergerak mengikuti transformasi pada lingkungan ekonomi dunia yang dipicu oleh banyak faktor antara lain teknologi informasi dan komunikasi, inflasi, bunga, harga komoditas, geo politik, climate change, base erosion and profit shifting (BEPS). Namun dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhan ekonomi dunia rata-rata tumbuh di bawah 3%. Ini memberikan signal ekonomi dunia semakin tertekan dan hal tersebut berdampak langsung maupun tidak atas perekonomian regional maupun nasional. 

Kebijakan pajak (tax policy) merupakan salah satu instrumen yang efektif untuk mengeskalasi proses pemulihan ekonomi global karena kebijakan pajak selain berfungsi menghimpun dana (budgetair) guna membiayai pemulihan ekonomi juga berfungsi menggerakan perekonomian global (regulerend). 

Pada umumnya otoritas pajak suatu yurisdiksi melakukan reformasi administrasi dan kebijakan (tax reform) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan melakukan perjanjian perpajakan secara bilateral. Namun pada kenyataannya upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang maksimal karena permasalahan perpajakan (tax challenges) yang dihadapi oleh masyarakat dunia sekarang ini memiliki dimensi yang luas dan akan lebih efektif bila diselesaikan secara multilateral.   

Hal tersebut disebabkan perubahan yang signifikan terjadi pada landskap perpajakan internasional yang dipengaruhi oleh globalisasi ekonomi, underground economy, pertumbuhan ekonomi yang rendah dan dampak disruptif dari teknologi informasi dan komunikasi. 

Banyak permasalah pajak yang klasik yang terjadi hingga saat ini misalnya transfer pricing (TP), pemanfaatan treaty benefits secara tidak benar (treaty abuse), pendirian perusahaan cangkang (special purpose vehicles) pada low tax jurisdictions, illicit fund dari shadow economy atau rekayasa transaksi ekonomi yang semata-mata untuk menghindari pajak (tax avoidance), belum dapat diadministrasikan secara efektif oleh otoritas pajak suatu yurisdiksi. Sebagai akibat dari permasalahan tersebut, Tax Justice Network memprakirakan potensi pajak yang hilang setiap tahun secara global sebesar 423 Milyar US dollar. 

Pola penanganan permasalahan perpajakan internasional berubah ke arah kerja sama, kolaborasi dan perjanjian perpajakan multilateral. Pendekatan yang baru tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan global saat ini. 

Guna merespon kebutuhan di atas, OECD dengan memperoleh mandat dari pimpinan kelompok G20 menfasilitasi berdirinya Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (disingkat dengan sebutan Inclusive Framework) yang merupakan forum untuk membahas dan memutuskan secara bersama-sama kebijakan pajak yang bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak maupun pengelakan pajak yang dapat menggerus basis pemajakan suatu yurisdiksi dengan mengalihkan laba usahanya ke yurisdiksi lainnya yang menawarkan tarif pajak yang rendah (low tax jurisdictions) yang sering disebut dengan base erosion and profit shifting (BEPS). 

Inclusive Framework beranggotakan lebih dari 142 yurisdiksi dan sifat keanggotaanya terbuka. Dalam membahas dan merumuskan serta memutuskan suatu kebijakan pajak, setiap anggota yurisdiksi memiliki kedudukan dan hak suara yang sama, dan Indonesia menjadi anggota sejak tahun 2016. 

Inclusive Framework memiliki 15 rencana aksi yaitu digital economy, hybrid Mismatch Arrangements, Controlled Foreign Company (CFC) Rules, Interest Deductions, Harmful Tax Practises, Preventing Tax Treaty Abuse, Avoidance of Permanent Establishment (PE) Abuse, Avoidance of PE status, Transfer Pricing (TP) Aspects of Intangibles, TP/Risk and Capital, TP/High Risk Transactions, Methodologies and Data Analysis, Disclosure Rules, TP Documentation, Dispute Resolution, dan Multilateral Instrument. 

Sehubungan dengan 15 Rencana Aksi BEPS tersebut, setiap anggota yurisdiksi wajib sifatnya untuk berkomitmen memenuhi minimum standard yaitu rencana aksi 5, 6, 13 dan 14 mengenai harmful tax practise, preventing tax treaty abuse, TP Documentation dan Dispute Resolution serta menerapkannya di wilayah yurisdiksinya masing-masing. Penerapkan minimum standard di seluruh anggota yurisdiksi mendorong terwujudnya harmonisasi kebijakan pajak untuk memerangi BEPS. Pencapaian tersebut memposisikan Inclusive Framework sebagai lembaga yang merumuskan dan mengeluarkan kebijakan pajak internasional (international tax policy setter). 

Keberadaan Inclusive Framework selain diakui dan di-support oleh kelompok G7 dan G20 juga dari lembaga keuangan internasional misalnya IMF, ADB, World Bank dan organisasi otoritas pajak di kawasan belahan dunia seperti Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR), Inter-American Center of Tax Administration (CIAT), the Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (Britacom), dan African Administration Forum (ATAF).

Tantangan dan permasalahan perpajakan internasional kedepan di tengah pemulihan ekonomi global semakin komplek misalnya kebijakan pajak atas transaksi ekonomi digital (digital service tax -DST) dan transparansi informasi keuangan untuk tujuan pajak. Sehingga diperlukan komitmen dan partisipasi dari otoritas-otoritas pajak di dunia yang tergabung dalam Inclusive Framweork on BEPS guna merumuskan arah kebijakan pajak global (international tax policy) dan mengeluarkan kebijakan tersebut untuk mendorong pemulihan ekonomi dunia (global economy recovery) bagi kesejahteraan masyarakat global.

 

Oleh: John Hutagaol, Guru Besar Perpajakan dan bekerja di Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

Source link

096457100_1636690203-pexels-anna-nekrashevich-6801869.jpg

Cek 25 Kurs Pajak Hari Ini 2 Juni 2023, dari USD hingga Euro

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memindahkan sistem pengadilan pajak, dari semula di bawah Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA).

Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihak instansi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023, tentang pengujian terhadap pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945.

Pada sidang tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan satu dari tiga permohonan yang diajukan. Adapun sidang diselenggarakan tanpa dilakukan permintaan keterangan baik ke Pemerintah maupun DPR dimana hal tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang MK.

“Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan,” kata Prastowo dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Sabtu (27/5/2023).

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan, frasa Departemen Keuangan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2002 dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Sehingga dimaknai menjadi, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

Salah satu pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai Pengadilan Pajak tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi. Maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan, atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan, dalam hal ini (in casu) Pengadilan Pajak. Sehingga tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen.

 

Source link

026708800_1685619041-IMG-20230601-WA0022.jpg

Megawati: Saya Sedih, Kok Urusan Papua Enggak Selesai-selesai

Dalam sambutannya, Ketua Umum PDIP itu sempat menceritakan kisah Laksamana Madya TNI (Anumerta) Yosaphat Soedarso yang telah berani menghalangi kapal Karel Doorman.

“Saya ingat ketika yang namanya dengan heroik loh. Saya suka lupa namanya, Pak Yos Sudarso, saya kenal baik dengan beliau dengan ibunya. Bayangkan, pada waktu itu kan Kapal Karel Doorman itu sudah masuk ke perairan kita, padahal pada waktu itu apa ya namanya. Iyes Macan Tutul, tapi kan menurut saya. Wah saya pikir, ini perwiranya ini saya bilang hebat banget,” ungkapnya.

“Iya dia halangi, iya dihalang Karel Doorman gitu. Bayangkan, Karel Doorman itu gede loh, saya enggak tahu ada fotonya lagi apa tidak. Jadi bayangkan, hanya dengan si kecil ini dihalangi dan apa boleh buat beliau membaktikan dirinya bagi Negeri Ini,” sambungnya.

Dengan adanya kisah itu, ia pun mempertanyakan. Apakah semangat tersebut masih ada atau tidak.

“So, maksud saya adakah semangat itu, masihkah semangat itu. Kenapa, marena saya suka bilang pada Pak Presiden rata-ratanya nih ini perubahan zaman ya Pak, karena kita sudah merdeka,” pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Reporter: Merdeka.com

Source link