083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Menjaga Stabilitas Ekonomi Global Melalui Konsensus, Kolaborasi dan Kerja Sama Perpajakan

Liputan6.com, Jakarta Perubahan merupakan suatu keniscayaan. Landskap ekonomi global mengalami transformasi yang dipicu oleh perubahan lingkungan ekonomi pada kawasan ekonomi dunia dan yurisdiksi terutama ke-4 pilar ekonomi dunia yaitu Amerika Serikat, China, Uni Eropa dan Jepang. 

Semakin globalnya ekonomi dunia mengakibatkan makin elastisnya ketergantungan antar yurisdiksi dan kawasan ekonomi. Bila suatu yurisdiksi mengeluarkan kebijakan ekonomi seperti paket insentif dan kemudahan untuk menarik investasi, maka hal tersebut secara langsung atau tidak akan berdampak pada yurisdiksi-yurisdiksi lainnya. Kemudian, akan timbul respon berupa perlawanan atau counter attact dari yurisdiksi-yurisdiksi lainnya sehingga menimbulkan harmful competition dan bila tidak diselesaikan akan menimbulkan distorsi ekonomi.

Dalam beberapa dekade terakhir ini terutama pada periode Pandemi Covid-19 hingga sekarang, pertumbuhan ekonomi dunia mengalami tekan dari berbagai sudut (angels) seperti dampak disruprif dari Covid-19 yang masih berlanjut dan belum tuntas pemulihannya, geo politik, harga komoditas internasional yang terus bergerak menuju titik keseimbangan yang baru sehingga menimbulkan ketidakpastian, inflasi yang masih tinggi walau sudah mulai terkoreksi, tingkat suku bunga yang masih mahal sehingga menimbulkan gangguan (noise) pada kegiatan produksi dan ekspansi serta perubahan iklim (climate change) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seperti kekeringan, kebakaran hutan, munculnya hama yang dapat mengakibatkan gagal panen yang berakibat berkurangnya stock pangan dunia.

Dalam situasi ekonomi global yang kurang kondusif ini, masing-masing yurisdiksi memerlukan dana segar dalam jumlah yang besar untuk melakukan pembenahan ekonominya. Kebijakan stimulus ekonomi baik fiskal dan moneter, memerlukan dana untuk menjalankan program pemulihan ekonomi (economic recovery). Salah satu sumber pembiayaannya (source of financing) adalah penerimaan pajak. Misalnya Indonesia, penerimaan perpajakan (tax revenues) merupakan sumber utama pembiayaan APBN sejak tahun 1980-an. 

Instrumen pajak merupakan hal yang lazim digunakan sebagai mesin pengumpul penerimaan (budgetair), kemudian dana pajak tersebut dialokasikan (distribution) kedalam berbagai program ekonomi dan kesejahteraan untuk menjamin stabilitas (stabilization) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) .

Bila setiap yurisdiksi mengeksploitasi instrumen pajak (misalnya kebijakan tax holidays dan investment allowance) guna mengisi pundi-pundi penerimaannya, hal tersebut langsung atau tidak dapat menimbulkan harmful tax competition yaitu persaingan tidak sehat antar yurisdiksi dengan menggunakan instrumen pajak untuk mendapatkan dana global yang terbatas.

Tantangan dan permasalahan pajak (tax matter and challenges) lainnya yang timbul dari dampak disruptif teknologi informasi dan komunikasi (Information Communication and Technology-ICT) yaitu timbulnya kekosongam hukum pajak internasional (Multilateral Convention) terkait dengan pembagian hak pemajakan (division of taxing rights) antar yurisdiksi atas penghasilan global dari aktivitas ekonomi digital. Masing-masing yurisdiksi sumber (source jurisdiction) mengenakan pajak (digital service tax) atas penghasilan yang timbul dari transaksi ekonomi digital wilayah teritorinya, sering disebut unilateral measures. Sehingga hal tersebut dapat menimbulkan perang dagang (trade war) dan mendistorsi perekonomian global.

Selain itu, ICT mendorong lahirnya model dan skema bisnis baru yang berbeda dengan yang konvensional, seperti eCommerce, start-up, gig and sharing economy, financial technology, virtual currency, bitcoin dan blockchain technology yang tidak memerlukan kehadirannya secara fisik dan jangkauan usahanya sangat luas dan dapat mencakup banyak yurisdiksi. Sehingga hal tersebut membebani biaya administrasi (administrative burden) bagi otoritas pajak.

Tantangan dan permasalahan pajak lainnya yang dipicu oleh aktivitas underground economy (seperti cash econony, illicit fund, bitcoin, human trafficking, corruption) yang terjadi hampir disemua yurisdiksi dan diprakirakan jumlahnya 1% sd 20% dari PDB masing-masing yurisdiksi.

Rule of thumb-nya, semakin besar dampak disruptif underground economy pada suatu yurisdiksi (misalnya less developing jurisdictions) maka tingkat kepatuhan dan kepercayaan (level of trust and compliance) pembayar pajak atas sistem perpajakan dan otoritas pajak-nya semakin rendah.

Tantangan dan permasalahan pajak selanjutnya adalah perencanaan pajak yang agresif dengan mengalihkan profit-nya ke perusahaan afiliasinya (associate enterprise) atau mendirikan perusahaan cangkang (special purpose vehicle-SPV) pada low tax jurisdictions sebagai tax shelter melalui skema-skema penghindaran pajak (tax avoidance) seperti treaty abuse and shopping, transfer pricing, fragmentation of permanent establihment, thin capitalization, controlled foreign company, mismatch arrangements.

Berbekal dari pembahasan di atas, penyelesaian permasalahan pajak global tidak akan efektif bila diselesaikan secara unilateral ataupun bilateral. Permasalahan perpajakan global yang complicated dan berdampak luas harus diselesaikan secara multilateral dalam bentuk perjanjian, kerja sama dan kolaborasi sehingga diperoleh konsensus atas permasalahan pajak global yang sangat bermanfaat bagi proses pemulihan ekonomi dunia.

Oleh: John Hutagaol, Guru Besar Perpajakan dan bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

Source link

071987600_1617854404-pexels-tima-miroshnichenko-6694475.jpg

5 Jenis Pajak Pusat, Fungsi, dan Penjelasannya

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi pajak adalah sumber pendapatan negara. Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Dalam tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.

Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Misalnya pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi pajak adalah mengatur untuk mencapai suatu tujuan. Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.

Dicontohkan, dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.

Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi pajak adalah stabilitas. Pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi pajak adalah redistribusi pendapatan. Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Pajak dapat membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

Source link

024505400_1614786067-SPT_Jokowi.jpeg

Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi, Pahami Langkah-Langkahnya

Berikut ini cara membuat SPT tahunan pribadi yang wajib anda ketahui, antara lain:

1. Registrasi EFIN

Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Berikut caranya:

a. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

b. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit.

c. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.

d. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.

2. Mengisi E-filling

Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Berikut cara membuat SPT tahunan pribadi yang selanjutnya, antara lain:

a. Pilih buat SPT.

b. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi.

c. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

d. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

e. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

f. Cara membuat SPT tahunan selanjutnya adalah mengisi pajak final. Di sini Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada). Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara, bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, Anda bisa mengosongi kolom ini.

g. Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

h. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya.

i. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”).

j. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

k. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim.

l. Segera buka email, san Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Source link

014491600_1683773162-11_mei_2023-1.JPG

Harga Komoditas Anjlok, Kemenkeu Optimis Target PNBP Minerba Tembus Rp 28 Triliun

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan optimis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tahun 2023 bisa mencapai target meskipun tren harga komoditas tengah anjlok.

Bahkan dalam kondisi tersebut PNBP sektor ini bisa meningkat 2 kali lipat dari yang ditargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PNBP) 2023. 

“Kita masih yakin target APBN 2023 masih bisa terpenuhi, mungkin tumbuh,” kata Kasubdit Peraturan dan Dukungan Teknis PNBP SDA dan KND, Frengky Setiawan dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, (8/6/2023).

Frengky membeberkan target PNBP dari sektor minerba tahun ini sebesar Rp28 triliun. Namun pada pertengahan tahun biasanya pemerintah melakukan evaluasi terkait target perubahan penerimaan 2023. 

“Perkembangannya bahwa di APBN sudah ketahuan angkanya, di PNBP SDA non migas yang minerba targetnya di APBN selama tahun ini di angka Rp28 triliun,” kata dia.

Harga Batu Bara

Meskipun kata Frengky, saat ini harga batu bara mengalami penurunan dalam dua minggu terakhir yang ada di bawah target USD200 per ton. Namun dari pendapatan pertambahan minerba pada bidang tetap sebesar Rp442,1 miliar. Kemudian iuran produksi atau royalti Rp27,5 triliun, yang terdiri dari batubara, emas, nikel, tembaga dan sebagainya.

“Untuk minerba penetapan APBN tahun 2023 itu masih menggunakan PP lama, which is tarifnya tidak setinggi based on PP 26/22. Jadi sebenarnya kita mendapatkan berkah dari penurunan HBA, kalau dihitung-hitung rata-rata selama tiga bulan pertama di tahun itu masih USD200 per ton ini masih tinggi,” jelasnya.

Sehingga jelas Frengky, RI masih mendapatkan efek berkah harga komoditas pada tahun lalu. Efek peningkatan itu masih dirasakan sampai tiga bulan pertama. “Insyaallah peningkatannya bisa dua kali lipat dibandingkan masih target APBN 2023. ini salah satu penyumbang terbesar kita di tahun ini,” imbuhnya.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Source link

086276100_1544420577-PNBP_SIM_SKCK_PAKETCASH_SURABAYA_2.jpg

Ternyata, Selama Ini Bank Himbara Kuasai Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Kementerian Keuangan terus menyisir daftar perusahaan yang menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai sektor.

Pada tahap pertama, Kementerian Keuangan telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp 137,67 miliar. 

“Ditahap 1 Agustus 2022 kita memblokir 83 yang wajib bayar. Di bulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp 137,67 miliar,” kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, di Jakarta, Kamis (8/6).

Penyisiran yang sama juga dilanjutkan tahun ini. Kali ini  menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.

Puspa membeberkan di KLHK sudah ada 150 wajib bayar yang terjaring dan harus menyelesaikan utangnya. Dari jumlah tersebut sudah ada 60 wajib bayar yang melakukan pembayaran PNBP.

“Yang telah menyelesaikan wajib bayar ada 60 dengan nilai Rp 390 miliar. Jadi kita tunggu saja sisanya,” kata Puspa. 

Sementara itu, di Kementerian ESDM terjaring 169 wajib bayar PNBP. Dari jumlah tersebut sudah ada 18 wajib bayar sudah melakukan kewajibannya dengan nilai Rp 35,78 miliar. “Jadi target kita untuk tahun 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 dari ESDM,” kata dia. 

 

Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Kemenkeu Blokir Ratusan Perusahaan yang Tidak Bayar PNBP

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan terus menyisir daftar perusahaan yang menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai sektor.

Pada tahap pertama, Kementerian Keuangan telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp 137,67 miliar. 

“Ditahap 1 Agustus 2022 kita memblokir 83 yang wajib bayar. Di bulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp 137,67 miliar,” kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, di Jakarta, Kamis (8/6).

Penyisiran yang sama juga dilanjutkan tahun ini. Kali ini  menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.

Puspa membeberkan di KLHK sudah ada 150 wajib bayar yang terjaring dan harus menyelesaikan utangnya. Dari jumlah tersebut sudah ada 60 wajib bayar yang melakukan pembayaran PNBP.

“Yang telah menyelesaikan wajib bayar ada 60 dengan nilai Rp 390 miliar. Jadi kita tunggu saja sisanya,” kata Puspa. 

Sementara itu, di Kementerian ESDM terjaring 169 wajib bayar PNBP. Dari jumlah tersebut sudah ada 18 wajib bayar sudah melakukan kewajibannya dengan nilai Rp 35,78 miliar. “Jadi target kita untuk tahun 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 dari ESDM,” kata dia. 

 

Source link

081584300_1685960230-20230605_161017.jpg

Bonus Atlet SEA Games 2023 Capai Rp 289 Miliar, Dipotong Pajak Enggak Ya?

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan bonus total Rp 289 miliar kepada para atlet, pelatih, dan asisten pelatih SEA Games 2023 yang berhasil meraih medali. Kontingan Merah Putih meraih 276 medali yang terdiri dari 87 emas, 80 perak, dan 109 perunggu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan para atlet nasional yang berjuang di gelaran SEA Games 2023 menerima bonus uang tunai secara utuh tanpa dipotong pajak.

“Bonus yang diterima sudah bebas pajak. Pajaknya ditanggung Pemerintah, jadi para atlet dan pelatih mendapatkan bonus utuh,” tulis Sri Mulyani melalui Instagram resmi @smindrawati. Sri Mulyani seperti dikutip dari Belasting.id, Kamis (8/6/2023).

Unggahan Sri Mulyani ini mengenai pajak ini membalas kolom komentar netizen yang bertanya dalam unggahan bendahara negara ini mengenai APBN yang disiapkan untuk atlet yang meraih medali dalam ajang SEA Games 2023 di Kamboja.

Sri Mulyani menyebutkan ada 276 medali yang diraih oleh atlet nasional usai berjuang di SEA Games 2023. Itu terdiri dari 87 medali emas, 80 medali perak, dan 109 medali perunggu.

Sejalan dengan itu, dia menyebutkan pihaknya sudah menyiapkan bonus uang tunai ratusan juta sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah. Bonus itu diberikan kepada atlet maupun pelatih dan asisten pelatih.

Sri Mulyani memerinci pembagian bonus terbagi menjadi 3 kategori. Pertama, untuk individu yang mendapatkan medali emas diberikan uang senilai Rp525 juta, perak senilai Rp315 juta, dan perunggu senilai Rp 157,5 juta.

Kedua, untuk nomor Ganda, ada bonus bagi peraih medali emas senilai Rp420 juta, perak Rp252 juta, dan perunggu Rp126 juta. Ketiga, untuk nomor beregu, peraih emas dapat Rp367,5 juta, perak Rp220,5 juta, dan perunggu Rp110,25 juta.

“Total anggaran dari APBN #uangkita untuk bonus para atlet berprestasi dan para pelatihnya mencapai Rp 289 miliar,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Bonus untuk kontingen RI di SEA Games 2023 itu diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Adapun penyerahan bonus kepada seluruh atlet, pelatih, dan asisten pelatih berprestasi dilaksanakan di halaman Istana Merdeka.

Source link

023840300_1614322553-pexels-nataliya-vaitkevich-6863186.jpg

Macam-Macam Pajak Daerah dan Pusat di Indonesia, Perlu Diketahui Wajib Pajak

Pajak dibayarkan oleh rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang. Pajak menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Sementara itu, pajak pusat adalah macam-macam pajak yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut macam-macam pajak pusat, dirangkum dari laman pajak.go.id:

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

– Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

– Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atauPada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau

– Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atauApabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Meterai

Bea Meterai adalah macam-macam pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Source link

034252800_1686191794-1e5032b4-057d-4531-aecf-fd277549d80c.jpeg

Jualan Listrik Melejit, PLN Setor Dividen dan Pajak Rp 37,52 Triliun ke Negara

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) terus meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan negara melalui setoran dividen dan pajak perusahaan. Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (7/6) disepakati setoran dividen PLN kepada negara sebesar Rp 2,19 triliun, meningkat sebesar 191,7% dari Rp750 miliar di tahun 2021.

Kontribusi PLN terhadap negara tak hanya lewat dividen tetapi juga setoran pajak hingga Rp35,33 triliun atau meningkat sebesar 13,1% dibandingkan tahun 2021.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menanggapi, PLN sebagai perusahaan BUMN berkomitmen untuk terus berkontribusi lebih pada negara dan masyarakat, salah satunya melalui peningkatan performa dari sisi keuangan. Hal ini terlihat pada laporan keuangan tahun 2022 di mana PLN mampu mencatatkan kinerja keuangan terbaik sepanjang sejarah perusahaan dengan laba bersih mencapai Rp14,44 triliun.

“Di balik capaian kinerja keuangan yang kami torehkan, transformasi yang dilakukan korporasi menjadi kunci melewati masa-masa sulit. Hasilnya walaupun menghadapi kerugian kurs hampir 20 triliun, penerimaan laba kami tahun 2022 tetap meningkat 124% dari target,” ujar Darmawan.

Faktor utama peningkatan laba bersih PLN menurut Darmawan adalah peningkatan penjualan listrik yang mencapai 6,3% atau total 273,8 Terawatt hour (TWh) sehingga berdampak pada kenaikan pendapatan penjualan listrik hingga 7,7% dari Rp288,8 triliun di 2021 menjadi Rp311,1 triliun di 2022.

Penjualan Listrik

Peningkatan penjualan listrik ini didominasi dari pelanggan sektor industri di mana konsumsi listriknya meningkat sebesar 24,54% dan sektor bisnis yang meningkat sebesar 22,47%.

“Ini merupakan bukti bahwa PLN adalah jantungnya perekonomian Indonesia. Kami selalu siap menyediakan listrik andal untuk mendukung produktivitas pelanggan,” tambah Darmawan.

Darmawan menuturkan, peningkatan kinerja PLN ini akan memberikan multiplier effect. Selain mendorong perekonomian masyarakat, juga akan memberikan kontribusi perusahaan kepada negara.

“Kami optimis akan melanjutkan kinerja yang terbaik pada tahun ini dan tahun selanjutnya. PLN akan berupaya optimal dalam mengelola operasional maupun kinerja keuangan sehingga bisa memberikan kontribusi yang lebih lagi ke negara,” tutup Darmawan.

Source link

004001900_1655287332-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-2.jpg

Setoran Pajak Digital PPN PMSE Capai Rp 12,57 Triliun, Disumbang 151 Pemungut

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Mei 2023, Pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, menyebutkan penunjukan di Mei 2023 yaitu kepada Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, DigitalOcean, LLC. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukanpemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,57 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, danHubungan Masyarakat Dwi Astuti, Rabu (7/6/2023).

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulanelemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com, B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Disamping itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Source link