062551600_1567842489-TAX.jpg

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan, Kenali Metode dan Pemotongannya

Walaupun cara menghitung PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki cara menghitung PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya. Ada tiga cara menghitung PPh 21 yang paling umum:

Metode Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak (Gross)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode gross ini diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Hal ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

Contohnya:

Kamu seorang lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:

– Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

– Tarif PPh: 15%

– PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

– Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000

 

Metode Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak atau gajinya dinaikkan terlebih dahulu sebesar pajak yang dipotong.

Contohnya sebagai berikut:

Kamu seorang laki-laki lajang menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka begini cara menghitung PPh 21:

– Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

– Tarif PPh: 15%

– Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

– Total gaji bruto: 10.825.000

– Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

– Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

 

Metode Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan (Net)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode net ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Contohnya:

Kamu seorang laki-laki lajang yang menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000 maka cara menghitung PPh 21 seperti ini:

– Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun

– Total gaji bruto: Rp 10.000.000 – Tarif PPh 21: 15%

– Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan

– Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan

– Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

Source link

033390800_1567591303-shutterstock_1088177672.jpg

6 Cara Bayar Pajak Online untuk Tagihan Listrik, Kendarakan Bermotor, hingga PDAM

Sekarang pembayaran pajak bisa dilakukan melalui SMS, jadi tidak perlu khawatir jika tidak ada koneksi internet ya. Tetapi pihak yang akan melakukan pembayaran harus mempunyai rekening dan memiliki aplikasi bank masing-masing.

Layanan pembayarannya akan menggunakan layanan SMS banking dari bank yang bekerja sama dengan PLN. Ada Bank Mandiri, Bank BNI, atau Bank BRI.

Berikut langkah-langkah cara membayar pajak melalui SMS:

Cara Pertama

1. Buka aplikasi bank masing-masing.

2. Pilih layanan bayar tagihan listrik atau beli token listrik. Atau bisa sesuaikan dengan kebutuhan pembayaran.

3. Masukkan IDPEL atau kode rekening listrik.

4. Kemudian masukkan pin ATM.

5. Kemudian akan dilanjutkan melalui layanan SMS.

6. Kirim SMS yang sudah diteruskan melalui aplikasi.

7. Tunggu konfirmasi pembayaran.

8. Selesai.

Cara Kedua

1. Pilih Message atau pesan pada menu ponsel.

2. Pilih compose SMS atau buat pesan baru.

3. Ketik BYR PLN <kode rek> <12 digit ID pelanggan> contoh: BYR PLN 1 547300351523 , dan ketik nomor tujuan SMS (to): 3355. Nomor tujuan ini untuk pelanggan Bank Mandiri.

4. Lakukan konfirmasi transaksi pembayaran.

5. Ketik kombinasi PIN yang diminta dan kirim kembali ke 3355, contoh: PIN 654321 dan PIN yang diminta adalah PIN ke 6 dan ke 2, maka ketik: 15

6. Tunggu sampai konfirmasi transaksi berhasil.

7. Selesai.

Source link

010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg

DJP Bali Blokir 91 Rekening Akibat Tak Bayar Pajak Rp 71 Miliar

Kementerian Keuangan terus menyisir daftar perusahaan yang menunggak pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari berbagai sektor.

Pada tahap pertama, Kementerian Keuangan telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar di tahun 2022 dengan nilai Rp 137,67 miliar. 

“Ditahap 1 Agustus 2022 kita memblokir 83 yang wajib bayar. Di bulan Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada tahun 2022 itu Rp 137,67 miliar,” kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, di Jakarta, Kamis (8/6).

Penyisiran yang sama juga dilanjutkan tahun ini. Kali ini  menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.

Puspa membeberkan di KLHK sudah ada 150 wajib bayar yang terjaring dan harus menyelesaikan utangnya. Dari jumlah tersebut sudah ada 60 wajib bayar yang melakukan pembayaran PNBP.

“Yang telah menyelesaikan wajib bayar ada 60 dengan nilai Rp 390 miliar. Jadi kita tunggu saja sisanya,” kata Puspa. 

Sementara itu, di Kementerian ESDM terjaring 169 wajib bayar PNBP. Dari jumlah tersebut sudah ada 18 wajib bayar sudah melakukan kewajibannya dengan nilai Rp 35,78 miliar. “Jadi target kita untuk tahun 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 dari ESDM,” kata dia. 

Source link

038588900_1607556814-Presiden_terpilih_AS_Joe_Biden__bersama_putranya__Hunter_Biden._Photo_by_AP_Photo__Andrew_Harnik__Pool.jpeg

Hunter Biden Sebut Dirinya Bersalah atas Dakwaan Pajak dan Pemilikan Senjata

Liputan6.com, Jakarta – Putra Presiden AS Joe Biden, Hunter Biden mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS dengan mengaku bersalah atas tiga dakwaan pajak federal dan pemilikan senjata api. Kesepakatan itu menetapkan dirinya tidak mungkin dipenjara.

Menurut pengajuan pengadilan pada Selasa (20/6), putra tertua presiden Biden, berusia 53 tahun itu telah lama bermasalah dengan kecanduan kokain dan transaksi bisnisnya di luar negeri.

“Kesepakatan itu memintanya untuk mengaku bersalah atas dua dakwaan, yaitu pelanggaran ringan pajak dan memungkinkan dia untuk menghindari tuntutan atas tuduhan kejahatan senjata jika ia mematuhi serangkaian persyaratan yang ditetapkan oleh jaksa penuntut,” kata sumber dari kantor berita AP.

Ia mengaku bersalah atas dua tuduhan pelanggaran pajak karena gagal membayar pajak tahun 2017 dan 2018 dengan tepat waktu, dan menyetujui masa percobaan, dikutip dari laman VOA Indonesia, Rabu (21/6/2023).

Selain itu pengajuan pengadilan mengatakan, Departemen Kehakiman akan menuntut Biden, namun setuju untuk tidak menuntutnya terkait dengan pembelian pistol pada 2018 ketika ia menggunakan narkoba, meskipun ia mengaku di dokumen pembelian senjata, bahwa ia bebas narkoba.

Kesepakatan itu meminta Joe Biden untuk tetap bebas narkoba selama dua tahun dan setuju untuk tidak pernah lagi memiliki senjata api.

Meski Presiden Joe Biden harus mempersingkat lawatannya ke Asia Pasifik, agenda pemerintahannya dalam forum G-7 dan the Quad relatif padat. Isu Ukraina dan ancaman dari Tiongkok kembali mengemuka. Berikut laporan tim VOA.

Source link

024505400_1614786067-SPT_Jokowi.jpeg

Cara Pengisian SPT Tahunan Bagi Karyawan dan PNS Secara Online, Mudah dan Praktis

Ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan terlebih dahulu sebelum pengisian SPT tahunan PPh 21 secara online. Berikut uraiannya:

1. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor induk pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana pembayaran perpajakan. Nomor identitas ini berlaku seumur hidup dan hanya dapat dibuat sekali dan juga tidak akan berubah sekalipun anda berada pada tempat tinggal berbeda dengan domisili.

2. EFIN

Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT melalui e-filling serta pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN bisa didapatkan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

3. Bukti Potong 1721 A1 atau A2

Bukti potong 1721 A1 digunakan bagi karyawan swasta untuk mengisi formulir e-filing atau e-form. Bukti potong ini bisa anda dapatkan dengan meminta kepada HRD perusahaan tempat anda bekerja. Sementara 1721 A2 digunakan bagi WP berstatus PNS dan disediakan oleh masing-masing kementerian tempat PNS bekerja. Setelah memastikan semua dokumen penunjang tersebut berada dalam satu berkas, kini saatnya melanjutkan ke Cara mengisi SPT untuk karyawan dan PNS.

Source link

098998500_1614582222-pajak.jpg

Pengertian Pajak, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Jenisnya yang Perlu Diketahui

Pajak adalah kontribusi wajib dan memaksa bagi wajib pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara wajib pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak dikelola oleh pemerintah

Pajak dikelola dan dipungut oleh pemerintah secara langsung. Pajak dikelola oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tergantung pada jenis-jenis pajak yang berlaku.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang

Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum.

Pajak digunakan untuk anggaran pemerintah

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik , subsidi, dan operasional negara itu sendiri.

Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum.

Source link

051568300_1678789756-Adhi_Pramono_Usai_di_Periksa_KPK-FANANI_2.jpg

KPK Kembali Sita Mobil Mewah dan 7 Tas Branded Eks Kepala Cukai Makassar Andhi Pramono

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan KPK (KPK) Ali Fikri membenarkan pihaknya kembali menyita sejumlah aset milik Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Andhi sendiri saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8,” kata Ali dalam keterangan diterima, Selasa (20/6/2023).

Ali menambahkan, penyitaan dilakukan tidak hanya sebatas mobil mewah, tapi juga sejumlah tas mewah dari beragam merek ternama dunia (branded).

“Ada tujuh buah tas mewah,” kata Ali.

Ali menjelaskan, penyitaan dilakukan adalah tindak lanjut dari penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung di KPK.

Selain itu, Ali memastikan KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka.

“Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara,” tegas Ali.

KPK Sita Tiga Mobil Mewah Milik Andhi di Batam

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita mobil mewah milik Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Kota Batam. Mobil tersebut diketahui usai KPK melakukan penggeledahan di dua titik.

Pertama di sebuah perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam. Titik kedua, ada di sebuah ruko dengan lokasi terpisah pada 6 Juni 2023.

“KPK menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris. Diduga sengaja disembunyikan,” jelas Ali.

Ali memastikan, temuan dari Batam langsung disita dan dijadikan alat bukti untuk perkara terkait.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengungkapkan bahwa pekan depan KPK akan memeriksa Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terkait kekayaannya dalam jumlah yang besar mencapai 13,75 miliar. Kerap memamerkan gaya hidup mewah, Andhi rupanya sudah…

Source link

069962300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-6.JPG

DJP Bisa Bantu Negara Lain Cari Pengemplang Pajak yang Sembunyi di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatitelah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam aturan baru ini, Sri Mulyani dan anak buahnya khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra. Negara atau yurisdiksi mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.

Otoritas pajak Indonesia dapat memberi bantuan berdasarkan klaim pajak yang diajukan negara mitra.

“Pemberian Bantuan Penagihan Pajak … dilakukan berdasarkan Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 83 ayat (1), dikutip dari Belasting.id, Senin (19/6/2023). 

Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. Sementara nilai klaim pajak adalah nominal yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra, yang mencakup nilai pokok pajak yang harus dibayar, sanksi, serta biaya penagihan.

Untuk melakukan bantuan penagihan pajak, DJP memperoleh informasi atau data melalui klaim pajak dari negara mitra. Ketentuan yang harus dimuat dalam klaim pajak di antaranya nomor referensi klaim pajak, nilai klaim pajak, identitas penanggung pajak atas klaim pajak.

Kemudian penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan di negara mitra, tindakan penagihan pajak yang diminta untuk dilakukan, daftar barang milik penanggung pajak atas klaim pajak yang berada di Indonesia.

Selain itu, tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan pajak atas nilai klaim pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra, serta nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian bantuan penagihan pajak atas klaim pajak.

 

Source link

024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg

Siap-Siap, Sri Mulyani Bakal Kejar Pengemplang Pajak yang Ngumpet di Luar Negeri

Ada 5 ketentuan untuk meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra DJP. Pertama, permintaan bantuan penagihan pajak hanya memuat 1 identitas penanggung pajak.

Kedua, penanggung pajak itu berada di negara mitra atau memiliki barang di negara mitra. Ketiga, utang pajak milik penunggak pajak tidak sedang dalam sengketa pajak.

Keempat, otoritas pajak telah melakukan penagihan pajak di Indonesia sesuai dengan kesepakatan dengan negara mitra, tetapi wajib pajak tak melunasi utangnya. Kelima, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak belum daluwarsa.

Berdasarkan PMK 61/2023, permintaan bantuan penagihan pajak sedikitnya mencantumkan nilai utang pajak dan biaya penagihannya, identitas penanggung pajak. Selain itu, DJP harus menjelaskan tindakan penagihan pajak yang sudah dilakukan.

 

Source link

083140300_1683339457-FOTO.jpg

OPINI: Transfer Pricing dan Aspek Perpajakannya

Liputan6.com, Jakarta Transfer Pricing (TP) adalah satu dari sekian banyak skema penghindaran pajak (tax avoidance) yang merupakan tantangan dan permasalahan perpajakan (tax matter and challenges) yang membebani administrasi (administrative cost) dari otoritas pajak di banyak yurisdiksi.

Volume dan besaran nilai TP akan terus bertambah karena lebih dari 60% transaksi ekonomi internasional dilakukan oleh pelaku usaha global (multinational corporations) dan juga dipicu oleh perbedaan struktur dan tarif pajak antar yurisdiksi.

State of Tax Justice melaporkan bahwa secara global potensi penerimaan pajak yang hilang (tax revenue forgone) mencapai USD 312 miliar sebagai akibat dari penghindaran pajak antar yurisdiksi secara agresif (cross border aggressive tax avoidance) oleh perusahaan multinasional, yang salah satunya dilakukan melalui skema TP. TP masuk dalam agenda besar Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) atau disingkat Inclusive Framework pada tahun 2015 untuk dibahas dan dirumuskan standar penanganannya.

Sesuai dengan 15 Rencana Aksi BEPS, standar penanganan TP diatur dalam Rencana Aksi 8-10. Inclusive Framework merupakan international fora yang beranggotakan 143 yurisdiksi dan difasilitasi oleh OECD. Praktik TP tumbul dari transaksi hubungan istimewa (related party transactions) seperti penjualan, pembelian, pinjaman, penjualan harta berwujud/tidak berwujud, jasa manajemen, jasa tehnik dan/atau royalti, yang dilakukan oleh entitas-entitas hukum (subsidiary companies) dalam perusahaan grup yang sama di suatu yurisdiksi (sering disebut TP domestik), dan/atau oleh antar entitas hukum yang berbeda status domisili hukumnya namun masih dalam perusahaan grup yang sama (sering disebut TP lintas yurisdiksi).

Dampak disruptif yang ditimbulkan oleh ke-2 (dua) TP tersebut sama yaitu menggerus basis pemajakan (base erosion) suatu yurisdiksi. Sehubungan dengan dampak negatif tersebut, otoritas pajak dari yurisdiksi maju (developed jurisdictions) menangani TP dengan melengkapi ketentuan peraturan perundang-undangan (legal framework) termasuk tax treaty, ketentuan mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Price Principle, pencegahan tumbulnya sengketa pajak akibat TP atau Advance Pricing Agreement (APA) dan penyelesaian sengketa pajak atau Mutual Agreement Procedure (MAP).

Selain itu, membangun struktur dan proses bisnisnya, sebagai contoh Australian Tax Office (ATO) memiliki suatu divisi khusus yaitu divisi Public Groups and International[1] untuk menangani kepatuhan perusahaan grup (associate enterprises) termasuk  penanganan TP yang dilakukan secara terpusat. Hal tersebut mungkin dimaksud untuk menjaga kualitas pada pemeriksaan pajak dalam rangka TP dan solusi atas keterbatasan jumlah SDM yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan pemeriksaan.

Koreksi hasil pemeriksaan TP timbul karena perbedaan antara harga atau laba usaha yang wajar sesuai PKKU dengan harga atau laba usaha dari transaksi hubungan istimewa atau sering disebut primary adjustment. Permasalahan pajak ganda (double taxation) timbul ketika primary adjustment tersebut tidak memperoleh corresponding adjustment dari otoritas pajak.

Atas transaksi lintas yurisdiksi, hal dimaksud telah difasilitasi dalam tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sedangkan atas transaksi hubungan istimewa domestik tergantung pada ketentuan perundang-undangan domestik (domestic legislation framework) dari masing-masing yurisdiksi. 

Berhubung penanganan TP yang mencakup pengawasan dan pemeriksaan pajak menghabiskan banyak sumber daya (resources) baik SDM, waktu dan biaya, otoritas pajak di banyak yurisdiksi menawarkan program APA baik yang sifatnya sepihak dengan otoritas pajak dari suatu yurisdiksi dimana perusahaan tersebut terdaftar dan berdomisili, atau sering disebut Unilateral Advance Pricing Agreement (UAPA) atau secara bilateral yang disepakati oleh otoritas pajak dari kedua yurisdiksi mitra perjanjian atau sering disebut Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA).

Dalam rangka memberikan keadilan (equality) atas sengketa pajak (tax dispute) yang timbul, perusahaan dapat menyelesaikannya melalui prosedur hukum misalnya keberatan (objection) dan banding (appeal), yang diatur dalam ketentuan perundang-undang pajak pada masing-masing yurisdiksi, atau sering disebut domestic remedies.

Selanjutnya khusus sengketa pajak atas transaksi lintas yurisdiksi, sesuai tax treaty dapat diselesaikan melalui MAP yang proses penyelesaiannya dilakukan oleh Competent Authority dari kedua yurisdiksi mitra perjanjian (Contracting States), dan prosedur tersebut sebagai alternatif dari domestic remedies.

Berbeda dengan yurisdiksi berkembang (developing jurisdictions), penanganan TP perlu dikelola dengan baik dari aspek regulasi, SDM, sarana dan prasarana, struktur dan proses bisnis.

Penanganan TP yang baik (sound of TP management) dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum (legal certainty) bagi para pelaku usaha baik domestik dan internasional, serta berkorelasi positif terhadap kepatuhan (compliance) dan tambahan penerimaan pajak. Selain itu, hal tersebut dapat mendorong iklim investasi yang kondusif yang dapat menarik minat investor global.

 

John Hutagaol, Penulis adalah Guru Besar Perpajakan dan bekerja pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

 

Source link