038728500_1679915554-Tokopedia_1.jpg

Batas Lapor SPT Pajak Berakhir 31 Maret 2023, Pembayaran Kini Bisa Lewat Tokopedia

Di sisi lain, Astri menuturkan, data internal Tokopedia menunjukkan pada 2022, rata-rata nilai transaksi lewat fitur Pajak Online di platformnya meningkat hampir 250 persen dibandingkan 2021. Kemudahan yang ditawarkan disebut terbukti mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajak.

“Kami memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan melalui berbagai lembaga seperti bank, kantor pos, fintech hingga e-commerce,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Ia juga menuturkan, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Tokopedia dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar penerimaan negara, terutama pajak. Hal ini juga dilakukan sekaligus mendorong target pemerintah dalam meningkatkan rasio kepatuhan pajak dalam menyampaikan SPT di 2023.

“Selain Pajak Online, di tahun 2022 kami mencatat rata-rata kenaikan nilai transaksi melalui fitur lain yang juga ada di MPN Tokopedia–yaitu PNBP (di mana masyarakat bisa membayar paspor, KUA, dan e-Tilang), Bea Cukai dan SBN–yang masing-masing mencapai lebih dari 200%, lebih dari 350% dan lebih dari 500%, jika dibandingkan dengan tahun 2021,” ujar Astri.

Source link

084718300_1646654166-20220307-Pemerintah_Peroleh_Pajak_Rp2_48_Triliun_dari_Program_PPS-6.jpg

Viral Modus Penipuan Email Surat Tagihan Pajak, Ditjen Pajak Minta Netizen Waspada

Beredarnya mengenai modus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP) ini akhirnya membuat DJP angkat suara. Melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, Minggu (26/3/2023) pihak DJP meminta masyarakat untuk waspada mengenai penipuan tersebut.

“Email resmi DJP hanya dari domain @pajak.go.id. Abaikan jika #KawanPajak mendapatkan email selain dari domain email resmi DJP.” tulis akun @DitjenPajakRI

Tentu saja adanya modus penipuan mengenai pajak ini cukup meresahkan banyak masyarakat. Bahkan, tak sedikit pula yang heran dengan semakin beragamnya modus penipuan yang beredar di masyarakat.

“modus phising serupa sejak 2018.. sudah pernah diumumkan @DitjenPajakRI” tulis akun @Adm_Zephyr.

“Cyber crime tu gabisa ya nangkep yg gini2? Gw bingung hal2 kayak gini kok makin banyak apa gak di tindak?” tulis @shuvanillata

“Salah fokus sama kalimat di body emailnya bagian … Maka. 15.000.000 .. mata uangnya juga apaan dah” ujar akun @aginverse

“Hadeh, orang-orang berilmu tapi kok milih jadi penipu, ya? Padahal harusnya dengan ilmu yang dia punya dia bisa menghasilkan sesuatu nggak, sih? Ini aku ngebatin sendiri tapi kayak.. disayangkan aja.” ujar akun @coffeetoobroke

Source link

048292300_1677670381-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-3.JPG

Rafael Alun Tak Terima Dituding Terlibat Pencucian Uang: Laporan PPATK Tak Berdasar

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan status kasus harta kekayaan tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan. Meski demikian KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Sedangkan Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak Kemenkeu. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael.

Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi. Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.

 

Source link

054051000_1679394799-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xlxlxl.jpg

Waspada, Ramai Penipuan Pakai Nama Ditjen Pajak Jelang Batas Akhir Laporan SPT Tahunan

Jelang batas akhir pelaporan SPT Pajak di akhir bulan Maret 2023, wajib pajak di Indonesia biasanya bakal mulai melaporkannya melalui situs e-filling.

Namun ternyata, momen ini juga dimanfaatkan penjahat siber untuk menipu wajib pajak yang lengah, dan mendapatkan keuntungan. Salah satunya dengan modus pemberitahuan soal kurang bayar.

Seringkali, penipu menggunakan email ke seseorang, dan mengatakan bahwa mereka mengalami kurang bayar, lalu meminta pengguna untuk mengirimkan konfirmasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan.

Pengguna pun diarahkan untuk mengklik sebuah link atau tautan yang tidak jelas, yang bisa saja meminta data-data pribadi, atau bahkan memaksa memasang aplikasi malware.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya, mengatakan, aksi semacam itu adalah penipuan scam via email, di mana korban akan diberikan tautan untuk diunduh.

“Pelakunya terlihat sudah mempersiapkan dirinya dengan baik karena mereka sudah mengambil domain khusus djp.contact,” kata Alfons via pesan singkat, Minggu (26/3/2023), merespons temuan kasus yang Tekno Liputan6.com bagikan.

Menurutnya, hal inilah yang membuat pelaku kejahatan siber tersebut bisa menggunakan email efiling@djp.contact. 

Alfons mengingatkan bahwa alamat domain kantor pajak yang benar adalah pajak.go.id dengan alamat emailnya di efiling@pajak.go.id.

“Jadi penerima email, pesan atau broadcast Whatsapp harus ekstra hati-hati meneliti pengirim pesan dan tautan yang diberikan,” imbuhnya.

Penelusuran Tekno Liputan6.com, modus serupa ternyata sudah ada sejak masa lapor SPT pajak tahun lalu, hanya saja dengan domain email yang berbeda. Bahkan, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), juga sudah pernah mewanti-wanti masyarakat soal ini.

Source link

014581100_1679825988-Modus_Penipuan_Tagihan_Pajak.jpg

Waspada Penipuan Siber Berkedok Lapor SPT Pajak via Email dengan Modus Pemberitahuan Kurang Bayar

Tak cuma melalui email, saat ini, layanan messenger seperti WhatsApp juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber, dengan modus meminta pengguna memasang sebuah APK tertentu.

Menyoal modus terbaru, Genesha Nara Saputra, Head of Payment Information Security GoTo Financial dalam sebuah siaran pers beberapa lalu, mengatakan bahwa modus penipuan digital terus berkembang dan juga memanfaatkan momentum.

“Oknum penipu terus mengambil kesempatan, contohnya berkedok kurir paket, tagihan BPJS, undangan pernikahan. Bahkan kasus baru-baru ini terjadi berdekatan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan, penipu berdalih mengirimkan dokumen pajak,” ujarnya.

Menurut Genesha, walau memiliki modus yang baru, penjahat siber tetap memakai teknik lama modus penipuan rekayasa sosial atau social engineering. Ia menyebut, mereka tida menyerang sistem keamanan tetapi psikologis manusia.

“Ciri-cirinya, penipu akan meyakinkan korban dengan cara dibuat senang karena menang undian, ataupun ketakutan karena penipu menyamar menjadi pihak berwenang. Jadi, masyarakat tetap harus waspada agar tidak terjebak.” 

Source link

048292300_1677670381-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-3.JPG

KPK Pastikan Akan Tuntaskan Penyelidikan Harta Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam kepemilikan harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

“Yang pasti KPK komitmen selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (26/3/2023).

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Rafael pada Jumat, 24 Maret 2023 kemarin, Ali tak bersedia menjelaskan detailnya. Pasalnya, pemeriksaan terhadap Rafael kemaren masih dalam tahap penyelidikan.

Ali hanya memastikan tim penyelidik tengah bekerja keras menemukan unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun.

“Kami percepat pendalaman untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perkembangan nanti akan disampaikan,” kata Ali.

Diberitakan, Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memastikan dirinya tak ada niat untuk kabur ke luar negeri. Dia menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tak ada sedikit pun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini (Indonesia),” ujar Rafael Alun dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Rafael Alun pada Jumat, 24 Maret 2023 kemarin memenuhi panggilan tim penyelidik KPK guna mengklarifikasi hartanya. Itu merupakan kali kedua dirinya diperiksa di KPK berkaitan hartanya. Rafael Alun tak sendiri, dia bersama dengan istri.

Rafael memastikan, kabar yang mengatakan dirinya akan kabur ke luar negeri tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya,” kata dia.

Tak hanya itu, Rafael Alun keberatan dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.

Dia menyebut, terkait keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU tak masuk akal. Menurutnya, anggapan itu hanya sepihak dan tanpa dasar.

“Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa,” kata Rafael.

 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta KPK untuk bekerja secara profesional dalam memeriksa kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Sementara itu KPK telah mengundang Rafael untuk melakukan klarifikasi harta kekayaannya pad…

Source link

053001400_1677670380-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-1.jpg

2 Kali Diperiksa KPK, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Janji Tak Akan Kabur ke Luar Negeri

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Rafael diperiksa sekitar hampir 12 jam sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 20 30 WIB. Rafael diperiksa bersama dengan sang istri, Ernie Meike Torondek.

Rafael yang menggunakan atasan batik dilapisi dengan jaket kulit berwarna coklat ini memilih bungkam saat keluar dari markas antirasuah. Begitu juga dengan sang istri yang menggunakan setelan berwarna hitam tak bersedia memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

KPK mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.

KPK Usut Dugaan Korupsi Rafael Alun

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

“Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

“Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan,” kata Ali.

Source link

1678576293_018925900_1677639845-Rafael_Alun_Ayah_Mario_Dandy_Tiba_di_KPK-FANANI_3.jpg

Usai Diperiksa KPK 12 Jam, Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Istri Bungkam

Liputan6.com, Jakarta – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (24/3/2023), Rafael diperiksa sekitar hampir 12 jam sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 20 30 WIB. Rafael diperiksa bersama dengan sang istri, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun yang menggunakan atasan batik dilapisi dengan jaket kulit berwarna coklat ini memilih bungkam saat keluar dari markas antirasuah. Begitu juga dengan sang istri yang menggunakan setelan berwarna hitam tak bersedia memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Sebelumnya, KPK belum berencana mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya akan mengajukan pencekalan terhadap Rafael saat proses penanganan perkara sudah naik ke tingkat penyidikan. Diketahui kasus Rafael Alun masih tahap penyelidikan.

“Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan. Tentunya kita komitmen utuk menyelesaikan perkara ini. Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Terkait dengan adanya isu Rafael Alun akan kabur ke luar negeri jika tak dicekal, Asep mengaku yakin jika Rafael Alun akan menjadi warga negara yang taat akan proses hukum. Asep meminta Rafael Alun kooperatif bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat.

“Tentunya saya yakin walau ada informasi dari rekan-rekan, saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini. Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya,” kata Asep.

Diketahui, KPK bekerja keras menemukan pidana asal mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

Tindak pidana asal ini dibutuhkan sebelum menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“TPPU harus ada pidana asal. Nah ini yang akan kami dalami, apakah ada pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. Dan ini yang masih terus berjalan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Ali mengatakan, untuk saat ini tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana terkait harta fantastis Rafael yang menjadi kewenangan KPK.

Tim penyelidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal yang dilakukan Rafael Alun.

“Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejmulah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK, kemudian mencari siapa yang bisa mempertangggungjawabkan secara hukum. Nah itu yang kami masih proses,” kata Ali.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II yang juga orang tua dari tersangka penganiayaan anak di bawah umur, Mario Dandy Satriyo. Rafael akan dimintai klarifikasi terkait laporan ha…

Source link

037561600_1673244871-pajak.jpeg

5 Langkah Persiapan Sektor Bisnis Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak

Liputan6.com, Jakarta Menjelang batas waktu pelaporan pajak usaha, sistem perpajakan Indonesia semakin dimodernisasi melalui penerapan teknologi yang mempermudah pelaporan oleh wajib pajak. Digitalisasi pelaporan pajak ini akan memacu adopsi teknologi, seperti aplikasi pajak, oleh bisnis yang akan berdampak positif pada pemenuhan kewajiban pajak.

Tahun lalu, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), atau core tax administration system (CTAS). Penerapan CTAS bertujuan untuk mendigitalisasi setidaknya 21 proses bisnis utama di DJP, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.

Chief Product Officer Mekari, Aviandri Hidayat mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk mendigitalisasi sistem pajak Indonesia sesuai dengan tren perpajakan global yang kian paperless dimana wajib pajak tidak lagi berkunjung ke kantor pajak, namun melakukan pemrosesan pajak via online.

“Inisiatif digitalisasi pajak oleh pemerintah, termasuk pelaporan online, akan memacu bisnis untuk mempercepat adopsi teknologi perpajakan, seperti aplikasi pajak. Peralihan dari cara konvensional ke digital akan berdampak positif bagi bisnis,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

“Teknologi akan mengotomasi pemrosesan pajak, mulai dari pengolahan data hingga pengarsipan dokumen, sehingga bisnis dapat dengan lebih mudah dan lancar memenuhi kewajiban pajak mereka,” lanjut Aviandri

Ia menambahkan bahwa supaya bisa beradaptasi dengan tren digitalisasi perpajakan, bisnis harus mengadopsi teknologi untuk pemrosesan data dan dokumen pajak. Lima langkah di bawah ini dapat memandu bisnis yang ingin mulai beralih dari pemrosesan pajak yang konvensional ke digital.

1. Pilih Aplikasi Mitra Resmi DJP

Aplikasi pajak hanya akan bermanfaat apabila aplikasi tersebut sudah menjadi mitra resmi DJP sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). 

“Dengan terhubung langsung ke DJP, aplikasi PJAP, contohnya Mekari Klikpajak, mampu mensinkronisasi semua data dan dokumen perpajakan yang diproses melalui aplikasi pajak dengan data dan dokumen yang sudah tersimpan di sistem DJP. Dengan demikian, bisnis tidak akan menghadapi masalah kedepannya hanya karena ada kesalahan pada penyamaan data,” kata Aviandri.

 

Hari ini, 31 Maret 2022 adalah batas waktu terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak. Jangan terlambat jika tak ingin kena denda! Yuk, simak tata caranya dalam ‘Kamu Harus Tau’.

Source link

009968900_1574761804-20191126-Sosialisasi-IMEI-7.jpg

Oknum Bea Cukai Diduga Selewengkan Uang Pendaftaran IMEI, Negara Berpotensi Rugi Rp 1 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Temuan atas tindak nakal pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus terbongkar. Terbaru, oknum Bea Cukai kedapatan melakukan aksi fraud terhadap pendaftaran IMEI untuk hp dan komputer genggam atau tablet (HKT) dengan nilai USD 500 atau lebih.

Mengutip laporan akun Twitter @PartaiSocmed terkait surat terbuka pihak yang mengaku pegawai milenial Bea Cukai, Jumat (24/3/2023), untuk Bandara Kualanamu saja terdapat 13.652 data penumpang yang teregistrasi IMEI.

Menurut temuan @PartaiSocmed, banyak hp Iphone yang didaftarkan sebagai hp android. Tujuannya, guna menghindari pembayaran pajak barang mewah.

Adapun menurut Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, ada aturan pembebasan barang penumpang USD 500. Di atas nilai tersebut akan dikenai cukai yang harusnya masuk ke kas negara. Tapi, itu dimanfaatkan jadi celah fraud bagi para petugas registrasi IMEI Bea Cukai.

“Caranya yaitu dgn mendaftarkan Iphone mahal penumpang yg mau bekerjasama sbg merek Android yg murah, sehingga cukai yg harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kpd petugas tsb. Yg harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum,” tulis akun @PartaiSocmed.

Juga disebutkan, biaya kepada petugas untuk memurahkan bea masuk iPhone itu sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta per unit. Nominal itu jauh lebih murah dibanding harus bayar ke negara yang bisa sampai Rp 5 juta. Jika ditaksir, kerugian negara untuk satu kasus ini saja mencapai Rp 1 miliar.

“Tp jika dari 13 ribuan data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan abal2 maka oknum2 tsb dapat 800.000 x 1.300 perbulan!” kata @PartaiSocmed.

Menurut pengakuan pihak yang mengaku pegawai milenial Bea Cukai, aksi fraud itu diklaim bukan hanya terjadi di lingkungan Bandara Kualanamu saja. Tapi terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh Indonesia.

Pendaftaran IMEI

Bila mengacu pada Peraturan Dirjen Bea Cukai Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dilakukan dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

Bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

Registrasi IMEI tercatat bebas biaya, namun pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD 500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI.

Itu terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP, atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Diduga seorang pegawai Bea Cukai telah menghina masyarakat Indonesia dengan kata “Babu”. Komentar itu dilontarkan saat berdebat dengan seorang netizen di Twitter.

Source link