048292300_1677670381-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-3.JPG

Pakar Unair: Kasus Rafael Alun Momentum Tepat Desain Ulang Kebijakan LHKPN, Cegah Penyamaran Aset

 

Liputan6.com, Jakarta – Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Gitadi Tegas Supramudyo menyatakan, kasus harta tidak wajar eks pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, harus menjadi momentum pemerintah untuk reformasi dan redesain kebijakan, khususnya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sudah seharusnya LHKPN diperbaiki sehingga tidak ada lagi kasus penggunaan nama orang lain atau penyamaran aset. Dalam hal ini, para pemangku kepentingan harus juga bersinergi, misalnya saja dengan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kejaksaan untuk menelusuri aset dan kekayaan terduga,” ujarnya, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Antara.

Selain itu, momentum ini juga sangat tepat untuk meratakan keadilan bagi profesi lain sesuai dengan kontribusinya. Perlu diketahui bahwa setiap instansi memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Namun, masih terjadi ketimpangan khususnya dalam hal anggaran dan tunjangan yang diterima.

“Jadi, menurut saya ini momentum penting untuk melakukan redesain dan reformasi, termasuk memeratakan keadilan bagi profesi lain yang juga memiliki kontribusi masing-masing, terutama di bidang pendidikan yang paling kentara kesenjangannya,” ujarnya.

Ia menilai, kasus pejabat negara dengan harta kekayaan tak wajar ibarat fenomena gunung es. Artinya, kepemilikan harta dengan nilai tak wajar di kalangan pejabat negara merupakan hal yang umum di Indonesia. Hanya saja, mereka yang terlibat mampu menutupinya dengan melakukan berbagai rekayasa.

Mencuatnya kasus Rafael Alun, juga berimbas pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah khususnya kementerian keuangan dan jajarannya. Sehingga, hal tersebut juga dinilai akan mempengaruhi pendapatan pajak negara.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, kemarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan KorupsI (KPK). Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga ada pihak lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki …

Source link

087595500_1648714881-20220331-Laporan-SPT-9.jpg

Setoran Belasting Jumbo, 25 Wajib Pajak Jakarta Timur Dapat Penghargaan dari DJP

Munculnya gerakan boikot bayar pajak imbas tereksposenya pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharta fantastis dan memamerkan kekayaannya (flexing) sangat disayangkan. Sebab, kesalahan segelintir pegawai berimbas terhadap institusi.

“Betul,” ucap Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, kasus ini akan berdampak besar terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Pangkalnya, mental mereka turun (drop) ketika kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT)mencuat dan digeneralisasi sebagai koruptor.

“Saat ada kasus RAT ini mental mereka drop karena digeneralisir sebagai koruptor. Padahal, sebagian besar mereka, saya yakin masih jujur dan penuh integritas,” katanya.

Para pegawai DJP Kemenkeu menjadi memiliki risiko ketika berhadapan dengan masyarakat. “Untuk melakukan sosialisasi di sosial media saja langsung kena bully,” ujarnya.

Pimpinan Kemenkeu pun diminta memberikan motivasi serta menjamin keselamatan para pegawai DJP. “Karena ada risiko mereka mendapatkan perudungan di lapangan,” sarannya.

Pengaruhi Penerimaan Negara

Fajry menambahkan, gerakan boikot bayar pajak juga bakal memengaruhi penerimaan negara kelak. Utamanya kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) orang pribadi.

“Secara teknis, saya melihat dampaknya ke penerimaan akan minim mengingat struktur penerimaan pajak kita didominasi PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai), yang dipungut oleh penjual. Risiko ada di PPh OP (orang pribadi), namun sebagian besar PPh OP sendiri sebagian besar dipungut oleh pihak ketiga,” tuturnya.

Sebagai informasi, realisasi kepatuhan wajib pajak (WP) menyampaikan SPT 2022 mencapai 83,2% atau melampaui target sebesar 80%. DJP Kemenkeu berencana meningkatkan kepatuhan WP menyampaikan SPT 2023 dibandingkan tahun sebelumnya.

Source link

030428700_1662625430-WhatsApp_Image_2022-09-08_at_14.30.22.jpeg

Pernyataan Said Aqil di Kasus Mario Dandy, SAS Institute Tepis Ajakan untuk Anti Pajak

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj turut menyorot kasus penganiayaan yang seret Mario Dandy Satriyo.

Dia bahkan, menyerukan untuk jemaat NU untuk setop bayar pajak jika ada oknum penyelewengan dana pajak oleh aparat pemerintahan.

Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, Abi Rekso membantah bahwa itu disebut anti pajak. Menurutnya, itu bagian diskursus dari permasalahan pajak di Indonesia.

“Buya Said itu 1000% NKRI, tuduhan anti pajak itu terlalu berlebihan bahkan fitnah,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Abi menuturkan, bahwa pernyataan Said Aqil menggerakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengambil sikap.

“Dengan adanya peringatan Buya (Kiai Said Aqil) soal pajak, semua pihak jadi bereaksi, termasuk Presiden Jokowi. Bahkan Dirjen Pajak jadi sowan ke PBNU. Ini kan bagus, diskursus perpajakan nasional menjadi perhatian kita bersama,” jelas dia.

Dia pun menegaskan, pernyatan Said Aqil adalah peringatan bukan ajakan, bahkan hal ini pernah terjadi saat masalah Gayus Tambunan.

“Jadi, tidak ada ajakan untuk boikot anti-pajak,” jelas Abi.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj turut menyorot kasus penganiayaan yang seret Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Hasil keputusan Munas Alim Ulama dan Konferensi Bersama NU, di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 15 September 2012 lalu, kembali diungkit. Adapun, salah satu poinnya usulan warga NU untuk tidak wajib bayar pajak.

“Ya itu tadi, saya ungkit keputusan Munas tadi. Kalau memang pajak uang diselewengkan, ulama ini akan mengajak warga tak usah membayar pajak. Itu kalau terbukti diselewengkan ya,” kata Said Aqil kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

 

Beredar sebuah video yang menampilkan potongan ceramah dari KH Said Aqil Siroj. Dalam video tersebut, terdengar Said Aqil menyindir kebijakan pemerintah mengenai aturan mudik.

Source link

018925900_1677639845-Rafael_Alun_Ayah_Mario_Dandy_Tiba_di_KPK-FANANI_3.jpg

IKPI Sidoarjo: Kasus Mario Dandy Harus Dipisah, Jangan Rugikan Negara dengan Tidak Bayar Pajak

Liputan6.com, Jakarta Ketua Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sidoarjo Yulianto Kiswocahyono mengungkapkan, masyarakat harus memisahkan perbuatan Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dengan kewajiban membayar pajak.

Menurutnya, perbuatan Mario Dandy yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, biarlah diselesaikan dengan jalannya proses hukum di kepolisian. Sementara perpajakan tidak boleh terganggu karena berkaitan dengan penerimaan negara.

“Ini harus bisa dipisahkan. Kebetulan ini anak pegawai pajak. Tapi bukan berarti kalau anaknya seperti ini, bapaknya kena imbas, terus negara dirugikan karena tidak ada yang membayar pajak,” ujarnya di Surabaya, Jumat (3/3/2023).

Yulianto mengatakan, turunnya minat masyarakat untuk membayar pajak akan merugikan negara. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap membayar pajak.

“Mereka yang mengatakan dengan kejadian itu diimbau tidak membayar pajak, itu tidak betul. Saya mengimbau dengan kejadian itu masyarakat tetap bayar pajak. Kalau kita pengen taat pajak jangan contoh yang salah,” ucapnya.

Ketua IKPI Sidoarjo Budi Tjiptono menyatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan minat masyarakat maupun perusahaan untuk membayar pajak. Diantaranya dengan menggencarkan edukasi perpajakan, baik terhadap anggota IKPI Sidoarjo, maupun perusahaan dan masyarakat umum.

“Kita mengadakan edukasi perpajakan kepada anggota maupun pihak umum yang tujuannya memberikan edukasi. Khusus untuk anggota IKPi biar lebih profesional, karena sesuai dengan etika profesi kita,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menegaskan kalau membayar pajak adalah suatu kewajiban. Belakangan ini gencar ajakan di media sosial agar masyarakat memboikot bayar pajak imbas kasus anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, kemarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan KorupsI (KPK). Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga ada pihak lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki …

Source link

058177200_1533533408-15335334084033659bb9b362b5aa-1505467190-35056cf3019b02c1b7c4cbcfec9d39f0.jpg

Trivia Saham: Mengenal Pajak yang Berlaku pada Instrumen Investasi

Liputan6.com, Jakarta Rahasia umum jika hampir semua aspek kehidupan masyarakat saat ini lekat dengan pajak. Di pasar modal, ada juga pajak yang diberlakukan pada beberapa jenis instrumen dengan besaran yang bervariasi. Instrumen investasi di modal dikenakan pajak penghasilan (PPh) setelah investor menerima hasil dari investasi mereka.

Untuk instrumen saham, ada dua jenis pajak yang dikenakan. Yakni pajak dari dividen dan pajak dari penjualan saham. Untuk pajak dividen, dikenakan tarif sebesar 10 persen dari nilai dividen. Informasi saja,merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

Sebagai contoh, investor NN memiliki 50 persen saham ABCD. Pada suatu periode, perusahaan ABCD menyetujui pembagian dividen senilai Rp 100 juta. Berdasarkan porsi kepemilikan, investor NN akan memperoleh bagian dividen sebesar Rp 50 juta. Lalu PPh yang harus dibayar investor NN yakni Rp 50 juta x 10 persen, hasilnya adalah Rp 5 juta. Artinya, dividen final yang diterima investor NN sebesar Rp 45 juta.

Selain dividen, penjualan saham juga dikenakan pajak sebesar 0,1 persen dari nilai penjualan saham. Misalnya, NN membeli saham ABCD senilai Rp 100 juta. Seiring waktu, saham ABD mengalami kenaikan, dan NN menjual seluruhnya senilai Rp 150 juta. Maka pajak yang dikenakan yakni Rp 150 juta x 0,1 persen, hasilnya Rp 150 ribu. Artinya, NN akan menerima hasil bersih dari penjualan sahamnya senilai Rp 149,85 juta.

Sama seperti saham, melansir laman instagram bridanareksa, Sabtu (4/3/2023), investasi obligasi juga dikenakan pajak sebesar 10 persen dari keuntungan yang didapat.

Contohnya, investor membeli obligasi senilai Rp 100 juta dengan kupon 10 persen, Maka investor tersebut akan mendapat keuntungan sebesar Rp 10 juta. Keuntungan tersebut akan dikenakan PPh dengan perhitungan Rp 10 juta x 10 persen, hasilnya Rp 1 juta. Maka keuntungan bersih yang akan diterima investor itu sebesar Rp 9 juta.

Lebih tinggi dari saham dan obligasi, tarif pajak yang dikenakan pada instrumen deposito yakni 20 persen dari jumlah penghasilan bersih. Sebagai contoh, investor atau nasabah memiliki deposito senilai Rp 100 juta dengan bunga 5 persen. Maka investor tersebut akan mendapatkan keuntungan Rp 5 juta. Keuntungan tersebut lantas dikenakan PPh dengan perhitungan Rp 5 juta x 20 persen, hasilnya Rp 1 juta. Aerinya, keuntungan bersih yang akan dikantongi investor tersebut sebesar Rp 4 juta.

Berbeda dari yang lain, instrumen yang satu ini tidak dikenakan beban pajak. Instrumen yang dimaksud adalah reksa dana. Sehingga berapapun keuntungan yang diterima investor terhitung sebagai keuntungan bersih.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menemui Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, Kamis (2/3) pagi. Kedatangan Dirjen Pajak ini menyusul seruan mantan ketua umum PBNU, Said Aqil Siradj, yang mendorong masyarakat tidak membayar pajak jika dis…

Source link

047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg

Boikot Bayar Pajak Muncul Imbas Kasus Rafael Alun, Pengamat: Banyak Pegawai DJP yang Jujur

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan kalau membayar pajak adalah suatu kewajiban. Belakangan ini gencar ajakan di media sosial agar masyarakat memboikot bayar pajak imbas kasus anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, pasca kasus Mario Dandy, banyak orang menyerukan setop bayar pajak. Terbaru, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Sirodj menyerukan untuk jemaat NU untuk setop bayar pajak jika ada oknum penyelewengan dana pajak oleh aparat pemerintahan.

Suryo Utomo meminta masyarakat mampu melihat sebuah perbedaan. Misalnya, antara sebuah kasus dan sebuah kewajiban soal membayar pajak. “Kita mesti pisahkan antara kasus dan kewajiban bahwa kejadian ini (Mario Dandy) adalah kasus,” kata dia dalam Konferensi Pers, di Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

Dia menjelaskan, pengumpulan pajak dilakukan secara sistematis dan langsung masuk ke kas negara. Artinya, tidak ada pembayaran pajak melalui petugas pajak, apalagi mengarahkan uang pajak ke kantong pribadi.

“Sistemnya kalau bayar pajak itu ke negara, jadi bayar pajak itu tidak lewat petugas pajak, masuk ke negara baru kemudian redistribusi kembali ke masyarakat. Kalau ada yang membayar pajak lewat petugas pajak, berarti ada kesalahan itu yang pertama jadi secara sistem untuk pembayaran pajak tidak melalui petugas pajak,” tegasnya.

Suryo kembali menegaskan kalau pengumpulan pajak itu berdasarkan pada aturan perundang-undangan. Kemudian, dia memastikan kalau uang hasil pemungutan pajak kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

“Jadi kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan, dan pajak digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarkaat membiayai pembangunan melaksanakan APBN dan pajak salah satu pilar bedar waktu kita bicara sumber penerimaan negara,” paparnya.

Source link

050467500_1495103576-1.jpg

Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 11 Triliun Lewat 142 Pelaku PMSE

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah menerima setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp543,9 miliar pada awal tahun 2023, 

Setoran PPN tersebut merupakan hasil transaksi yang berlangsung selama Januari 2023. 

“Rp543,9 miliar setoran Januari 20233 ini,” ara Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (13/2/2023). 

Penerimaan tersebut berasal dari 1433 pelaku usaha PMSE. Dari jumlah tersebut ada 9 PMSE yang baru resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN. Mereka adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd. , Taxamo Checkout Ltd. dan Amplitude, Inc. Empat platform digital ini baru resmi ditunjuk pemerintah pada Desember 2022.

Sementara itu, lima platform digital lainnya baru ditunjuk pada Januari 2023. Mereka adalah Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC dan Amazon Service Europe S.a.r.l

Neil mengungkapkan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan. Adapun total yang telah disetorkan ke negara sejak tahun 2022 yakni Rp10,7 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4  miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Neil merincikan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang  telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital  luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Source link

025303100_1677825347-IMG-20230303-WA0023.jpg

Negara Tujuan Ekspor Tarik Pajak Tinggi ke Produk Indonesia, Mendag Siap Pajaki Balik

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan untuk menjadi negara maju 2045, ada dua hal yang harus dilakukan Indonesia. Pertama adalah efisiensi produksi dalam negeri yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi untuk ekspor. Kedua pengembangan pasar ekspor.

Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat menutup Rapat Kerja (Raker) Kementerian Perdagangan 2023 di Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Kamis (2/3) malam.

“Untuk menjadi negara maju ada dua yang harus dilakukan yaitu produktivitas dalam negeri yang akan menghasilkan daya dorong yang kuat untuk ekspor. Salah satunya dengan menciptakan produk dalam negeri yang bernilai tambah. Kedua dengan mengembangkan pasar ekspor. Untuk itu, diperlukan kolaborasi dan kerja sama semua pihak agar berhasil,” kata Zulkifli Hasan.

Mendag mengingatkan, tahun 2024 merupakan penutup rangkaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024. RPJMN ini merupakan tatanan kebijakan yang menjadi titik awal pencapaian Visi Indonesia Maju 2045. Visi ini adalah mimpi bersama bangsa Indonesia sebagai peringatan 100 tahun Indonesia merdeka.

Menurutnya, pada periode ini, Indonesia merupakan ekonomi lima besar dunia dengan penghasilan perkapita diharapkan USD 15 ribu per tahun.

“Ini tentu memerlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, yaitu rata-rata 5—7 persen. Jika bisa diwujudkan, Indonesia bisa menjadi negara maju 2045,” ujar Mendag.

Apresiasi Peserta RakerDisisi lain, Mendag mengapresiasi peserta Raker Perdagangan 2023 baik dari Kementerian Perdagangan dan dinas yang membidangi perdagangan, serta perwakilan perdagangan di luar negeri yang telah bersama-sama mengikuti sidang pleno dan kelompok sesuai tugas dan fungsi di unit masing-masing untuk menghasilkan rumusan raker.

“Saya apresiasi peserta raker yang telah berjibaku melahirkan program kerja untuk meletakkan dasar-dasar kuat dalam mencapai visi Indonesia maju 2045. Karena itu, sekali lagi kolaborasi kerja sama itu penting,” pungkas Mendag Zulkifli Hasan.

Source link

014898800_1466065230-66.jpg

Pejabat Negara Diminta Lebih Banyak Pamer Kinerja, Bukan Pamer Harta

Jagad media sosial tengah dihebohkan kasus Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang viral lantaran melakukan penganiayaan.

Mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarainya pun jadi sorotan. Pasalnya, kendaraan mewah itu belum dicantumkan oleh sang ayah, Rafael Alun Trisambodo sebagai bagian dari harta kekayaan di LHKPN. Terlebih, bos pajak Jaksel itu punya total kekayaan Rp 56,10 miliar.

Enam+24:38VIDEO: The Power of Consumers in 2023 Gaya hidup mewah di kalangan pejabat ASN tampaknya jadi sesuatu yang sudah tak aneh lagi. Satriyo, seorang pekerja di salah satu perusahaan rokok raksasa menilai, gaya hidup hedonis memang kerap ditampilkan seorang anak yang belum cukup dewasa. Terlebih orang tuanya seorang pejabat publik.

“Tapi kalo dari sudut pandang dianya, mewah-mewahan dan pamer kekayaan sih itu kayanya ya sewajarnya anak ABG yang dikasih fasilitas berlebih tanpa adanya pengawasan dari orang tua,” ujarnya kepada Liputan6.com.

Kata Satriyo, hal seperti itu mungkin sudah biasa ditampilkan anak-anak pejabat atau konglomerat. “Kayanya banyak sih ABG gitu mah, cuman ga ke ekspos karena si korban ga se viral anak itu, atau separah anak itu aja,” ungkapnya.

Oleh karenanya, ia hanya bisa tersenyum kalau uang pajak yang dibayarkannya justru dipakai untuk pamer kemewahan oleh keluarga pejabat negara. “Hahaha, kalau liat dari sisi itu mah ya mau gimana lagi. Udah pasti kalau kayak gitu mah oknum,” sebutnya.

Tak Cuma Pejabat Pajak

Ungkapan senada dilontarkan Ammar, seorang ASN di salah satu instansi pusat. Ia menilai, suka pamer kemewahan bukan hanya terjadi pada anak pejabat pajak saja, tapi juga orang-orang lain yang lagi punya duit. Terlebih mereka yang dapat nasib baik jadi bagian keluarga dari seorang pejabat negara.

“Bicara soal bergaya hidup mewah, tidak hanya dari golongan ASN aja. Hampir semua pendapatan orang bekerja itu selalu berbicara, ketika pendapatan tinggi, pasti espektasi hidup dia akan naik,” katanya kepada Liputan6.com.

“Orang tuanya bisa aja tidak suka berfoya-foya. Tapi kan kita tidak bisa menjamin anaknya seperti apa. Karakter si anak kan dibentuk oleh lingkungan, pergaulan, gimana orang tua mendidik dia,” ucap Ammar.

Tak Cantumkan Kekayaannya di LHKPN

Ammar justru lebih menyoroti sikap banyak pejabat PNS yang tidak mencantumkan harta kekayaannya di LHKPN. Semustinya, ia menambahkan, masing-masing instansi bisa lebih mengawasi itu.

“Bicara institusional, itu mustinya terdata. Itu dari gaji, tunjangan, perjalanan dinas dan sebagainya. Harusnya, setiap instansi punya data itu. Maka, ini ada kondisi data itu tidak ter-collect,” kata Ammar.

Source link

025901000_1531539760-Peringatan_Hari_Pajak_3-ok.jpg

kenapa Tunjangan Pegawai Pajak Jauh Lebih Besar Dibanding PNS Lain?

Liputan6.com, Jakarta – Kasus Rafael Alun Trisambodo membuat masyarakat mempertanyakan berbagai tunjangan yang didapat oleh para PNS di Direktorat jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seperti diketahui, meskipun gaji tak jauh berbeda, pegawai pajak mendapat tunjangan kinerja lebih besar dibanding kementerian dan lembaga pemerintah lain. 

Pengaturan gaji dan tunjangan untuk pegawai pajak diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan pengaturan ini dibuat di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini dibuat karena pengumpulan pajak dan penerimaan negara memang tidak mudah.

“Tunjangan kinerja itu kan diberikan waktu awal Pemerintahan Pak Jokowi. Seingat saya dulu salah satunya memang karena tantangan kenaikan target pajak yang cukup tinggi,” kata Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (3/3/2023) malam.

Kebijakan ini pun dinilai efektif untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal. Memberikan tambahan bonus bertujuan untuk mencegah terjadinya kongkalikong yang membuat penerimaan negara tidak maksimal.

“Jadi itu salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan kongkalikong atau permainan selain untuk semangat bekerja, sehingga bisa mencapai target,” ungkapnya.

Gaya Hidup Mewah

Pras menjelaskan gaya hidup mewah yang dipamerkan keluarga pegawai pajak tidak serta merta membuat kebijakan yang ada harus dievaluasi. Perlu ada pendalaman atas kasus ini yang dihubungkan dengan pendapatan mereka dengan skema tunjangan kinerja yang diberikan.

“‘Yang kita evaluasi sistemnya karena kita perlu menempatkan dalam konteks, apakah kejadian itu karena tukin, kan bukan juga, justru itu lebih berlimpah,” kata dia.

Pras menegaskan kasus ini juga harus memperhatikan nasib 46 ribu pegawai lain yang sebagian besar telah bekerja dengan baik, lurus, benar dan jujur. Dia meyakini pegawai yang hidup mewah dan glamor hanya sebagian kecil saja.

“Tapi kan kita memperhatikan 46 ribu pegawai yang memang kita percaya sebagian besar tidak seperti itu,” katanya.

Target Penerimaan Pajak 

Apalagi target penerimaan pajak setiap tahunnya juga semakin tinggi. Sehingga kebijakan yang telah dibuat Presiden Joko Widodo sudah cukup adil dengan beban kerja yang tidak mudah.

“Saya rasa dengan target yang semakin tinggi, Rp 1.700 triliun itu sesuatu yang menurut kami ya rasional dan mendapatkan justifikasi,” katanya.

Pras menambahkan, jika pun evaluasi terhadap regulasi sistem gaji dan tunjangan kinerja memang perlu dilakukan, maka harus dilakukan oleh Presiden. Mengingat aturan tersebut dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden.

“Soal evaluasi kami serahkan kepada Presiden karena itu kan Peraturan Presiden,” pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Dalam lanjutan kasus penganiayaan oleh salah satu anak pejabat Ditjen Pajak, Polres Jakarta Selatan menggelar olah TKP dan memintai keterangan dua rekan tersangka yang berada di lokasi kejadian. Sementara itu, Kapolda Metro Jaya berjanji, tidak akan …

Source link