035350200_1651729219-Titik_0_IKN__2_.jpeg

Diskon Pajak PPh Diobral Demi Tarik Investasi IKN Nusantara

Guna mempermudah kegiatan transaksi keuangan di kawasan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong para pekerja konstruksi untuk memanfaatkan kartu multifungsi khusus dari Bank BNI.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto berharap, adanya kartu multifungsi tersebut dapat mewujudkan hunian yang nyaman dan menunjang ekosistem digital. Sekaligus melatih para pekerja untuk lebih sadar penggunaan teknologi di sektor keuangan dalam bekerja.

“Para pekerja konstruksi di IKN kami bekali dengan kartu multifungsi dari BNI sehingga mudah dalam melaksanakan transaksi keuangan,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

Kementerian PUPR, imbuh Iwan, juga ingin mewujudkan smart village dengan membangun digital ekosistem di kawasan IKN. Selain itu, pihaknya ingin para pekerja konstruksi juga melek informasi dan teknologi di sektor keuangan.

“Kami ingin pekerja konstruksi memiliki budaya baru dalam bekerja dan menggunakan kartu multifungsi ini dengan baik. Jadi pekerja konstruksi di IKN ini selain membangun konstruksi juga bisa belajar dan memanfaatkan teknologi yang baru,” katanya.

Fasilitas 

Pembangunan HPK, kata Iwan, sebenarnya diperuntukkan bagi pekerja agar terbiasa bekerja di lingkungan yang tertata, nyaman dan jam kerja yang disiplin.

Selain unit hunian yang telah dilengkapi dengan fasilitas baik seperti tempat tidur susun dan laci untuk tempat pakaian, juga tersedia toilet yang bersih, tempat ibadah masjid dan tentunya kantin yang menyediakan makanan dan minuman yang higienis.

Sebagai informasi, kartu multifungsi tersebut merupakan hasil kerjasama Kementerian PUPR dengan Bank BNI. Kartu tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk payroll gaji, akses masuk, alat pembayaran, asuransi, dan lainnya selama di lingkungan HPK IKN.

“Rusun HPK nya sudah tertata rapi bukan berbentuk bedeng-bedeng lagi dan tersedia masjid dan kantin yang higienis bukan warung biasa. Pekerja di IKN juga harus disiplin, hidup sehat dan punya budaya kerja yang baru salah satunya bisa bertransaksi dengan kartu multifungsi jadi mereka tidak perlu lagi bawa uang tunai saat bekerja,” terangnya.

Source link

046675300_1617518113-Istana_Negara_Ibu_Kota_Baru.jpg

Kendaraan Listrik, Rumah hingga Mal di IKN Nusantara Bebas Pajak PPN

Guna mempermudah kegiatan transaksi keuangan di kawasan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong para pekerja konstruksi untuk memanfaatkan kartu multifungsi khusus dari Bank BNI.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto berharap, adanya kartu multifungsi tersebut dapat mewujudkan hunian yang nyaman dan menunjang ekosistem digital. Sekaligus melatih para pekerja untuk lebih sadar penggunaan teknologi di sektor keuangan dalam bekerja.

“Para pekerja konstruksi di IKN kami bekali dengan kartu multifungsi dari BNI sehingga mudah dalam melaksanakan transaksi keuangan,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

Kementerian PUPR, imbuh Iwan, juga ingin mewujudkan smart village dengan membangun digital ekosistem di kawasan IKN. Selain itu, pihaknya ingin para pekerja konstruksi juga melek informasi dan teknologi di sektor keuangan.

“Kami ingin pekerja konstruksi memiliki budaya baru dalam bekerja dan menggunakan kartu multifungsi ini dengan baik. Jadi pekerja konstruksi di IKN ini selain membangun konstruksi juga bisa belajar dan memanfaatkan teknologi yang baru,” katanya.

Fasilitas 

Pembangunan HPK, kata Iwan, sebenarnya diperuntukkan bagi pekerja agar terbiasa bekerja di lingkungan yang tertata, nyaman dan jam kerja yang disiplin.

Selain unit hunian yang telah dilengkapi dengan fasilitas baik seperti tempat tidur susun dan laci untuk tempat pakaian, juga tersedia toilet yang bersih, tempat ibadah masjid dan tentunya kantin yang menyediakan makanan dan minuman yang higienis.

Sebagai informasi, kartu multifungsi tersebut merupakan hasil kerjasama Kementerian PUPR dengan Bank BNI. Kartu tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk payroll gaji, akses masuk, alat pembayaran, asuransi, dan lainnya selama di lingkungan HPK IKN.

“Rusun HPK nya sudah tertata rapi bukan berbentuk bedeng-bedeng lagi dan tersedia masjid dan kantin yang higienis bukan warung biasa. Pekerja di IKN juga harus disiplin, hidup sehat dan punya budaya kerja yang baru salah satunya bisa bertransaksi dengan kartu multifungsi jadi mereka tidak perlu lagi bawa uang tunai saat bekerja,” terangnya.

Source link

030163800_1647852862-shutterstock_2032893119.jpg

Tutorial Bayar Pajak Lewat GoTagihan, Anti Ribet Buat Tim Cashless Nih!

Liputan6.com, Jakarta Setiap pengguna atau pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan per tahun. Selain di kantor samsat, bayar pajak juga bisa dilakukan secara online salah satunya melalui GoTagihan.

Melalui akun Instagram @samsatdigital diinformasikan bahwa bayar pajak kendaraan bermotor atau PKB mudah dilakukan melalui aplikasi Gojek dalam layanan GoTagihan.

Tanpa perlu repot-repot keluar rumah, bayar pajak di GoTagihan hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit.

“Mau bayar pajak kendaraan bermotor tapi kamu Cashless Team? #SahabatSIGNAL gak perlu khawatir lagi, karena bayar pajak kendaraan bermotor sudah bisa pakai saldo GoPay 🤩🤩,” tulis keterangan seperti mengutip unggahan dari akun Instagram @samsatdigital, Rabu  (8/3/2023).

Namun sebelum bayar pajak, Anda harus memiliki kode bayar terlebih dahulu yang bisa didapatkan dari aplikasi SIGNAL. Anda dapat mengunduh aplikasi tersebut di App Store atau Play Store.

Lebih lanjutnya, berikut ini cara bayar pajak lewat GoTagihan yang bisa dicoba bagi tim cashless.

  1. Pilih GoTagihan yang terdapat di aplikasi Gojek
  2. Selanjutnya klik SIGNAL pada kategori Public Service atau yang berarti Layanan Pemerintah
  3. Setelah itu, masukkan kode pembayaran seperti yang sudah Anda dapatkan dari aplikasi SIGNAL
  4. Kemudian akan muncul data pembayaran pajak
  5. Pastikan rincian pembayaran pajak sudah benar dan klik Pay Now
  6. Lalu masukkan PIN
  7. Transaksi berhasil
  8. Anda bisa mendapatkan resi pembayaran

Akan tetapi, mengutip laman gopay.co.id, pembayaran PKB melalui SIGNAL di GoTagihan ini hanya baru dilakukan di 15 provinsi, antara lain:

  1.  DKI Jakarta
  2. Bali
  3. Banten
  4. Bengkulu
  5. Jambi
  6. Jawa Barat
  7. Jawa Tengah
  8. Jawa Timur
  9. Kepulauan Riau
  10. Nusa Tenggara Barat
  11. Riau
  12. Sulawesi Tenggara
  13. Sulawesi Selatan
  14. Sulawesi Barat
  15. Sumatera Barat

Jika ada pertanyaan, Anda bisa akses laman samsatdigital.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

 

Buntut kasus Mario Dandy Satrio terus bergulir, dan menggerus kepercayaan publik terhadap Ditjen Pajak. Keresahan publik pun muncul, salah satunya yang sempat menggaung di media sosial adalah seruan tidak bayar pajak. Pertanyaannya, jika ogah bayar p…

Source link

011949700_1677670382-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-4.jpg

Status Rafael Alun Ayah Mario Dandy Naik Jadi Penyelidikan, KPK Bakal Panggil Pihak Terkait

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari 40 rekening terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy diblokir. Nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan menuturkan, PPATK masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo. Karena itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan dapat bertambah.

“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah,” tutur Ivan, demikian dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Adapun PPATK telah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan mantan pejabat Dijten Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Dari puluhan rekening itu, Ivan menuturkan, di antaranya adalah rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora Latumahina.

“Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” kata Ivan.

PPATK yang membekukan transaksi lebih dari Rp 500 miliar yang berkaitan dengan Rafael Alum Trisambodo ini menyita perhatian warganet di media sosial Twitter. Warganet tampak terkejut dengan transaksi yang besar tersebut. Keyword 500 M pun menjadi trending. Hingga artikel ini ditulis ada 17 ribu cuitan.  Berikut sejumlah cuitan warganet:

“Baru 1 pejabat yg ketahuan, masih ada ribuan pejabat lagi yg belom ketahuan. Klo dikumpulin ntar bisa triliunan. 500 M agak lumayan tuh buat bantu akases pendidikan, bantu menunjang ekonomi warga yg kurang, atau pembangunan akses pedalaman yg sering ga dilirik,” tulis @Oiixxxx

“Pusing min.Gaji UMR klo pegang 500 M dredek,” tulis @saexxxxxx

“Wooow fantastis…500m,” tulis @Gunawaxxxxx

“Busyet 500M. Rekening kita gak ada apa-apanya,” tulis @PPermanaa

“500 M kalo dalam bentuk uang sebanyak apay a,” @tulis @diyasxxxx

“500 M nilai transaksi, bukan nilai saldo rekening. Nilai transaksi yg besar tsb, kemungkinan rekening transaksinya banyak (40 rekeing) & banyak melakukan transaksi pada rekening2 ts,” tulis @prasetyaxxxx 

Source link

075282900_1677670385-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-10.jpg

Fakta Terbaru Rafael Alun Trisambodo: Transaksi Janggal Rp 500 Miliar hingga Dipecat Secara Tidak Terhormat oleh Kemenkeu

Liputan6.com, Jakarta – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo kembali menjadi perhatian masyarakat.

Belum tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy terhadap David Ozora, kini masyarakat dihebohkan dengan temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 500 miliar dari 40 rekening lebih yang diduga terkait Rafael Alun.

Angka tersebut jauh lebih besar dari kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.

Namun belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 500 miliar dari 40 rekening lebih terkait Rafael Alun. PPTAK pun langsung mengambil tindakan tegas. Mereka memblokir rekening-rekening tersebut.

“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Selasa (7/3/2023).

Dikutip dari e-lhkpn KPK, kekayaan Rafael Alun mayoritas disumbang dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp 51,9 miliar. Tanah dan Bangunan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo berjumlah 11 tersebar di Jakarta, Sleman, hingga Manado.

Tanah dan bangunan paling mahal terletak di Jakarta Barat dengan luas 766 m2 / 558 m2 dengan nilai Rp 21,9 miliar.

Sementara dari alat transportasi, Rafael Alun Trisambodo cuma memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Di laporan ini tak ada Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan.

Selain itu, harta kekayaan lainnya disumbang dari harta bergerak Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 1,3 miliar, harta lainnya Rp 419 juta. Dalam laporan ini, Rafael Alun Trisambodo tercatat tak memiliki utang.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II yang juga orang tua dari tersangka penganiayaan anak di bawah umur, Mario Dandy Satriyo. Rafael akan dimintai klarifikasi terkait laporan ha…

Source link

007600800_1677670381-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-2.jpg

Seperti Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Ini Sederet Aturan PNS Bisa Dipecat Tak Terhormat

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari 40 rekening terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy diblokir. Nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan menuturkan, PPATK masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo. Karena itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan dapat bertambah.

“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah,” tutur Ivan, demikian dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Adapun PPATK telah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan mantan pejabat Dijten Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Dari puluhan rekening itu, Ivan menuturkan, di antaranya adalah rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora Latumahina.

“Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” kata Ivan.

PPATK yang membekukan transaksi lebih dari Rp 500 miliar yang berkaitan dengan Rafael Alum Trisambodo ini menyita perhatian warganet di media sosial Twitter. Warganet tampak terkejut dengan transaksi yang besar tersebut. Keyword 500 M pun menjadi trending. Hingga artikel ini ditulis ada 17 ribu cuitan.  Berikut sejumlah cuitan warganet:

“Baru 1 pejabat yg ketahuan, masih ada ribuan pejabat lagi yg belom ketahuan. Klo dikumpulin ntar bisa triliunan. 500 M agak lumayan tuh buat bantu akases pendidikan, bantu menunjang ekonomi warga yg kurang, atau pembangunan akses pedalaman yg sering ga dilirik,” tulis @Oiixxxx

“Pusing min.Gaji UMR klo pegang 500 M dredek,” tulis @saexxxxxx

“Wooow fantastis…500m,” tulis @Gunawaxxxxx

“Busyet 500M. Rekening kita gak ada apa-apanya,” tulis @PPermanaa

“500 M kalo dalam bentuk uang sebanyak apay a,” @tulis @diyasxxxx

“500 M nilai transaksi, bukan nilai saldo rekening. Nilai transaksi yg besar tsb, kemungkinan rekening transaksinya banyak (40 rekeing) & banyak melakukan transaksi pada rekening2 ts,” tulis @prasetyaxxxx  

Source link

081467800_1677639761-Rafael_Alun_Ayah_Mario_Dandy_Tiba_di_KPK-FANANI_5.jpg

Rekening Rp 500 Miliar Milik Rafael Alun Ayah Mario Dandy Diblokir PPATK, Kemenkeu Serahkan ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun dilakukan tim gabungan komisi antirasuah. Tim gabungan akan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

“Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

“Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan,” kata Ali.

Berdasarkan LHKPN, Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 56.104.350.289. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021.

Rafael juga tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp 51.937.781.000. Aset properti milik ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Rafael juga memiliki harta berupa kendaaraan senilai Rp 425.000.000. Ia tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Namun, Rafael tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley David dalam LHKPN.

Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp 1.556.707.379, serta kas dan setara kas Rp 1.345.821.529.

Rafael juga tercatat memiliki harta lainnya berjumlah Rp 419.040.381. Total harta kekayaan Rafael dalam LHKPN seluruhnya mencapai Rp 56.104.350.289.

  

Source link

073375000_1677670384-Ekspresi_Ayah_Mario_Dandy_Rafael_Alun_Trisambodo_Usai_Diperiksa_KPK_Selama_8_Jam-Faizal-8.jpg

Rafael Alun Ayah Mario Dandy Dipecat Sri Mulyani, Terbukti Ada Pelanggaran Berat

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan lebih dari 40 rekening terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy diblokir. Nilai transaksi mencapai Rp 500 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan menuturkan, PPATK masih akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo. Karena itu, kemungkinan nilai yang akan dibekukan dapat bertambah.

“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar, dan kemungkinan akan bertambah,” tutur Ivan, demikian dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Adapun PPATK telah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan mantan pejabat Dijten Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Dari puluhan rekening itu, Ivan menuturkan, di antaranya adalah rekening istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora Latumahina.

“Iya RAT (Rafael Alun), keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” kata Ivan.

PPATK yang membekukan transaksi lebih dari Rp 500 miliar yang berkaitan dengan Rafael Alum Trisambodo ini menyita perhatian warganet di media sosial Twitter. Warganet tampak terkejut dengan transaksi yang besar tersebut. Keyword 500 M pun menjadi trending. Hingga artikel ini ditulis ada 17 ribu cuitan.  Berikut sejumlah cuitan warganet:

“Baru 1 pejabat yg ketahuan, masih ada ribuan pejabat lagi yg belom ketahuan. Klo dikumpulin ntar bisa triliunan. 500 M agak lumayan tuh buat bantu akases pendidikan, bantu menunjang ekonomi warga yg kurang, atau pembangunan akses pedalaman yg sering ga dilirik,” tulis @Oiixxxx

“Pusing min.Gaji UMR klo pegang 500 M dredek,” tulis @saexxxxxx

“Wooow fantastis…500m,” tulis @Gunawaxxxxx

“Busyet 500M. Rekening kita gak ada apa-apanya,” tulis @PPermanaa

“500 M kalo dalam bentuk uang sebanyak apay a,” @tulis @diyasxxxx

“500 M nilai transaksi, bukan nilai saldo rekening. Nilai transaksi yg besar tsb, kemungkinan rekening transaksinya banyak (40 rekeing) & banyak melakukan transaksi pada rekening2 ts,” tulis @prasetyaxxxx 

Source link

047876200_1583926231-20200311-SPT-2020-4.jpg

Segera Lapor SPT Tahunan Jika Tak Ingin Kena Denda!

Direktur Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sudah ada sekitar 5.328.000 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan per 28 Februari 2023. Jumlah tersebut meningkat 21 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2022 yang baru sekitar 4 jutaan. 

“Progres penyampaian SPT sampai dengan kemarin (28/2/2023) ini tumbuh 21 persen dari tahun kemarin. Totalnya 5.328.000 SPT  dari tahun 2022 yakni 4.395.000 SPT,” kata Suryo di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (2/3). 

Enam+24:38VIDEO: The Power of Consumers in 2023 Suryo mengatakan kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo merupakan dua hal yang berbeda dengan kewajiban pembayaran pajak. Pelaporan SPT tahunan oleh WP tetap harus didahulukan dan tidak boleh terganggu. ‘

“SPT sampai bulan ini kita dapat terus dahulukan dan tidak terhambat kasus ini,” kata Suryo. 

Pihaknya menegaskan, kasus mantan Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II sudah ditindaklanjuti. Di sisi lain membayar pajak juga hal yang penting perlu dilakukan. 

“Di sisi lain, membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara dan sudah saatnya kita untuk melaksanakan sebaik-baiknya,” katanya. 

Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) setia tahunnya setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas batas akhir untuk WP Badan setiap tanggal  30 April. 

Source link

021897800_1678170859-FOTO.jpg

Seberapa penting LHKPN? Ini Kata KPK

Liputan6.com, Jakarta – Beberapa waktu lalu ramai mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) imbas dari kasus anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang melakukan penganiayaan dan pamer gaya hidup mewah.

Akibat kejadian tersebut, LHKPN seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik. Karena sebelumnya viral 13.000 pegawai di Kemenkeu belum melaporkan LHKPN-nya.

Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, berdasarkan data terbaru 3 Maret 2023, tercatat sudah 32.173 orang pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu yang telah melaporkan LHKPN dari total 32.173 wajib lapor.

Lantas apa itu LHKPN?

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi Isnaini menjelaskan, LHKPN adalah laporan harta kekayaan dari seorang penyelenggara negara termasuk di dalamnya harta kekayaan milik pasangan dan anak tanggungan.

“Jadi, tidak hanya terbatas kepada penyelenggara negara tapi juga pasangan dan mengatasnamakan anak-anaknya,” kata Isnaini dalam Podcast Cermati DJP Episode ke-9 Mendorong Transparansi LHKPN Bersama KPK, Selasa (7/3/2023).

Merujuk pada Undang-undang 28 tahun 1999 terdapat 27 jenis penyelenggara negara dari pejabat negara di lembaga tertinggi negara, sampai dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara.

Adapun LHKPN ini bersifat publik, artinya bebas diakses oleh siapa saja. Menurutnya, LHKPN ini salah satu alat Pemerintah untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya selama menjabat.

“Kalau menurut Undang-undang 28 tahun 1999 seperti itu, tapi kalau kita merujuk kepada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua undang-undang KPK memang ada makna perluasan dari penyelenggara negara, jadi tidak hanya meliputi 27 jenis penyelenggara negara bahkan bisa lebih karena mencakup penyelenggara lainnya,” jelasnya.

 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan disebut telah menolak permintaan pengunduran diri dari Rafael Alun. Dasarnya adalah adanya pemeriksaan yang sedang berjalan baik di internal Kemenkeu, dan KPK.

Source link