079447100_1676346914-cek_fakta_djp.jpg

Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Catut Nama Direktorat Jenderal Pajak Minta Masyarakat Unduh Aplikasi

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi laman pajak.go.id. Di sana terdapat bantahan yang dilakukan Direktorat jenderal Pajak.

Berikut isi penjelasannya:

“Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

Saat ini semakin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK.

Segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.

Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika wajib pajak mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.

Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.”

Sumber:

https://pajak.go.id/id/pengumuman/penipuan-yang- mengatasnamakan-direktorat-jenderal-pajak-1

Source link

072648800_1676355132-5__7_.jpeg

Incar PAD Rp 1,2 Triliun, Pemkot Tangerang Gelar Pekan Panutan Pajak 2023

Sampai dengan 31 Januari 2023, pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut bertambah 9 pelaku usaha PMSE jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari 4 penunjukan di bulan Desember 2022 dan 5 penunjukan di bulan Januari 2023.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp10,7 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (13/2/2023).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 1 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Source link

066826600_1541143192-20181102-Sawit-Leuser-2.jpg

Pengamat: Tidak Buka Hutan, Perkebunan Tak Wajib Setor PNBP

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino, mengatakan perusahaan perkebunan yang tidak membuka hutan, oleh karena perolehannya hasil membeli atau akuisisi, tidak wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Apalagi itu didapat dari membeli atau hasil lelang.

Sadino menjelaskan, definisi PSDH menurut UU 41/1999 tentang Kehutanan merupakan pungutan yang dikenakan sebagai nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.

Sementara, Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.

“Ketentuan PSDH dan DR lahir dari Pasal 35 UU No. 41 th 1999 tentang Kehutanan ayat (1), Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan Iuran Izin Usaha, Provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Menurut dia, jika dilihat dari aturan hukumnya, PSDH dan DR mempunyai prasyarat subjek hukumnya adalah setiap pemegang izin pemanfaatan hutan. Sedangkan izin perkebunan bukan dalam kategori dalam ketentuan ini.

“Maka perlunya lebih diteliti terhadap penggunaan aturan dan izinnya. Karena izin perkebunan dari Bupati, sedangkan izin usaha pemanfaatan hutan dari Menteri,” tegas Sadino.

Sehingga, lanjutnya, perusahaan di bidang perkebunan yang tidak melakukan pembukaan hutan tak memiliki kewajiban membayar PSDH dan DR. Alhasil tidak bisa dipidana apalagi pidana korupsi.

 

Puluhan warga di tengah hutan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menggelar tradisi ritual wiwit kayu jati. Ritual digelar sebelum penebangan pohon jati sebagai doa agar selamat saat menebang.

Source link

048240400_1655287331-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-1.jpg

Pemerintah Kantongi PPN dan Pajak Digital Rp 543,9 Miliar di Januari 2023

Pemerintah secara total mengantongi pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp 10,11 triliun.

Rincian pajak digital ini berasal dari 2022 senilai Rp 5,48 triliun. Setelah sebelumnya penerimaan negara ini naik dari perolehan tahun lalu yang sebesar Rp 3,90triliun.

“Total dari penerimaan pajaknya Rp 5,48 triliun yang dikumpulkan dari platform,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, seperti dikutip Rabu (4/1/2022).

Sebagai informasi, penarikan pajak digital baru dimulai pada Juli 2020. Selama 6 bulan di tahun itu, pemerintah hanya bisa mengumpulkan pajak digital sekitar Rp 730 miliar. Kemudian meningkat di 2 tahun berikutnya.

Penerimaan pajak digital tahun 2022 meningkat seiring dengan bertambahnya platform digital yang menjadi telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN. Tercatat sudah ada 134 pelaku usaha PMSE yang telah menjadi pemungut PPN.

“Perdaganagan elektornik yang jadi platform dominan. Sekarang kita sudah menunjuk 134 dari paltform yang sudah ikut di dalam pemungutan PPN,” tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Source link

053561300_1477994992-20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4.jpg

9 Manfaat Tax Amnesty dan Kekurangannya, Berikut Penerapannya di Indonesia

1. Peningkatan Penerimaan Pajak

Manfaat tax amnesty dapat meningkatkan jumlah penerimaan pajak karena wajib pajak yang sebelumnya tidak membayar pajak akan lebih tertarik untuk membayar pajak yang terutang setelah mendapatkan keringanan atau pengampunan.

2. Meningkatkan Kesadaran Warga Terhadap Pentingnya Membayar Pajak

Tax amnesty dapat meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak, karena warga akan lebih memahami bahwa pajak adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi.

3. Memperbaiki Data Perpajakan

Manfaat tax amnesty membantu memperbaiki data perpajakan dengan mengidentifikasi wajib pajak yang sebelumnya tidak tercatat, sehingga pemerintah dapat mengendalikan pajak dengan lebih baik dan meningkatkan akurasi informasi.

4. Mengatasi Masalah Perpajakan yang Rumit

Manfaat tax amnesty membantu mengatasi masalah perpajakan yang rumit dengan memberikan keringanan bagi wajib pajak, sehingga mempermudah proses pembayaran pajak bagi wajib pajak. Dengan tax amnesty, proses administrasi pajak menjadi lebih efisien. Hal ini mempermudah proses pembayaran pajak bagi wajib pajak dan mengurangi beban kerja bagi aparat pajak.

5. Menciptakan Iklim Bisnis yang Stabil

Tax amnesty dapat membantu menciptakan iklim bisnis yang stabil dengan membebaskan wajib pajak dari tindakan hukum yang mungkin dikenakan sebagai akibat dari pelanggaran pajak. Hal ini dapat memperkuat keyakinan investor dan memotivasi mereka untuk berinvestasi di negara tersebut.

Source link

044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg

Mantap, Sri Mulyani Sudah Kantongi Pajak Digital Rp 10,7 Triliun

Realisasi penerimaan pajak Indonesia sepanjang 2022 tembus Rp 1.716,8 triliun. Angka ini menunjukkan 115,6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan kalau besaran perolehan pajak meningkat sekitar 34,3 persen dari tahun sebesar Rp 1.278,6 triliun. Bahkan pertumbuhan ini diklaim terjadi dalam 2 tahun berturut-turut.

“Jadi ini adalah kinerja 2 tahun berturut-turut di atas dari target. Bahkan waktu targetnya direivisi pun tetap bisa tembus diatasnya,” kata dia dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Menkeu menuturkan, dari tiap pos penerimaan pajak pun mengalami peningkatan. Diantaranya, PPh Non Migas, PPN PPnBM, dan PPh Migas.

Rinciannya, PPh Non Migas menyumbang Rp 920,4 triliun atau 122,9 dari target, angka ini tumbuh 43 persen dari tahun laku.

Kemudian PPh Migas tercatat Rp 77,8 triliun atau 120,4 persen dari target dan tumbuh 47,3 persen. PPN dan PPnBM menyetor Rp 687,6 triliun atau 107,6 persen dari target dan tumbuh 24,6 persen.

“Cerita luar biasa adalah korporasi pada pembayar pajak perusahaan, korporasi, badan usaha yang sumbangannya mendekati 20 persen dari total penemiaan negara. Ini menggambarkan korporasi mulai bangkit dan bahkan menyumbangkan penerimaan pajak yang luar biasa. Tahun lalu sudah tumbuh 25,5 persen, tahun ini tumbuhnya menembus 71,72 persen,” beber dia.

Source link

002241400_1542348105-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-3.jpg

Cara Bayar Pajak Tahunan untuk Perpanjang STNK Mobil dan Motor di Samsat

Liputan6.com, Jakarta – Perpanjang Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan membayar pajak tahunan menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik mobil atau motor.

Ada beberapa cara untuk melunaskan pajak kendaraan, dan salah satunya melakukan pembayaran di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Berikut, cara atau proses membayar pajak kendaraan di Samsat:

Sebelum memproses pembayaran pajak kendaraan bermotor, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen terkait kepemilikan kendaraan yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, fotokopi STNK dan BPKB, serta KTP.

Sedangkan untuk kendaraan dinas ataupun kendaraan milik perusahaan maka perlu mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan.

Selain itu, jika Anda menunjuk pihak lain untuk memproses pembayaran pajak kendaraan Anda, maka orang tersebut harus dipastikan membawa surat kuasa.

Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap, ikuti langkah-langkah berikut ini.

Cara membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat:

  1. Saat mengunjungi kantor samsat terdekat, langkah pertama adalah mendatangi loket pendaftaran. Setelah itu, Anda akan diberikan nomor anteran beserta dengan formulir pendaftaran.
  2. Pastikan mengisi formulir pendaftaran tersebut secara lengkap.
  3. Jika formulir sudah terisi lengkap dan nama Anda sudah dipanggil, maka selanjutnya menghampiri kasir dan kasir pun memberikan informasi atas jumlah pajak yang harus Anda bayar.
  4. Kemudian, Anda bisa mulai membayar pajak tersebut dan menunggu lembar pajak STNK yang nantinya akan diberikan kepada Anda.

Dalam penerapan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu satu bulan dan berakhir Sabtu 15 Desember 2018.

Source link

056172800_1676168882-FOTO.jpg

DJP Tebar Surat Cinta Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan PPh

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh pada 1 Januari 2023. Pelaporan SPT tahunan ini akan berlangsung sampai dengsn 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak perusahaan.

Di tengah Februari ini, DJP mulai getol mengajak wajib pajak untuk melapor SPT tahunan ini. Berbagai cara dilakukan baik melalui sosialisasi melalui media massa dan juga media sosial termasuk juga mengirim surat cinta secara pribadi ke wajib pajak.

Jadi jangan kaget jika tiba-tiba mendapat pesan melakui SMS atau aplikasi WhatsApp untuk diminta melakukan pelaporan SPT. Berikut contohnya:

Pelaporan SPT Tahunan dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak

Yth. xxxxxx

NPWP : xxxxxx

Semoga Saudara senantiasa dalam keadaan sehat dan dimudahkan dalam segala urusan.

Salah satu kewajiban Saudara sebagai wajib pajak adalah menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Untuk menghindari sanksi administrasi perpajakan , Saudara diharapkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 secara online melalui laman djponline.pajak.go.id paling lambat 31 Maret 2023.

Pastikan untuk melakukan pemutakhiran data NIK melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (djponline.pajak.go.id) di menu profil agar data NPWP berstatus valid sebelum mengirimkan SPT.

Ajakan untuk segera melaporkan SPT tahunan melalui SMS atau WhatsApp ini dibenarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

“Sudah di cek, betul dari KPP Pratama, mengingatkan Wajib Pajak untuk lapor SPT sekaligus melakukan validasi atau pemadanan NIK – NPWP,” jelas dia kepada Liputan6.com seperti ditulis pada Minggu (12/2/2023).

Oleh karena itu DJP pun meminta kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan ini. Pasalnya, ada denda yang menunggu jika tidak melaporkan.

Wajib pajak yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak akan dikenakan sanksi Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan sanksi Rp 1.000.000. Sanksi tersebut sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Source link

023724300_1631266263-20210910-Game-Online-China-2.jpg

Skin Game Online Nilainya Puluhan Juta Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak?

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah membuka pelaporan SPT tahunan Pajak 2022 untuk wajib pajak pribadi mulai 1 Januari 2023. Pelaporan SPT ini akan ditutup pada 31 Maret 2023.

Lalu harga apa saja yang perlu dilaporkan? Apakah memiliki skin game online dengan nilai puluhan juga harus dilaporkan dalam SPT tahunan tersebut?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemekeu) ikut nimbrung dalam diskusi tentang status kepemilikan karakter atau skin game online sebagai harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Akun Twitter @DitjenPajakRI merespons postingan soal pengisian kolom harta dalam SPT Tahunan. Uniknya, harta yang diisi adalah karakter atau skin game online Genshin Impact yang diklaim bernilai Rp 15 juta.

“Ngisi laporan pajak tahunan karakter genshin impact,” tulis @paimonfess dikutip dari Belasting.id, Jumat (10/20/2023).

Kicauan tersebut memantik diskusi di media sosial tentang status skin game online sebagai harta tidak berwujud lainnya dalam kolom harta SPT Tahunan. Pembelian skin game online bernilai jutaan dapat dikategorikan sebagai aset atau lebih pada pengeluaran.

Kemudian muncul apakah atas kepemilikan karakter game online tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak.

“Nanya serius, harta tidak berwujud gini dimasukin ga min? skin game banyak soalnya,” tanya @@manvvellism.

Ditjen Pajak kemudian menjelaskan definisi dari harta tidak berwujud dalam ketentuan perpajakan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11a UU Pajak Penghasilan (PPh) yang terakhir diubah melalui UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

“Terima kasih penjelasannya, Kak. Jika merujuk pada Pasal 11a UU PPh sebagaimana diubah dalam UU HPP, yang dimaksud harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill),” tulis keterangan DJP.

Jumlah pasien kecanduan game online yang ditangani RSUD Dr Soebandi Jember meningkat, hingga mencapai 5 pasien per minggu.

Source link

062053900_1676012073-FOTO.jpg

231 Mahasiswa dari 14 Perguruan Tinggi Jakarta Timur Bergabung Jadi Relawan Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meggelar kegiatan Pembekalan dan Pengukuhan Relawan Pajak secara hybrid pada Rab 8 Februari 2023. 

Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengaku sangat bangga dengan para mahasiswa yang secara sukarela mau menjadi Relawan Pajak.

“Ini menunjukkan bahwa kalian peduli dan memiliki rasa cinta terhadap Tanah Air Indonesia,” tegas Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023). 

Kegiatan Pembekalan dan Pengukuhan Relawan Pajak ini diselenggarakan hybrid. Untuk luring diselenggarkaan di Aula Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur dan daring menggunakan zoom meeting.

Dalam Kegiatan dihadiri oleh 231 Relawan Pajak dan dosen pendamping dari 14 perguruan tinggi di Jakarta Tiimur.

Perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam program Relawan Pajak di Jakarta Timur antara lain Universitas Negeri Jakarta, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Darma Persada, Universitas Mpu Tantular, dan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA.

Selain itu juga Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Rawamangun, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tunas Nusantara, Institut Bisnis Nusantara, Institut Bisnis dan Multimedia ASMI, Institut STIAMI, dan Kalbis Institute.

Relawan Pajak Tahun 2023 ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa tetapi juga dosen dari perguruan tinggi tersebut.

 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.

Source link