065309100_1676531318-WhatsApp_Image_2023-02-16_at_13.32.02__1_.jpeg

Insentif Berlaku Maret 2023, Pajak Mobil Listrik Hanya 1 Persen

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah memastikan insentif kendaraan listrik mulai berlaku Maret 2023. Subsidi pembelian ini, berlaku untuk sepeda motor dan juga mobil listrik.

Insentif untuk pembelian mobil listrik sendiri, akan diberikan dan bentuk pemotongan pajak dan bukan subsidi harga untuk konsumen.

“(Insentif) roda empat bukan uang,” ujar Arifin di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).

Pemberian insentif bagi mobil listrik berupa potongan pajak sebesar 10 persen. Dengan adanya insentif ini, calon pembeli kendaraan listrik cukup menanggung biaya pajak sebesar 1 persen. Saat ini, besaran pajak pertambahan nilai (PPN) kendaraan sebesar 11 persen.

“Dengar-dengarnya begitu (1 persen),” ucapnya.

Sementara besaran insentif bagi kendaraan listrik roda dua ditetapkan sebesar Rp 7 juta per unit. Pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik untuk program konversi sepeda motor mencapai 50.000 unit pada 2023.

“Tahun ini konversi (sepeda motor) minimum 50 ribu unit,” terangnya.

Source link

083552400_1583926232-20200311-SPT-2020-6.jpg

Apa itu SPT Tahunan Pribadi? Simak Nih Cara Melapornya

Untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.

2. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun e-filing yang kamu miliki. Jika belum memiliki akun e-filing, kamu harus membuat akun terlebih dahulu.

3. Setelah login, pilih menu “SPT Tahunan” pada halaman utama.

4. Pilih jenis formulir yang akan kamu gunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan kamu.

5. Setelah mengisi semua data yang diperlukan, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik “Simpan dan Hitung Pajak”.

6. Setelah pajak terhitung, periksa kembali data yang telah diisi dan jumlah pajak yang terhitung. Jika sudah benar, klik “Kirim SPT”.

7. Setelah SPT terkirim, kamu akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.

Source link

040207400_1603438032-top-view-frame-with-gavel-sounding-block.jpg

Terbukti Penggelapan Pajak, Dua Orang Ini Dipenjara dan Denda Rp 112,25 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada 2 terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi dalam kasus penerbitan faktur pajak palsu atau penggelapan pajak.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui PT. EIB dan PT. PKB,” tutur Hakim Bawono Effendi dalam keterangan pers, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Senin (20/2).

Hakim Bawono Effendi memvonis 4,5 tahun kepada Vicky Andrean dan 3,5 tahun kepada Junaidi Priandi. Masa hukuman masing-masing terdakwa dikurangi masa tahanan sementara, namun majelis hakim memerintahkan keduanya agar tetap ditahan.

Selain itu, keduanya juga harus membayar denda masing-masing Rp112,25 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk membayar denda. 

“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan,” tuturnya.

Hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti yang dipergunakan dalam perkara tersebut diatas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Termasuk membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp10.000. 

 

Dalam penerapan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberi tenggat waktu satu bulan dan berakhir Sabtu 15 Desember 2018.

Source link

073290200_1676463497-IMG_20230131_162948.jpg

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Diserbu Warga, Puluhan Miliar Terkumpul

Sebagai informasi, pemutihan pajak ini merupakan Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Ada 7 sasaran, yaitu :

1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.

2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas denda BBNKB II.

3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.

4. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).

6. Bebas pajak progresif.

7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (Berlaku setelah masa program 1-5 berakhir).

Source link

096502200_1553159716-thailand-2361747_1920.jpg

Tak Lagi Gratis, Thailand Bakal Kenakan Biaya Masuk Rp133 Ribu bagi Turis Asing

Mengutip studi Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand, Traisulee mengatakan, Thailand adalah negara pertama di dunia yang memungut biaya masuk dan pada saat yang sama memberikan tunjangan kesejahteraan bagi wisatawan, termasuk asuransi kecelakaan.

Ia menambahkan bahwa uang yang dikumpulkan dari biaya masuk akan membantu mengurangi beban keuangan negara, yang menghabiskan sekitar 300 juta hingga 400 juta baht atau sekitar Rp132 miliar-176 miliar per tahun untuk menyediakan layanan kesehatan bagi wisatawan. 

Pengeluaran lain yang dikeluarkan oleh pemerintah meliputi pelestarian tempat wisata serta lingkungan dan sumber daya alam yang terdampak kegiatan pariwisata.

 

Source link

064471400_1676515275-WhatsApp_Image_2023-02-16_at_9.25.35_AM.jpeg

Kanwil DJP Jakbar Sandera Pengemplang Pajak, Punya Tunggakan Rp 6 Miliar

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan melakukan tindakan penyanderaan (Gijzeling) terhadap pengemplang pajak LSM alias JL. Dia merupakan Direktur PT KSA dengan tunggakan utang pajak sebesar Rp 6.038.954.010.

Kegiatan penyanderaan  dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kembangan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (PoldaMetro Jaya) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.

LSM dijemput dikediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Surat Perintah Penyanderaan (Sprindera) dan selanjutnya dibawa ke Lapas KelasIIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.

Setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan tersandera, tepat pukul 09.00 WIB proses serah terima sandera ke pihak lapas selesai dilakukan.

Taufiq, Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan, menyatakan bahwa tindakan penagihan aktif terhadap LSM yang merupakan mantan pengurus dari PT KSA dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat Roby Eduard Sely mengatakan bahwa upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan sebelumnya terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA

Mulai dari imbauan-imbauandan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran atau memperingatkan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2022.

Namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif.

Source link

073302100_1676470213-WhatsApp_Image_2023-02-15_at_20.45.24.jpeg

Kanwil DJP Jakut Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp740 Juta ke Kejaksaan

Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka penggelapan pajak senilai Rp740 juta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Tersangka berinisial CL (63) merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok. Perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha penjualan batu split.

Dalam aksinya, tersangka memungut pajak dari konsumen namun tidak membayarkan kepada negara. Akibatnya, negara rugi hingga Rp740.397.960 dari aksi pengemplangan pajak ini.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda menjelaskan, tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.

“Tersangka telah memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara,” kata Selamat dalam keterangan tertulis, Rabu.

Selamat menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan setelah Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3).

Pada saat pemeriksaan bukti Permulaan dan Pemanfaatan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perihal Penghentian Penyidikan, tetapi Wajib Pajak tidak memanfaatkannya.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” ucap Selamat.

 

KPK menahan 3 pegawai Ditjen Pajak terkait dugaan suap restitusi pajak. Ketiganya ditahan setelah dimintai keterangan oleh penyidik KPK

Source link

072851600_1672970832-wedding-bands-hands-bride-groom-with-beautiful-wedding-bouquet-made-greenery-white-flowers_1_.jpg

Inggris Imbau Beri Hadiah Valentine dari Tunjangan Pernikahan Rp 4,6 Juta ke Pasangan

1. Menulis surat cinta

Di era teknologi yang modern, menulis surat memang menjadi suatu hal yang langka dilakukan. Coba sekali-kali Anda tuangkan kata-kata romantis yang menggambarkan perasaanmu kepada pasangan di sebuah kertas atau pun kartu cinta.

Pasti ini menjadi hadiah yang paling manis dan tentunya pasanganmu sangat menghargai hadiah sederhana ini.

2. Membuat hadiah kreatif

Memberikan cokelat, bunga atau pun boneka di Hari Valentine memang sudah lumrah dilakukan banyak pasangan kekasih.

Coba Anda lakukan sesuatu hal yang berbeda, biarkan sisi kreatifmu keluar dengan membuat sesuatu yang unik untuk pasangan. Bila Anda membuat sesuatu yang tak biasa, usahamu pasti akan lebih dihargai ketimbang membeli hadiah di toko-toko.

3. Masak bersama pasangan

Memiliki waktu khusus dengan pasangan memang seharusnya tidak hanya dilakukan di Hari Valentine. Setiap hari harusnya menjadi momen Anda untuk menunjukan rasa cinta kepada pasangan, salah satunya dengan membuatkan makanan favorit pasangan.

Ketimbang menghabiskan banyak uang untuk menikmati makanan dengan tempat nan romantis, ada baiknya Anda memasak bersama pasangan. Itu lebih mengasyikan dan romantis.

4. Menonton film di rumah

Menghabiskan waktu bersama pasangan saat Hari Valentine memang menjadi keinginan banyak individu. Untuk itu, Anda bisa menghabiskan waktu bersama dengan menikmati film favorit.

Anda dan pasangan bisa memilih film-film romantis atau komedi di rumah. Pasti harimu menjadi semakin istimewa.

Baca selengkapnya disini…

Source link

009365900_1635125750-Fortnite-X-Resident-Evil-Chris-Redfield-Jill-Valentine.jpg

Beli Skin Game Fortnite Kena Pajak, Ini Besarannya!

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah terus meningkatkan pendapatan pajak, salah satu yang ditargetkan adalah pajak dari industri digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Terbaru, memperluas jangkauan penerapan PPn untuk transaksi digital ini dengan menunjuk 9 perusahaan untuk melakukan penarikan pada periode Desember 2022 dan Januari 2023. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP terus menambah jumlah perusahaan digital asing yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE atas layanan digital yang dimanfaatkan konsumen domestik. 

“DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” katanya dikutip dari Belasting.id, Selasa (14/2/2023).

Neilmaldrin menyebutkan pada Desember 2022 ditunjuk 4 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Keempatnya adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd dan Amplitude, Inc.

Selanjutnya, pada Januari 2023 ditunjuk 5 entitas bisnis asing sebagai pemungut PPN PMSE. Kelimanya antara lain Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, Amazon Service Europe S.a.r.l.

Epic Games merupakan perusahaan berbasis di Cary, North Carolina, Amerika Serikat (AS). Pada saat ini, Epic Games merupakan salah satu perusahaan pemimpin bisnis hiburan interaktif berbasis internet.

Epic Games merupakan operator dari permainan Fortnite-salah satu platform game terbesar di dunia dengan lebih dari 350 juta akun terdaftar-. Fortnite juga memiliki 2,5 miliar koneksi pertemanan di dalam ekosistem permainan.

Melalui penunjukan tersebut, konsumen Indonesia bersiap menambah biaya PPN 11 persen saat memainakan permainan tersebut, seperti saat melakukan pembelian di dalam platform Fortnite.

Neilmaldrin menilai perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sudah memenuhi syarat yang diatur dalam PMK No.60/2022.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.

Kyle Giersdorf, remaja asal Pennsylvania berhasil memenangkan kompetisi game Fortnite dan membawa pulang hadiah sebesar 42 miliar rupiah.

Source link

061480300_1483868479-ilustrasi_hoax_2.jpg

Simak, Kumpulan Hoaks Seputar Pajak

Liputan6.com, Jakarta – Hoaks terkait pajak beberapa kali beredar di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks seputar pajak? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Catut Nama Direktorat Jenderal Pajak Minta Masyarakat Unduh Aplikasi

Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu. Pesan berantai itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Dalam pesan berantai yang beredar disebutkan bahwa penerima pesan mendapatkan dokumen pajak berupa dokumen softcopy dan hardcopy.

Dokumen hardcopy akan dikirimkan ke alamat penerima dan untuk dokumen softcopy, penerima diminta menginstall sebuah aplikasi untuk dapat mengakses dokumen tersebut.

Lalu benarkah pesan berantai mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Hoaks Surat Penagihan Amensti Pajak dari BI

Cek Fakta Liputan6.com mendapati surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari Bank Indonesia (BI). Surat tersebut beredar di tengah masyarakat.

Surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari BI menampilkan logo BI, nomor surat, tangga dan nama yang dituju dengan prihal Pemberitahuan untuk membayar amnesti pajak.

Dalam surat tersebut menyebutkan tagihan pajak sebesar Rp 10 juta.

Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Kepala Pakar Bagian Uang dan Modal, dikeluarkan di Jawa Timur, pada 21 Februari 2022.

Benarkah surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari BI? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Tidak Benar Semua WNI Kena Pajak Jika NPWP dan NIK Digabung

Dalam beberapa hari terakhir, warga Facebook sedang ramai membicarakan isu tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bakal digabung.

Hingga saat ini, rencana pemerintah untuk menggabungkan NPWP dan NIK masih terus digodok. Namun, warganet sudah mengambil kesimpulan, dengan adanya NPWP dan NIK yang bakal digabung, semua Warga Negara Indonesia (WNI) bakal kena pajak, tanpa terkecuali.

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan dua akun Facebook yang membicarakan hal tersebut, yakni Realitas Politik dan Tanri Shrimp. Begini narasi yang ada di salah satu akun itu:

“NPWP DAN NIK MAU DIGABUNG, SEMUA PENDUDUK INDONESIA AKAN DIPAJAKI”

Lalu, benarkah adanya NPWP dan NIK yang bakal digabung, semua WNI bakal kena pajak? Simak dalam artikel berikut ini…

Media sosial menjadi salah satu yang digunakan oleh berbagai kalangan.Tak jarang berita atau kabar palsu pun tersebar hingga menimbulkan keresahan. Demi mencegah hal tersebut, berikut pengertian hoax beserta ciri-ciri, jenis dan cara mengatasinya

Source link