083970000_1654749654-razia-Pajak-STNK-ARBAS-8.jpg

Aturan Nunggak Pajak 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong Siap Diberlakukan

Liputan6.com, Jakarta – Peraturan terkait kendaraan jadi bodong karena menunggak pajak 5 + 2 tahun akan segera diterapkan oleh pihak kepolisian. Rencananya, ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak taat pajak ini akan berlaku tahun ini.

Aturan terkait penghapusan data kendaraan bermotor ini, sejatinya sudah terbit sejak 2009. Ketentuan yang tercantum, adalah pemilik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian.

Apabila data mobil atau motor itu terhapus, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Selasa (3/1/2022).

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” jelas dia.

Source link

004088300_1672304432-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-5.JPG

Negara Kantongi Pajak Rp 1.716,8 Triliun di 2022, 2 Tahun Lampaui Target

Liputan6.com, Jakarta Realisasi penerimaan pajak Indonesia sepanjang 2022 tembus Rp 1.716,8 triliun. Angka ini menunjukkan 115,6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan kalau besaran perolehan pajak meningkat sekitar 34,3 persen dari tahun sebesar Rp 1.278,6 triliun. Bahkan pertumbuhan ini diklaim terjadi dalam 2 tahun berturut-turut.

“Jadi ini adalah kinerja 2 tahun berturut-turut di atas dari target. Bahkan waktu targetnya direivisi pun tetap bisa tembus diatasnya,” kata dia dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Menkeu menuturkan, dari tiap pos penerimaan pajak pun mengalami peningkatan. Diantaranya, PPh Non Migas, PPN PPnBM, dan PPh Migas.

Rinciannya, PPh Non Migas menyumbang Rp 920,4 triliun atau 122,9 dari target, angka ini tumbuh 43 persen dari tahun laku.

Kemudian PPh Migas tercatat Rp 77,8 triliun atau 120,4 persen dari target dan tumbuh 47,3 persen. PPN dan PPnBM menyetor Rp 687,6 triliun atau 107,6 persen dari target dan tumbuh 24,6 persen.

“Cerita luar biasa adalah korporasi pada pembayar pajak perusahaan, korporasi, badan usaha yang sumbangannya mendekati 20 persen dari total penemiaan negara. Ini menggambarkan korporasi mulai bangkit dan bahkan menyumbangkan penerimaan pajak yang luar biasa. Tahun lalu sudah tumbuh 25,5 persen, tahun ini tumbuhnya menembus 71,72 persen,” beber dia.

Kemudian, PPh 21 dari pembayaran pajak oleh karyawan juga tumbuh 16,34 persen secara tahunan. Sebelumnya, tahun lalu juga tumbuh sebesar 6,26 persen. Ini jadi bukti adanya pemulihan ekonomi yang terjadi.

Pertambangan, Industri Pengolahan dan Perdagangan

Lebih lanjut, Menkeu menuturkan kalau sektor Pertambangan juga mengalami pertumbuhan sebesar 113,6 persen. Sebelumnya, telah tumbuh 60 persen di tahun lalu.

Kemudian, sektor industri pengolahan dan perdagangan yang juga tumbuh masing-masing 24,6 persen dan 37,3 persen. Sektor transportasi juga mengalami pertumbuhan dengan 24,7 persen dari setoran pajak sebelumnya.

“Ini adalah cerita mengenai pemulihan ekonomi yang cukup merata di semua sektor dan semua daerah dan dari sisi agregat demand maupun production,” kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Source link

078931000_1663144605-menkeu__4_.jpg

Sri Mulyani: Gaji Rp 5 Juta dan Tak Ada Tanggungan Cuma Kena Pajak Rp 25 Ribu Sebulan


Sri Mulyani melanjutkan, bahwa pajak yang dibayar masyarakat digunakan untuk membantu kebutuhan sehari-hari seperti listrik, BBM, hingga subsidi lainnya.

Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak,” jelas Sri Mulyani.

Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati – itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter – itu dibayar dengan uang pajak kita semua,” sambungnya.

Sri Mulyani pun mengajak masyarakat untuk tidak dengan mudah terpengaruh dengan berita hoax.

Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita..apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi. Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri..bersihkan dari energi negatif. Salam sehat dan selamat tahun baru,” tuturnya.

Dia memperjelas, masyarakat yang kemampuan ekonominya kecil dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lain-lain.

Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak,” tutupnya.



Source link

034691200_1615807204-20210315-Menkeu_Sri_Mulyani_Beberkan_Perubahan_Pengelompokan_Skema_Barang_Kena_Pajak-4.jpg

Viral Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani: Salah Banget

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perubahan aturan pajak untuk gaji karyawan Rp 5 juta. Hal ini menanggapi viral berita di media dan juga di media sosial yang menyebutkan bahwa karyawan dengan gaji Rp 5 juta akan ditarik pajak.

Hallo semua ..! Judul Berita : Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” ungkap Sri Mulyani melalui akun instagram pribadinya, @smindrawati dikutip Selasa (3/1/2023).

Menkeu menjelaskan, jika pekerja atau karyawan yang bersangkutan berstatus lajang alias jomblo dan tidak punya tanggungan siapapun bergaji Rp 5 juta, maka pajak yang dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen bukan 5 persen.

Hal berbeda bagi pekerja atau karyawan yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan 1 anak, namun bergaji Rp 5 juta per bulan maka tidak kena pajak. Menurut Menkeu, adanya berbagai artikel di media terkait hal tersebut membuat masyarakat salah kaprah.

Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,” ujarnya.

Kata Menkeu, banyak netizen berkomentar seharusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Bendahara negara ini pun setuju dengan ungkapan netizen, dia menegaskan kepada netizen untuk orang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak.

SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Besar ya. Adil bukan..?,” jelas Menkeu.

Selain itu, Menkeu juga menjelaskan, usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta/ tahun bebas pajak. Sedangkan, perusahaan besar yang mendapat keuntungan harus bayar pajak sebesar 22 persen.

“Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda juga kembali ke anda,” ujarnya.

Pajak pada dasarnya adalah oleh rakyat dan untuk rakyat. Pajak digunakan untuk membiayai sektor publik, misalnya untuk listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak, lalu fasilitas sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya juga memakai uang pajak.

Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati – itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter – itu dibayar dengan uang pajak kita semua. Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama..! Negeri kita sendiri…milik kita semua,” ujarnya.

Menkeu pun meminta agar masyarakat tidak mudah emosi. Dia menegaskan kembali, bagi mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan lainnya. Sementara, mereka yang kuat dan mampu harus bayar pajak.

Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita..apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi. Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri..bersihkan dari energi negatif,” pungkasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen.

Source link

097207100_1672304429-Penerimaan_Pajak_2022_Capai_Target-Angga-2.JPG

Simak, Begini Cara Hitung Pajak PPh Orang Pribadi

Liputan6.com, Jakarta Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

UU PPh lama, lapisan tarif I rentang penghasilan 0 – Rp 50 juta tarif 5 persen. Terbaru, Rp 0 – Rp 60 juta tarifnya 5 persen. Lalu, lapisan tarif II rentang penghasilan Rp 50 juta – Rp 250 juta tarifnya 15 persen, terbaru menjadi Rp 60 juta – Rp 250 juta tarifnya 15 persen.

Selanjutnya, lapisan tarif III Rp 250 juta – Rp 500 juta tarifnya sama antara aturan baru dan lama sebesar 25 persen. Lalu, lapisan tarif IV Rp 500 juta sebesar 30 persen, terbaru rentangnya dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh 30 persen, dan untuk lapisan tarif V yang terbaru dikenakan tarif 35 persen untuk penghasilan lebih dari Rp 5 miliar.

Dalam aturan ini, terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Senin (2/1/2023).

Untuk memudahkan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan. (Gambar di bawah)

 

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” pungkas Neil.


Source link

045635300_1475232910-20160930-Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta-Faizal-Fanani-09.jpg

Deretan Aturan Baru Berlaku Hari Ini 1 Januari 2023, Harga Rokok Naik.

1. Cukai Rokok Naik 10 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tarif cukai tembakau atau cukai rokok naik 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Tak lama kemudian aturan yang melandasi kenaikan cukai rokok ini keluar.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

Dalam PMK yang ditandatangai 15 Desember 2022 ini, pemerintah mengatur harga jual ecer rokok per batang atau per gram. Termasuk juga mencantumkan tarif cukai yang dikenakan dalam setiap batang rokok. Harga yang ditetapkan pemerintah tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” tulis aturan tersebut dalam pasal 2 ayat (2).

Harga rokok Tahun 2023

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.055, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.905. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.101 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.255 per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.140 . Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 669 per gram atau per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.165, naik dibandingkan aturan tahun ini yang sebesar Rp 2.005. Sedangkan tarif cukainya menjadi 1.193 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini sebesar Rp 1.135. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 710 per gram atau per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.800, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 1.635. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 461 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 720, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 600 per batang. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 214 per gram atau per batang.

3. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 505. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 118 per gram atau per batang.

Dalam beleid yang sama, pemerintah juga mengatur harga dan kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2024. Sebab tahun ini pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2 tahun sekaligus. Sehingga, penetapan aturan, harga dan tarif cukainya dalam satu beleid yang sama.

Berikut ini rincian harga dan kenaikan tarifnya:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran sebesar Rp 2.260, naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang paling rendah sebesar Rp 2.055 . Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.231 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.380 per batang, naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang paling rendah sebesar Rp 1.255. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 746 per gram atau per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.380 naik dibandingkan aturan tahun 2023 yang sebesar Rp 2.165 Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 1.336 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.465 naik dibandingkan aturan tahun 2023 sebesar Rp 1.295. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 794 per gram atau per batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Golongan I dengan harga eceran paling rendah sebesar Rp 1.980, naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 1.800. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 483 per gram atau per batang.

2. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 865 naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 720 per batang. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 378 per gram atau per batang.

3. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 605. Sedangkan tarif cukainya menjadi Rp 122 per gram atau per batang.

Source Link