058272900_1666877686-WhatsApp_Image_2022-10-27_at_4.23.36_PM.jpeg

4 Tips Bagi UKM Permudah Proses Pelaporan Pajak

Aplikasi pajak mengotomasi proses pelaporan, dengan demikian menekan human error yang kerap membayangi pelaporan manual. Aplikasi pajak bisa secara otomatis memvalidasi NPWP yang tertera di formulir pelaporan pajak lewat fitur API Documentation, serta menarik bukti potong (bupot) dari bulan-bulan sebelumnya dari server DJP lewat fitur Prepopulated e-Bupot. Bahkan, UKM bisa mengirimkan faktur pajak digital langsung ke pelanggan via WhatsApp lewat fitur Share Faktur.

4. Siapkan laporan secara kolaboratif

Keunggulan lainnya dari aplikasi pajak adalah fitur multi-user, dimana pemilik UKM atau administrator akun dapat memberikan akses terbatas ke karyawan lain untuk mengunggah dan menghapus data yang tersimpan di aplikasi. Dengan demikian, proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara kolaboratif. Ditambah lagi, karena aplikasi pajak terhubung secara online, para karyawan dapat melakukan proses pelaporan kapanpun dan dimanapun. Hal ini cocok bagi UKM yang memiliki karyawan di cabang-cabang terpisah, serta yang menerapkan work from anywhere (WFA).

Anthony menambahkan bahwa otomatisasi pembayaran dan pelaporan yang dihadirkan oleh aplikasi pajak mendorong UKM untuk semakin taat memenuhi kewajiban sebagai badan usaha.

“Kepatuhan membayar pajak tidak saja baik bagi pemulihan ekonomi dan pembangunan Indonesia, namun juga UKM itu sendiri. UKM yang taat memenuhi kewajiban pajaknya akan terbebas dari sanksi di kemudian hari, sehingga UKM bisa menjalankan dan menumbuhkan bisnis bebas dari hambatan,” ujar Anthony.

Mekari memiliki komitmen terhadap Power Your Growth, yaitu membantu bisnis bertumbuh melalui solusi digital yang mendukung compliance, atau kepatuhan, pada peraturan yang berlaku. Selain Mekari Klikpajak, Mekari juga menghadirkan Mekari Jurnal sebagai sistem akuntansi online.


Source link

053561300_1477994992-20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4.jpg

2 Ganjalan Utama Negara Berkembang Terapkan Pajak Kekayaan

Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah pihak mendorong seluruh negara anggota G20 untuk menerapkan pajak kekayaan. Namun ternyata implementasi pajak kekayaan ini bukan perkara mudah bagi negara yang sedang berkembang.

Untuk diketahui, pajak kekayaan adalah pajak yang dikenakan terhadap seluruh aset kekayaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak. IMF membedakannya dalam 3 jenis, yaitu berdasarkan nilai harta, berdasarkan transfer kekayaan, dan berdasarkan kenaikan nilai suatu aset.

Tony Salvador dari Third World Network menjelaskan, implementasi pajak berbasis harta atau aset yang memiliki nilai ekonomi membutuhkan dua syarat utama.

Pertama, implementasi pajak kekayaan wajib mendapatkan dukungan politik. Kedua, hasil penerimaan yang dikumpulkan memiliki alokasi belanja yang spesifik pada kegiatan tertentu.

“Pajak kekayaan hanya akan berhasil secara politis jika Anda tunduk pada tujuan tertentu seperti pajak untuk makanan, rumah sakit, vaksin, dan pengeluaran lain untuk kesehatan,” katanya dalam side event G20, Envisaging Wealth Tax in the Post-pandemic World dikutip dari Belasting.id, Kamis (17/11/2022).

Pajak kekayaan kerap kali diasosiasikan sebagai pungutan pajak berganda. Pasalnya, setelah penghasilan yang dipajaki kemudian ditambah pajak atas aset yang sudah dipungut PPh.

Menurutnya, tidak tepat menyebutkan pajak kekayaan sebagai pajak berganda. Pungutan pajak atas aset dengan nilai ekonomi justru diperlukan untuk meningkatkan keadilan dalam rezim perpajakan suatu negara.

Pasalnya, banyak negara yang masih menerapkan sistem pajak yang tidak adil dan membuat ketimpangan sosial-ekonomi makin melebar.

“Kita sekarang mengalami asimetri dan skema pajak yang tidak adil antara orang miskin dan orang super kaya. Bahkan jika orang super kaya tidak menjual asetnya, mereka masih bisa terkena pajak kekayaan ini karena memiliki asetnya. Itulah gagasan pajak kekayaan. Ini akan berlaku untuk kekayaan bersih saja dan desain yang ideal tidak memiliki masalah pajak berganda,” paparnya. 

KPK menahan 3 pegawai Ditjen Pajak terkait dugaan suap restitusi pajak. Ketiganya ditahan setelah dimintai keterangan oleh penyidik KPK


Source link