Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melakukan menyesuaikan tax bracket dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Dalam tax bracket ini, terdapat lapisan kelima yang merupakan golongan baru untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa tax bracket PPh orang pribadi sebesar 35 persen dalam UU HPP menjadi terobosan penting untuk menjaring pajak orang super kaya.
DJP melaporkan menurut data 2022, sedikitnya ada 1.119 wajib pajak yang tergolong super kaya atau High Net Worth Individual (HNWI) di Indonesia. Adapun penghasilan orang-orang super kaya itu di atas Rp 5 miliar per tahun.
DJP menerangkan barisan orang super kaya itu dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen. Adapun lapisan tarif PPh itu tertuang dalam Pasal 17 UU No.7/2021 atau UU HPP.
“Dalam UU sebelumnya [sebelum UU HPP], orang super kaya di Indonesia menanggung beban pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun, yaitu dikenakan tarif pajak 30 persen saja,” ungkap DJP melalui Twitter resminya @DitjenPajakRI, dikutip dari Belasting.id, Jumat (6/1/2023).
DJP menilai kenaikan tarif pajak orang kaya bukan jalan yang instan. DJP meyakini tambahan tarif PPh tersebut dapat meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.