Hak dan Kewajiban Anggota IAI
HAK ANGGOTA
(1) Anggota Utama berhak:
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
- Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyan baik secara lisan maupun tertulis;
- Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
- Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab;
- Mengajukan banding apabil berkeberatan atas sanksi yang dikenakan; dan
- Memilih dan dipilih menjadi Pengurus.
(2) Anggota Madya berhak:
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
- Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis;
- Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
- Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
- Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.
(3) Anggota Muda berhak
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
- Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyan baik secara lisan maupun tertulis;
- Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuto kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
- Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
- Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.
KEWAJIBAN ANGGOTA
(1) Setiap anggota berkewajiban:
- Menjunjung tingi nama, citra, dan kehormatan organisasi;
- Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku;
- Bekerja sama dengan sesama anggota yang lain;
- Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi; dan
- Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Utama berkewajiban:
- Menaati dan melaksanakan Standar Profesi, dan
- Memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan
- Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
- Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab; dan
- Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Organisasi